Orang yang sedang shalat diperbolehkan dan berhak membunuh ular, bahkan disunnahkan untuk membunuhnya. Karena Nabi ﷺ pernah memerintahkan:

اُقْتُلُوْا الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ: الحَيَّةَ، وَالْعَقْرَبَ

“Bunuhlah dua ekor si hitam meski dalam shalat, yaitu ular dan kalajengking.” (Hadits Shahih diriwayatkan oleh Ahmad (II: 233, 248))

Diriwayatkan juga dengan shahih oleh  Muslim bahwa Nabi ﷺ pernah memerintahkan membunuh lima jenis binatang. (“Ada lima jenis binatang yang tidak apa-apa dibunuh di tanah Al-Haram atau di luar tanah itu, yakni tikus, burung gagak, burung hadah, kalajengking dan anjing hitam.” (Muslim no 1199))

Dengan dasar itu, disunnahkan membunuh ular. Kalau ular itu menyerang, wajib membunuhnya demi membela diri.

Ia juga boleh membunuh kalajengking, yang dikenal lebih menyengat gigitannya dibanding ular biasa. Karena ular terkadang tidak menggigit. Bahkan terkadang ular bisa melewati kaki manusia tanpa menggigitnya. Beda dengan kalajengking, begitu menyentuh kulit manusia sekali saja, langsung menyengat.

Kutu, yaitu sejenis serangga kecil yang lahir dalam pakaian, bisa mencubit kulit bahkan menghisap darah sehingga merepotkan manusia. Ia boleh saja membunuhnya.

Tanya: Kalau seseorang membunuh kutu, dan tangannya berlumur darah, apa hukumnya najis?

Jawab: Tidak. Darahnya tidak najis, karena darah tersebut tidak mengalir, seperti juga darah lalat, tidak berbahaya dan tidak najis.

Tanya: Kalau ada orang bertanya, bolehkah ia menggaruk-garuk, kalau kutu itu menimbulkan gatal?

Jawab: Ya! Ia boleh melakukan itu. Karena kalau itu tidak dilakukan, ia justru akan kerepotan sekali. Maka ia diperbolehkan menggaruk-garuk.

Tanya: Kalau rasa gatal berpindah dari telinga ke lokasi lain, misal leher, bolehkah ia ikut menggerakkan anggota tubuhnya itu?

Jawab: Ya! Ia boleh melakukannya. Tapi kalau ia mampu bertahan menahan gatal tersebut, cobalah. Namun kalau usaha menyabarkan diri justru hatinya ketar-ketir kalau-kalau justru tangannya akan bergerak serampangan, maka justru tidak disyariatkan menahannya. Lenyapkan segala hal yang bisa mengganggu kekhusyukan. Sudah dimaklumi, bila rasa gatal digaruk, biasanya akan mereda dan menjadi tenang seperti sedia kala.

Referensi: Muhammad bin Shalih bin ‘Utsaimin, Sifat Sholat Nabi, Terj. Abu Umar Basyir, (Solo: Al-Qowam, 2007), hlm 453-454.

EUROMOSLIM-AMSTERDAM
Indonesisch-Nederlandsche Moslim Gemeenschap–Amsterdam
Organisasi Keluarga Muslim Indonesia-Belanda di Amsterdam
EKINGENSTRAAT 3-7, AMSTERDAM-OSDORP
Amsterdam,  15 April 2018 /  29 Rajab 1439  

Saran, komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke: 
E-mail: Euromoslim-Amsterdam: media@euromoslim.org