السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

الحمد لله ربّ العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، اما بعد


Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

 

Ini adalah halaqah kita yang ke-41 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار(Bahjatu Qulūbil Abrār wa Quratu ‘uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi’ Al Akhyār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa’dī rahimahullāh.

 

Kita sudah sampai pada pembahasan hadīts yang ke-38, yaitu hadīts yang diriwayatkan oleh Abū Hurairah radhiyallāhu ta’āla ‘anhu.

 

Beliau mengatakan, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

 

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

_”Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam melarang jual beli hashāt dan jual beli gharar.”_

(Hadīts shahīh riwayat Muslim nomor 1513)

 

Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa’dī rahimahullāh menjelaskan bahwa hadīts ini merupakan ungkapan yang jami’, (yaitu) satu ungkapan yang maknanya menyeluruh bagi semua gharar.

 

Di dalam hadīts ini Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam melarang semua jual beli yang di dalamnya terdapat unsur gharar.

 

Gharar adalah:  المخاطرة و جهله,ketidakjelasan dan adanya kondisi untung rugi yang tidak bisa diprediksi.

 

Contoh:

 

  • Seseorang menjual barang dan barang tersebut tidak bisa diketahui, apakah bisa diperoleh oleh pembeli atau tidak.

 

Misalnya:

Membeli seorang budak yang telah kabur dari penjualnya, sehingga pembeli tidak tahu apakah bisa menangkapnya (mendapatkan budak tersebut) atau tidak.

 

  • Menjual barang yang telah diambil (dibeli) oleh orang lain. Jadi dijual lagi barang tersebut.

 

Pembeli tidak mengetahui apakah barang yang sudah dia beli bisa diperoleh kembali atau tidak. Disini ada ketidakjelasan dalam untung atau rugi.

 

Kalau barang tersebut bisa pembeli dapatkan maka pembeli beruntung, tetapi jika barang tersebut tidak bisa didapatkan maka pembeli rugi karena dia telah membayar (menyerahkan uang) untuk barang yang dia tidak dapatkan.

 

Maka ini diistilahkan sebagai: بَيْعِ الْغَرَرِ, yaitu jual beli yang di dalamnya terdapat unsur ketidakjelasan dalam untung atau rugi.

 

Jual beli gharar ini banyak bentuknya. Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam mencontohkan di dalam hadīts ini dengan; بَيْعِ الْحَصَاةِ,yang diartikan kerikil.

 

Namun maknanya adalah seseorang menjual barang dengan mengatakan kepada pembeli;

 

  • Silahkan kamu melempar dengan kerikil ini kearah barang mana saja, nanti barang yang terkena lemparan, barang itu akan menjadi milikmu (pembeli).
  • Dia menjual tanah dengan mengatakan kepada pembelinya, “Silahkan melempar dengan kerikil ini.” dan tanah yang akan diserahkan kepada pembeli tersebut sejauh lemparan kerikilnya (pembeli).

 

Tidak peduli apakah dibayarkan dengan harga yang tinggi atau harga yang rendah yang jelas akan diserahkan sesuai dengan sejauh mana kerikil itu jatuh, maka ini ada unsur gharar (ketidakjelasan).

 

Dimana pembeli bisa mendapatkan barang lebih banyak dari harga yang dia bayarkan atau barang yang dia dapatkan lebih sedikit dari uang yang dia serahkan. Dia berada dalam kondisi untung atau rugi dan ini serupa dengan maysir (perjudian).

 

Oleh karena itu Syaikh di sini mengatakan:

 

“Bahwasanya gharar masuk dalam kategori maysir (perjudian).”

 

Kenapa?

Karena di dalam gharar tersebut ada unsur ketidakjelasan dalam jual beli, dalam untung atau rugi. Ibarat orang yang berjudi, dia tidak tahu apakah dia akan menang atau kalah.

 

Di antara hikmah yang diberikan oleh syariat ini ketika melarang jual beli gharar adalah agar tidak menimbulkan permusuhan di antara penjual dan pembeli, karena seandainya salah satu dari mereka merasa dirugikan tentunya mereka akan menuntut kepada pihak lain, karena salah satu dari mereka merasa dirugikan sehingga akan terjadi perdebatan, persengketaan di antara keduanya. Oleh karena itu jual beli gharar dilarang.

 

Dan para ulamā telah mensyaratkan beberapa hal di dalam transaksi jual beli, di antaranya:

 

Jual beli harus jelas bentuk, sifat dan harga barang yang akan dijual, karena jika tidak jelas maka termasuk gharar.

 

Orang yang melakukan transaksi jual beli harus memiliki kriteria cakap dalam bertransaksi, diizinkan dalam bertransaksi secara syar’iat. Yaitu terpenuhi usia (bāligh, berakal) serta memiliki kecakapan dalam mengelola keuangan.

 

Harus jelas batas waktu pembayaran harga dan penyerahan barang yang akan dijualbelikan.

 

Seandainya barang dijanjikan untuk diserahkan dikemudian hari atau dibayar kemudian hari, maka jatuh temponya harus jelas. Harus disepakati di awal akad, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

 

Kesimpulannya:

 

Jual beli gharar termasuk jual beli yang dilarang dan bentuk-bentuknya beraneka ragam di antaranya adalah:

 

Menjual barang yang belum ada atau barang yang tidak ada dan tidak disifatkan barangnya.

 

Menjual barang yang sebenarnya ada tetapi tidak bisa diperoleh (seperti) budak yang telah kabur sehingga pembeli harus menangkap (mencari) sendiri budak tersebut.

 

Menjual barang yang tidak diketahui sifat, jenis dan dzatnya.

 

Syar’iat telah menetapkan ketentuan-ketentuan agar jual beli yang dilakukan merupakan jual beli yang didasari atas keridhāan dan tidak menimbulkan kemudharatan.

 

Demikian yang bisa kita bahas pada halaqah  kali ini.

 

In syā Allāh akan kita lanjutkan pembahasan hadīts berikutnya pada halaqah yang akan datang.

 

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته


🌍BimbinganIslam.com

Selasa, 13 Dzulqa’dah 1440 H / 16 Juli 2019 M

👤Ustadz Riki Kaptamto Lc

📗Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi’ al Akhbār

🔊Halaqah 041 | Hadits 38


Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk amal yang dicintai dan diridhai-Nya. Shalawat dan salam semoga juga dilimpahkan Allah kepada  Nabi kita Muhammad Shallallahu  Álaihi  Wasallam, segenap keluarga dan para sahabatnya.

 

MEDIA DAKWAH EUROMOSLIM: Buletin Terbit Setiap Hari Jum’at

EUROMOSLIM-AMSTERDAM

Indonesisch-Nederlandsche Moslim Gemeenschap–Amsterdam

Organisasi Keluarga Muslim Indonesia-Belanda di Amsterdam

EKINGENSTRAAT 3-7, AMSTERDAM-OSDORP

 

Amsterdam, 23 Agustus2019 / 22 Dzul Hijjah1440

Saran, komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke:

E-mail: Euromoslim-Amsterdam: media@euromoslim.org