Bagaimana jika kita diundang untuk hadir pada pesta pernikahan yang ada nyanyian dan musiknya, terutama jika yang mengundang masih kerabat kita?

Jawaban: Apabila undangan tersebut secara asal mengandung unsur kemungkaran, yakni undangan kegiatan tersebut memang berdiri di atas kemungkaran, maka dalam hal ini Ulama sepakat bahwa undangan tersebut tidak wajib untuk dipenuhi, kecuali bagi orang yang menghadirinya untuk merubah atau mengingkari.

Adapun jika undangan tersebut pada asalnya tidak mengandung unsur kemungkaran, akan tetapi kemungkaran itu dilakukan oleh orang yang menghadirinya, misalnya seseorang yang datang dengan keadaan musbil (berdasarkan pendapat yang mengatakan haramnya isbal) maka ini tidak menjadi perkara untuknya, hal ini tidak menjadikan terlarangnya hadir dalam undangan tersebut dan tidak menjatuhkan hak orang yang mengundang.

Dua keadaan ini harus dibedakan karena permasalahan ini sering tercampur (tersamarkan) atas manusia, terutama para wanita karena saking banyaknya problem pada pesta-pesta para wanita itu. Jadi di sini berbeda antara undangan (kegiatan) yang mengandung kemungkaran dengan undangan yang secara asal tidak ada unsur kemungkarannya, tapi manusia yang hadirlah yang melakukan kemungkaran. Jika yang melakukan kemungkaran adalah orang yang hadir, maka orang tersebut yang harus diingkari dan ini tidak menjatuhkan hak orang yang mengundang. Adapun jika si pengundang itu sendiri yang menyusun acara kemungkaran berupa nyanyian-nyanyian, musik, atau perbuatan melampaui batas, maka hal inilah yang menjatuhkan hak si pengundang sehingga tidak dipenuhi undangannya.

Hanya saja saya menasehatkan kepada saudaraku sekalian untuk menyampaikan nasehat dan terus berbuat baik kepada manusia. Yaitu sekiranya saudari penanya ini menghadiri undangan, kemudian berusaha untuk mendakwai dan mengarahkan mereka sesuai dengan kemampuannya, maka ini termasuk suatu hal yang baik, di mana dia mendapatkan pahala silaturrahim, pahala mengingkari kemungkaran dan juga pahala memenuhi undangan.

Adapun jika kita menjauh dari manusia, tidak berbuat ihsan kepada mereka, dan kita mencukupkan diri dengan menjauhi mereka dalam rangka pengingkaran, tentu tidak diragukan lagi bahwa dia bisa terhindar dari dosa kemungkaran tersebut, akan tetapi perkara (yang harus kita pikirkan) bukan hanya sekedar kita menyelamatkan diri kita sendiri, namun perkaranya adalah bagaimana kita berusaha untuk berbuat ishlah (perbaikan), memperbaiki keadaan semampu kita.

إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ

“Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.” (Hud: 88)

 

Diterjemahkan dari video Syaikh Prof. Dr. Khalid Al-Muslih حفظه الله

Link video:  https://www.youtube.com/watch?v=kNvdyaM_KKg

EUROMOSLIM-AMSTERDAM
Indonesisch-Nederlandsche Moslim Gemeenschap–Amsterdam
Organisasi Keluarga Muslim Indonesia-Belanda di Amsterdam
EKINGENSTRAAT 3-7, AMSTERDAM-OSDORP
Amsterdam,  3 April 2018 /  17 Rajab 1439  

Saran, komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke: 
E-mail: Euromoslim-Amsterdam: media@euromoslim.org