Dimakruhkan Memejamkan Mata Waktu Shalat
Tanya: Orang yang memejamkan matanya tentu saja tidak dapat melihat sesuatu. Apakah diperbolehkan saat shalat? Jawab: Pendapat yang benar, hukumnya makruh. Karena
Tanya: Orang yang memejamkan matanya tentu saja tidak dapat melihat sesuatu. Apakah diperbolehkan saat shalat? Jawab: Pendapat yang benar, hukumnya makruh. Karena
Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya: Sebagian kaum muslimin sering ketinggalan shalat jama’ah tanpa udzur syar’i (alasan yang diperbolehkan).
Sifat Shalat Nabi (1) – EM672
Islamitisch Centrum en Moskee
De missie van Euromoslim is het beoefenen en promoten van de islam door het bieden van religieuze, educatieve en recreatieve faciliteiten en diensten aan het publiek.
Ekingenstraat 3/7
1069 DA, Amsterdam
Maps