Pertanyaan: Apa hukum melewati miqat tanpa berihram untuk haji atau umrah?

Jawaban: Tidak boleh bagi seorang muslim yang ingin melaksakan haji atau umrah melewati miqat tanpa berihram. Jika dia telah melewati miqat tanpa ihram, maka dia wajib kembali ke miqat tersebut kemudian berihram dari sana. Namun apabila dia tidak kembali ke miqat dan hanya berihram dari posisinya yang sudah melampaui miqat atau lebih dekat ke Makkah, maka dia wajib membayar denda menurut pendapat kebanyakan ulama, yaitu dengan menyembelih hewan di Makkah kemudian dibagikan kepada orang-orang faqir. Hal itu wajib dia lakukan karena dia telah meninggalkan suatau kewajiban, yaitu berihram dari miqat yang benar secara syar’i.

Jawaban disampaikan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz -rahimahullah-.

Sumber fatwa: Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, asy-Syaikh Ibnu  Baz, Jilid 17 hal 227.

EUROMOSLIM-AMSTERDAM
Indonesisch-Nederlandsche Moslim Gemeenschap–Amsterdam
Organisasi Keluarga Muslim Indonesia-Belanda di Amsterdam
EKINGENSTRAAT 3-7, AMSTERDAM-OSDORP
Amsterdam,  14 Juli 2019 /  11 Dzul Qa’dah 1440  

Saran, komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke: 
E-mail: Euromoslim-Amsterdam: media@euromoslim.org