Oleh: Muhammad bin Muhammad bin Ahmad al-Mahdi

  1. Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka memerintahkannya untuk shalat di saat berumur 7 tahun, dan memukulnya lantaran tidak mengerjakan shalat di saat berumur 10 tahun, serta memisahkan tempat tidur anak-anak mereka.
  2. Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua adalah hendaknya mereka mengajari anak-anaknya untuk berenang, memanah dan menunggang kuda.
  3. Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka membiasakannya berlaku jujur, menepati janji dan berakhlak mulia.
  4. Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka mengajarinya petunjuk Rasulullah ﷺ dalam makan dengan tangan kanan disertai dengan membaca bismillah dan makan makanan yang paling dekat:

يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ

“Wahai anak muda, ucapkanlah bismillah, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah yang terdekat darimu.” (Muttafaqun alaih)

  1. Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka mencegahnya dari menonton televisi khususnya acara-acara yang haram, misalnya tarian dan campur baur antara laki-laki dan perempuan. Dan melarangnya untuk melihat drama-drama yang berseri, yang berisikan pembunuhan dan kejahatan, yang mengajarkan pembunuhan, pencurian dan pengkhianatan.
  2. Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka bersikap adil dalam mendidik anak untuk melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar, janganlah orang tua melampaui batas dan jangan pula terlalu lemah, janganlah berlebih-lebihan dalam memukul anak dan jangan pula membiarkannya tanpa teguran.
  3. Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka mengajarkan kepada anak untuk membenci orang-orang yang melakukan perbuatan bodoh, seperti orang yang masyhur di masyarakat bahwa ia adalah orang yang suka berkhianat dan melakukan perbuatan nifak dan pemain-pemain sandiwara yang dinamakan oleh orang-orang denga bintang seni disertai dengan mengisi hati anak untuk cinta kepada para sahabat Nabi ﷺ, Tabi’in, Ulama dan mujahidin.
  4. Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka mendidik anak untuk memakan makanan yang halal dan makan dari jerih payah sendiri secara bertahap.
  5. Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka menolong anak untuk taat kepada Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ, contohnya kalau seorang anak memilih perkara yang tidak menyelisihi syariat agama maka janganlah kedua orang tua melarangnya.
  6. Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka memilihkan dengan baik calon istri yang shalihah yang membantunya untuk taat kepada Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ.
  7. Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka mengarahkan anak sebelum ia menikah untuk memperoleh ilmu agama dari para ulama yang mengamalkan ilmunya, dan menanamkan rasa cinta untuk menghafal Al-Qur’an dan juga seluruh ilmu-ilmu syari’at agama ini seperti fikih, hadits, ilmu bahasa, contohnya nahwu, sharf dan balaghah. Serta ilmu ushul fikih, dan menanamkan rasa cinta kepada aqidah salafus shalih.
  8. Diantara hak-hak yang wajib ditunaikan oleh orang tua hendaknya mereka memberi semangat anak untuk belajar secara khusus ilmu dunia yang ia minati untuk melayani masyarakat sesudah memperoleh ilmu agama yang wajib ia pelajari.

Dan yang terakhir: sesungguhnya hak-hak pendidikan terhadap anak dalam agama Islam tidak ada perbedaan di antara satu negeri dengan negeri yang lainnya atau masa yang satu dengan masa yang lainnya. Perbedaan yang ada hanyalah perbedaan masalah nama dan washilahnya (prasarananya) saja. Dan pokok-pokok yang disebutkan tadi cocok untuk manusia setiap zaman, tempat dan sesuai untuk seluruh manusia di penjuru negeri.

Dan segala puji bagi Allah ﷻ, Rabb semesta alam, shalawat dan salam atas Nabi ﷺ, keluarga dan para sahabat beliau.

 

(Disalin dari Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Edisi 10 Th. II 2004 M / 1425 H, hal. 5-6)

EUROMOSLIM-AMSTERDAM
Indonesisch-Nederlandsche Moslim Gemeenschap–Amsterdam
Organisasi Keluarga Muslim Indonesia-Belanda di Amsterdam
EKINGENSTRAAT 3-7, AMSTERDAM-OSDORP
Amsterdam,  9 Sya’ban 1439  / 25 April 2018 

Saran, komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke: 
E-mail: Euromoslim-Amsterdam: media@euromoslim.org