السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله رب العالمين، الذي أنزل شرعة الِإسلام هدى للناس ورحمة للعالمين وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده و رسول الله أمام الخاشعين و على آله وصحبه الطيبين الطاهرين ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين أما بعد

Ikhwani wa Akhawati Fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Alhamdulillāh pada pertemuan kita kali ini, kita akan melanjutkan kembali pelajaran kita pada Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar (Fiqih Muyassar) yang disusun oleh sejumlah ulama. Kita lanjutkan dengan pembahasan berikutnya yaitu tentang:

*HUKUM ADZAN DAN IQAMAH (حكم الأذان والإقامة)*

Adzan dan Iqamah menurut penjelasan para ulama penyusun kitab Fiqih Muyassar, adzan dan iqomah disyari’atkan untuk kaum laki-laki di setiap shalat lima waktu, bukan selainnya. Selain shalat lima waktu, tidak ada syari’at dikumandangkannya Adzan.

Hukum Iqamah adalah fardhu kifayah.
“`Apakah fardhu kifayah itu?“`

_Fardhu kifayah adalah suatu perkara dalam agama yang hukumnya wajib, apabila dikerjakan oleh sebagian umat Islam maka kewajiban tersebut gugur dari sebagian yang lain, yakni orang lain yang tidak mengerjakan kewajiban tersebut maka dia tidak berdosa karena sudah tercukupi oleh sebagian umat Islam yang menjalankannya._

Di antara contoh perkara agama yang hukumnya fardhu kifayah adalah iqamah ini.

Fardhu artinya wajib, makanya para ulama fiqih menjelaskan bahwa wajib itu ada dua macam.

⑴ Ada wajib ‘ayni atau fardhu ‘ain.
⑵ Ada wajib kifa’i atau fardhu kifayah.

_Wajib ‘ain atau fardhu ‘ain yaitu setiap perkara agama yang wajib dikerjakan oleh setiap individu muslim yang mukallaf (berakal dan baligh)_ seperti (contoh) ibadah-ibadah yang hukumnya fardhu ‘ain adalah shalat lima waktu, puasa Ramadhan, zakat, berkata jujur, berbakti kepada kedua orang tua. Ini perkara-perkara yang hukumnya fardhu ‘ain (wajib atas setiap individu muslim).

Sedangkan _fardhu kifayah atau wajib kifa’i (sebagaimana telah dijelaskan diatas) adalah setiap perkara agama yang wajib, apabila dikerjakan oleh sebagian umat Islam maka kewajiban tersebut gugur dari sebagian yang lain, sebagian lain yang tidak mengerjakannya tidaklah berdosa._

“`Contohnya;“` Adzan; Adzan adalah ibadah yang hukumnya fardhu kifayah, kemudian memandikan jenazah, menyalatkan jenazah, menjalankan amar ma’ruf nahi munkar di tengah umat Islam, berjihad di jalan Allāh untuk mendakwahi orang kafir masuk ke dalam agama Islam.

Para ulama menjelaskan tentang hukum Adzan dan Iqamah, maka terdapat beberapa pendapat. Sebagian mereka mengatakan bahwa hukum Adzan dan Iqamah adalah sunnah, menurut madzhab jumhur atau mayoritas ulama seperti madzhab Syafi’i, madzhab Hanafi, dan madzhab Maliki.

Madzhab Imam Syafi’i, madzhab Imam Abu Hanifah, madzhab Imam Malik, mengatakan bahwa Adzan dan Iqamah hukumnya sunnah.

Sedangkan pendapat ulama lain mengatakan bahwa Adzan dan Iqamah hukumnya wajib atau fardhu kifayah sebagaimana pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, al-Imam Al-Auza’i kemudian Atha bin Abi Rabi’ah dan yang lainnya. Dan dari dua pendapat ini yang tampak rajih (lebih kuat) adalah pendapat yang kedua, yaitu wajib atas fardhu kifayah karena didukung dengan dalil-dalil syar’i.

Di antaranya adalah hadits Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam sebagaimana riwayat Imam Al-Bukhāri dan Imam Muslim dari sahabat Malik bin Huwairith radhiyallāhu ta’āla ‘anhu,

فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ.
_”Apabila telah masuk waktu shalat, maka hendaknya salah seorang di antara kalian mengumandangkan adzan untuk kalian.”_ (Hadits shahih riwayat Al-Bukhāri no. 628).

Dan ini pendapat yang tampak rajih atau kuat.

Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini tentang Bab Adzan dan Iqamah.
Mudah-mudahan apa yang telah kita sampaikan bisa dipahami dengan baik dan benar dan menjadi ilmu yang bermanfaat, Ilmu yang menumbuhkan semangat kita dalam menimba Ilmu, Ilmu yang akan meningkatkan kualitas Iman dan Takwa kita kepada Allāh.

اللهم علمنا ما ينفعنا وانفعنا بما علمتنا وزدنا علما
وصلى الله و سلم و بارك على نبينا محمد
وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
BimbinganIslam.com
Kamis, 22 Rabi’ul Akhir 1444 H/17 November 2022 M
Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc hafidzhohullah
Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Fiqih Shalat
———————————————————-​
Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk amal yang dicintai dan diridhai-Nya. Shalawat dan salam semoga juga dilimpahkan Allah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu Álaihi Wasallam, segenap keluarga dan para sahabatnya.

MEDIA DAKWAH EUROMOSLIM: Buletin Terbit Setiap Hari Jum’at
EUROMOSLIM-AMSTERDAM
Indonesisch-Nederlandsche Moslim Gemeenschap–Amsterdam
Organisasi Keluarga Muslim Indonesia-Belanda di Amsterdam
EKINGENSTRAAT 3-7, AMSTERDAM-OSDORP

Amsterdam, 30 Dec 2022 / 06 Jumadil Akhir 1444
Saran, komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke:
E-mail: Euromoslim-Amsterdam: media@euromoslim.org