السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

3. Sunnah menjelaskan hukum-hukum yang ada dalam Al-Quran jika masih samar atau belum jelas.

Allah Ta’ala berfirman:
وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقۡطَعُوٓاْ أَيۡدِيَهُمَا
Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.
(Q.S. Al-Ma’idah: 38).

Dari bagian mana tangan yang dipotong? Pergelangan tangan? Siku? Atau pundak? Ini adalah perkara yang masih belum jelas.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memotong tangan pencuri dari pergelangan telapak tangannya saja.
Maka kita tahu bahwa hal yang masih belum jelas pada ayat:

فَٱقۡطَعُوٓاْ أَيۡدِيَهُمَا
Potonglah tangan keduanya yang dimaksud adalah telapak tangan saja.

4. Sunnah membatasi hukum-hukum yang ada dalam Al-Quran jika masih mutlak.

Seperti firman Allah Ta’ala tentang warisan:

مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصِي بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍۗ
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Q.S. An-Nisa’: 11).

Al-Quran tidak membatasi kadar wasiat, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membatasi dengan sabdanya:

الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيْرٌ
Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. (Muttafaq ‘alaih).

Dan terkadang sunnah juga mengkhususkan yang masih umum di dalam Al-Quran.

Allah Ta’ala berfirman:

حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai dan darah. (Q.S. Al-Ma’idah: 3).

Sunnah mengkhususkan hukum ini, dan mengecualikan darinya beberapa hal. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Dihalalkan untuk kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa. (HR. Ibnu Majah, Ahmad dan Ibnu Humaid).

Penulis: Ustadz Fuad Hamzah Baraba, Lc Hafizhahullah

Dari kitab Tabshirotul Anâm Bilhuqûqi Fil Islâm.
◉ ═══ ༻❀○❁○❀༺ ═══ ◉

SUMBER:
https://t.me/ilmusyari

NB:
Mohon dishare sebanyak-banyaknya. Moga Allah ‘Azza wa Jalla catat sebagai amal jariyah.
Dilarang mengubah teks tulisan dan yang berkaitan dengannya tanpa izin dari penulis.‘Azza wa Jalla
———————————————————-​
Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk amal yang dicintai dan diridhai-Nya. Shalawat dan salam semoga juga dilimpahkan Allah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu Álaihi Wasallam, segenap keluarga dan para sahabatnya.

MEDIA DAKWAH EUROMOSLIM: Buletin Terbit Setiap Hari Jum’at

EUROMOSLIM-AMSTERDAM
Indonesisch-Nederlandsche Moslim Gemeenschap–Amsterdam
Organisasi Keluarga Muslim Indonesia-Belanda di Amsterdam
EKINGENSTRAAT 3-7, AMSTERDAM-OSDORP
https://www.Euromoslim.org

———————–
Amsterdam, 15 november 2024 / 13 Jumadil-Ula 1446
Saran, komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke:
E-mail: Euromoslim-Amsterdam: media@euromoslim.org