السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله رب العالمين، الذي أنزل شريعة الِإسلام هدى للناس ورحمة للعالمين وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده و رسول الله أمام الخاشعين و على آله وصحبه الطيبين الطاهرين ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين أما بعد

Ma’asyiral Ikhwati wa Akhawat, Para sahabat Bimbingan Islam yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Ikhwani wa Akhawati Fīllāh A’ādzaniyallāh wa Iyyakum Jami’an.

Pelajaran kita pada pertemuan kali ini yaitu tentang Kitab Shalat, adapun pembahasannya adalah tentang Kewajiban Shalat atau Hukum Shalat. Shalat hukumnya wajib sebagaimana yang telah kita ketahui secara pasti berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’ para ulama.

Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman dalam Al-Qur’an tentang wajibnya melaksanakan Shalat yaitu:

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ
_”Dan dirikanlah Shalat.”_ (QS. Al-Baqarah: 43).

Ayat Al-Qur’an yang redaksinya seperti ini sangat banyak.

Kemudian dalil lain yaitu firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla di dalam surat Ibrahim ayat 31.

Allāh berfirman:

قُل لِّعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ يُقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ
_Katakan wahai Muhammad kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman, “Hendaklah mereka mendirikan Shalat.”_

Adapun dalil dari hadits adalah sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam yang berbunyi,

هي خَمْسٌ وهي خَمْسُونَ
_”Ia (shalat) lima waktu dan ia adalah lima puluh pahala.”_
(Hadits shahih riwayat Al-Bukhāri no. 349).

Ia adalah lima puluh pahala maksudnya, secara jumlah (bilangan) ditinjau dari perbuatannya (shalat ini) hanya lima kali atau lima waktu dalam sehari semalam tetapi pahalanya sama dengan lima puluh pahala.

Karena dalam Islam Allāh Subhānahu wa Ta’āla memberikan balasan minimal untuk setiap kebaikan adalah satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan.

الْحَسَنَة بعَشْر أَمْثَالِهَا
_”Satu amal kebaikan akan diberi pahala oleh Allāh dengan sepuluh kebaikan yang semisal.”_

Kemudian di dalam shahih Al-Bukhāri dan Muslim, Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah bersabda kepada orang-orang yang bertanya kepada Beliau tentang syari’at-syari’at Islam.

Maka Beliau menjawab,

خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ ‏”‏‏.‏ فَقَالَ السائل : هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهَا قَالَ ‏”‏ لاَ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ
Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda kepada orang yang bertanya kepada Beliau tentang syari’at-syari’at Islam, maka Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam menjawab,

_”Shalat lima waktu dalam sehari semalam.”_
Lalu orang tersebut bertanya lagi, _”Adakah kewajiban yang lainnya atasku?”_
Apakah masih ada tambahan shalat yang wajib di atas shalat lima waktu?
Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam menjawab, _”Tidak, kecuali jika engkau ingin menambah shalat Sunnah.”_
(Hadits shahih riwayat Al-Bukhāri no. 46 dan Muslim no. 11).

Inilah beberapa dalil syar’i dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menunjukkan bahwa Shalat hukumnya Wajib.

Kemudian Shalat yang wajib ini, Allāh Subhānahu wa Ta’āla bebankan kepada siapa saja? Allāh bebankan kepada setiap muslim. _Shalat lima waktu wajib dikerjakan oleh setiap muslim dan muslimah yang baligh dan berakal._

Baligh tanda-tandanya ada tiga pada laki-laki dan ada empat pada anak perempuan.

“`Tanda baligh bagi anak laki-laki yaitu:“`

⑴ Apabila telah mimpi basah.
⑵ Apabila tumbuh bulu kasar di sekitar kemaluannya.
⑶ Apabila telah mencapai usia 15 tahun.

Demikian pula pada anak perempuan, _tanda-tanda baligh ada empat yang tiga sama dengan anak laki-laki yaitu:_

⑴ Apabila telah mimpi basah.
⑵ Apabila tumbuh bulu kasar di sekitar kemaluannya.
⑶ Apabila telah mencapai usia 15 tahun.
⑷ Apabila telah keluar darah haid.

Jadi ada tambahan tanda baligh pada anak perempuan adalah apabila telah keluar darah haid.

“`Syarat wajibnya Shalat“`

⑴ Beragama Islam
⑵ Baligh
⑶ Berakal sehat, karena orang yang tidak memiliki akal sehat atau dengan kata lain orang yang gila maka tidak wajib.

Maka shalat tidak wajib atas orang kafir karena tidak beragama Islam, tidak wajib bagi anak-anak yang belum baligh, dan tidak wajib bagi orang gila.

Apa dalilnya?

Dalilnya adalah sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَفِيقَ وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَبْلُغَ

_”Pena pencatat amal perbuatan diangkat dari tiga golongan manusia, yaitu; ① dari orang tidur sampai dia bangun, ② dari golongan orang gila sampai dia waras atau sembuh dari gilanya, ③ dari anak-anak sampai dia dewasa atau baligh.”_ (HR. Bukhari secara mu’allaq, Abu Daud no. 4400, dishahihkan Al-Albani dalam Irwaul Ghalil, 2/5).

Adapun anak-anak maka mereka diperintahkan untuk mengerjakan shalat ketika telah berusia tujuh tahun. Dan diberi pelajaran berupa pukulan yang mendidik, pukulan yang tidak mencederai atau melukai tatkala mereka berusia sepuluh tahun.

Sebagaimana sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam,

مُرُوْا أولادكم بِالصَّلَاةِ وَ هم أبناء سَبْعِ سنين وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا و هم أبناء عَشْر سنين
_”Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika berusia tujuh tahun dan berilah pukulan yang mendidik yang tidak mencederai ketika mereka berusia sepuluh tahun apabila mereka tidak mengerjakan Shalat.”_ (HR. Abu Daud no. 495)

Adapun hukum mengingkari kewajiban Shalat atau hukum meninggalkan Shalat maka para ulama atau sebagian ulama Sunnah berpendapat bahwa ia telah jatuh dalam kekafiran dan menjadi orang yang murtad dalam agama Islam.

Tapi sekali lagi terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama Sunnah tentang hukum orang yang meninggalkan Shalat karena malas dan bukan mengingkari kewajiban Shalat. Adapun mengingkari kewajiban Shalat maka para ulama Ahlus Sunnah sepakat orang tersebut telah keluar dari agama Islam, menjadi murtad, dan kafir.

Apa dalil bahwa meninggalkan Shalat dan mengingkari kewajiban Shalat merupakan kekafiran?

Yaitu sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam,

الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
_”Perjanjian kami dengan mereka (orang kafir) adalah mengerjakan Shalat, maka barangsiapa meninggalkan Shalat maka sungguh ia telah jatuh dalam kekafiran.”_
(HR. Muslim 134)

Demikian tiga pembahasan yang bisa kami sampaikan dari Kitabu Ash-Shalah (كتاب الصلاة), semoga menjadi ilmu yang bermanfaat, ilmu yang akan meningkatkan kualitas takwa kita kepada Allāh, ilmu yang akan membuahkan amal shalih.

اللهم علمنا ما ينفعنا وانفعنا بما علمتنا وزدنا علما
وصلى الله و سلم و بارك على نبينا محمد
وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
و سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
BimbinganIslam.com
Selasa, 20 Rabi’ul Akhir 1444 H/15 November 2022 M
Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc hafidzhohullah
Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Fiqih Shalat
———————————————————-​
Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk amal yang dicintai dan diridhai-Nya. Shalawat dan salam semoga juga dilimpahkan Allah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu Álaihi Wasallam, segenap keluarga dan para sahabatnya.

MEDIA DAKWAH EUROMOSLIM: Buletin Terbit Setiap Hari Jum’at
EUROMOSLIM-AMSTERDAM
Indonesisch-Nederlandsche Moslim Gemeenschap–Amsterdam
Organisasi Keluarga Muslim Indonesia-Belanda di Amsterdam
EKINGENSTRAAT 3-7, AMSTERDAM-OSDORP

Amsterdam, 16 Dec 2022 / 22 Jumadil Awwal 1444
Saran, komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke:
E-mail: Euromoslim-Amsterdam: media@euromoslim.org