السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله ربّ العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، اما بعد

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-34 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil abrār wa Quratu ‘uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi’ al Akhyār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa’dī rahimahullāh.

Kita lanjutkan pembahasan hadīts yang ke-31, yaitu hadīts yang diriwayatkan oleh Abū Hurairah radhiyallāhu ta’āla ‘anhu.

Beliau mengatakan, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّ مُونَهَا إِلَيْهِ، وَإِنْ يَكُ غير ذَلِكَ فشر تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ. متفق عليه

” Bersegeralah di dalam mengurus jenazah, jikalau jenazah itu adalah jenazah orang yang shālih maka kalian akan segera mendekatkannya kepada kebaikan. Namun jika tidak demikian (bukan orang shālih) maka kalian segera meletakkan kejelekan dari pundak-pundak kalian” (Hadīts ini riwayat Imām Bukhāri dan Muslim)

Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa’dī rahimahullāh menjelaskan:

Hadīts ini mencakup beberapa permasalah-permasalah penting, di antaranya:

⑴ Perintah untuk bersegera di dalam mengurus jenazah, termasuk di dalamya;

√ Bersegera memandikannya.
√ Bersegera mengkafankannya.
√ Bersegera membawanya ke pemakaman dan menguburkannya
√ Bersegera mengurus sesuatu yang berkaitan dengan jenazah.

⇒ Yang semua itu sifatnya adalah fardhu kifayyah.

Penyegeraan ini diperintahkan oleh Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam secara umum (kecuali) pada beberapa kondisi dimana di situ ada maslahat yang lebih penting yang mengharuskan penundaan pengurusan jenazah tersebut.

Maka pada kondisi seperti itu, boleh untuk ditunda sampai selesai tercapainya maslahat tersebut.

Dan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menjelaskan alasan, mengapa beliau memerintahkan untuk bersegera mengurus jenazah itu.

Alasannya adalah:

Apabila jenazah itu adalah jenazah orang baik maka itu merupakan kebaikan yang kita berikan kepada jenazah tersebut, karena jenazah tersebut akan segera mendapatkan kenikmatan (yaitu) dia akan mendapat maslahat dengan disegerakan.

Namun jika tidak demikian, maka maslahat yang kita berikan adalah maslahat untuk orang yang hidup yaitu bersegera untuk dijauhkan dari kejelekan yang sedang mereka bawa.

Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa’dī rahimahullāh, juga menyebutkan bahwasanya kalau dalam mengurus jenazah saja kita diperintahkan untuk bersegera, maka tentunya yang lebih utama lagi kita diperintahkan untuk bersegera membebaskan jenazah ini dari hutang-hutangnya.

Untuk menyelesaikan masalah hutang-hutangnya dan untuk menyelesaikan masalah hak-hak yang berkaitan dengan jenazah karena jenazah lebih membutuhkan agar jenazah terbebas dari tanggungan yang dia pikul.

⑵ Anjuran untuk memperhatikan keadaan seorang muslim baik ketika dia hidup maupun setelah dia meninggal (yaitu) dengan cara kita bersegera memberikan kebaikan kepadanya, baik kebaikan dalam urusan agamanya maupun dalam urusan dunianya.

Serta dengan cara menjauhkan dari sebab-sebab kejelekan serta anjuran untuk menjauhi orang-orang yang jahat atau orang-orang yang jelek perilakunya.

⑶ Penetapan tentang adanya nikmat barzakh dan juga adzab barzakh atau adzab kubur sebagaimana hal itu telah disebutkan di dalam hadīts-hadīts Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam secara muttawatir dan sangat banyak.

Nikmat serta adzab kubur tersebut dimulai sejak jenazah di letakkan di dalam kuburnya (yaitu) apabila telah selesai proses pemakaman.

⇒ Bisa jadi jenazah tersebut akan mendapatkan nikmat atau adzab.

Oleh karena itu kita diperintahkan untuk berdiam sesaat setelah memakamkan jenazah (yaitu) untuk:

√ Mendo’akannya jenazah tersebut.
√ Memintakan istighfār.
√ Memintakan kepada Allāh ketetapan bagi jenazah tersebut. (ketetapan di atas ucapan keimanan).

⑷ Adanya peringatan tentang sebab-sebab nikmat kubur dan juga adzab kubur.

Sebab-sebab nikmat kubur tersebut adalah dengan sifat keshālihan yang dimiliki oleh seseorang ketika hidupnya.

Dimana Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam di dalam hadīts di atas menyebutkan فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً (Jika jenazah tersebut adalah jenazah orang yang shālih di masa hidupnya) yang melakukan amal-amal shālih semasa hidupnya yang mencakup iman kepada Allāh dan Rasūl, taat kepada perintah Allāh dan Rasūl dan membenarkan kabar yang datang dari Rasūl Nya dan menjalankan perintah-perintah Nya serta menjauhi larangan-laranganNya.

Apabila itu menjadi sifatnya maka dia akan mendapatkan nikmat (mendapatkan kebaikan) dikuburkan di alam barzakhnya.

Adapun sebab-sebab adzab maka sebaliknya (yaitu) tidak ada sifat keshālihan di dalam dirinya dan dia ragu terhadap agama yang mulia ini atau karena dia berani untuk melakukan hal-hal yang Allāh haramkan atau dia meninggalkan hal-hal yang Allāh wajibkan.

Apabila dia lakukan hal tersebut maka dia terancam dengan adanya adzab kubur dan juga sebab-sebab lain yang disebutkan di dalam hadīts-hadīts Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam yang semuanya itu kembali kepada permasalahan tidak shālihnya dia atau tidak ada keshālihan yang dia miliki semasa hidupnya.

Maka ini merupakan sebab yang bisa mendatangkan nikmat atau bisa sebaliknya sebab-sebab yang bisa mendatangkan adzab ketika di alam barzakh atau alam kubur.

Demikian yang bisa kita kaji pada halaqah kali ini, (in syā Allāh) kita lanjutkan hadīts berikutnya di halaqah mendatang.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
______

Sumber: BimbinganIslam.com

Senin, 25 Rajab 1440 H / 01 April 2019 Oleh: Ustadz Riki Kaptamto Lc
Dari: Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi’ al Akhbār
Halaqah 034 | Hadits 31
——————————
Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk amal yang dicintai dan diridhai-Nya. Shalawat dan salam semoga juga dilimpahkan Allah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu Álaihi Wasallam, segenap keluarga dan para sahabatnya.

MEDIA DAKWAH EUROMOSLIM: Buletin Terbit Setiap Hari Jum’at
EUROMOSLIM-AMSTERDAM
Indonesisch-Nederlandsche Moslim Gemeenschap–Amsterdam
Organisasi Keluarga Muslim Indonesia-Belanda di Amsterdam
EKINGENSTRAAT 3-7, AMSTERDAM-OSDORP

Amsterdam, 17 mei 2019 / 12 ramadhan 1440
Saran, komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke:
E-mail: Euromoslim-Amsterdam: media@euromoslim.org