السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد الله وصلاة و السلام على رسول الله أما بعد
Pada pertemuan kali ini kita akan membahas hukum bersuci, baik itu berwudhu ataupun mandi, menggunakan air atau wadah yang terbuat dari emas dan perak.
Para pemirsa yang Kami muliakan.
Pada dasarnya hukum menggunakan bejana apapun itu bentuknya, hukumnya adalah mubah, karena ada sebuah kaidah mengatakan:
الأصل في الأشياء الإباحة
_”Hukum asal segala sesuatu (yang berkaitan dengan fasilitas duniawi) adalah mubah.”_
Namun untuk bejana yang terbuat dari emas dan perak ada hadīts yang secara tegas menyinggung atau melarangnya.
Hadīts tersebut berbunyi,
وَلَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا ولَكُمْ فِي الْآخِرَةِ
_”Janganlah kalian minum menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak, jangan pula kalian makan menggunakan piring yang terbuat dari emas dan perak, karena sesungguhnya emas dan perak itu untuk orang-orang kafir di dunia dan untuk kalian nanti di akhirat.” -(Hadīts riwayat Al Bukhāri nomor 5426, Muslim nomor 2067)
Dalam sabdanya yang lain Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan:
الَّذِي يَشْرَبُ فِي آنِيَةِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ
_”Orang yang minum menggunakan bejana yang terbuat dari perak sejatinya perutnya itu sedang terurai (menguraikan) api neraka Jahannam.”_
(Hadīts riwayat Al Bukhāri nomor 5634 dan Muslim nomor 2065)
Dua hadīts yang kami bacakan tadi menunjukkan haramnya menggunakan bejana emas dan perak untuk makan dan minum. Adapun untuk bersuci maka hukumnya boleh, yang dilarang adalah untuk makan dan minum. Penggunaan selain untuk makan dan minum seperti bersuci dan yang lainnya, maka hukumnya boleh.
Keterangan ini berlaku untuk bejana yang terbuat emas yang murni ataupun emas campuran.
والله أعلمُ بالـصـواب
____________________
BimbinganIslam.Com
Jum’at, 26 Syawwal 1443 H/ 27 Mei 2022 M
Ustadz Ustadz Ahmad Anshori, Lc
Kitāb Al-Fiqhu Al-Muyassar (الفقه الميسر)
Halaqah 05 : Bejana Emas Dan Perak Untuk Berthaharah
———————————————————-
Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk amal yang dicintai dan diridhai-Nya. Shalawat dan salam semoga juga dilimpahkan Allah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu Álaihi Wasallam, segenap keluarga dan para sahabatnya.
MEDIA DAKWAH EUROMOSLIM: Buletin Terbit Setiap Hari Jum’at
EUROMOSLIM-AMSTERDAM
Indonesisch-Nederlandsche Moslim Gemeenschap–Amsterdam
Organisasi Keluarga Muslim Indonesia-Belanda di Amsterdam
EKINGENSTRAAT 3-7, AMSTERDAM-OSDORP
Amsterdam,05 agustus 2022 / 07 Muharram1444
Saran, komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke:
E-mail: Euromoslim-Amsterdam: media@euromoslim.org