•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ikhwani wa Akhawati fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

*Syarat Sahnya Shalat bag. 03*

Syarat sahnya shalat yang kelima, adalah:

دخول الوقت للصلاة المؤقتة
⑸ _Masuk waktu shalat yang telah ditetapkan_

Apa dalilnya?
Dalilnya adalah firman Allāh dalam surat An-Nisaa ayat 103.

إنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
_”Sesungguhnya shalat adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman.”_

Dalil yang kedua adalah hadits Jibril ‘alaihissalām tatkala mengimami Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam shalat lima waktu (Jibril menjadi iman dan Nabi menjadi makmum), kemudian Jibril berkata,

مَا بَيْنَ هَذَيْنِ الوقتين وَقْتٌ
_”Waktu yang terletak di antara kedua waktu ini adalah waktu yang diperbolehkan untuk shalat.”_ (HR Abu Dawud no. 627)

Jadi misalkan, shalat Zhuhur menuju shalat Ashar, maka antara Zhuhur dan Ashar adalah waktu yang dibolehkan seorang muslim mengerjakan shalat Zhuhur.

Sehingga para ulama penulis kitab Al-Fiqh Al-Muyassar mengatakan, _tidak sah seorang muslim atau muslimah mengerjakan shalat sebelum masuk waktu shalat dan tidak sah juga sesudahnya (waktunya berakhir atau habis)_ KECUALI karena ada udzur syar’i atau alasan yang dibenarkan menurut syari’at. Maka boleh dan sah mengerjakan shalat yang wajib setelah keluarnya waktu shalat tersebut.

Contohnya apa? Contoh seseorang dibolehkan mengerjakan shalat setelah waktunya keluar atau berakhir dan shalatnya sah karena ada udzur adalah orang yang ketiduran.

Orang tidur malam misalkan, ketika bangun matahari sudah terbit, ketika matahari sudah terbit berarti waktu shalat Shubuh sudah habis. Dia tertidur sangking capek atau lelahnya dia sudah berusaha memasang jam beker yang akan membangunkannya.
Namun qadarullāh ketika jam beker berbunyi dia tidak mendengar karena sangking capeknya. Walaupun waktu Shubuh telah habis namun dia tetap harus melaksanakan shalat Shubuh dan shalat Shubuhnya sah karena ada udzur (ketiduran), atau udzur yang lain adalah النِسْيَان (kelupaan), tidak bersengaja untuk melupa. Kalau sengaja namanya pura-pura lupa, tapi ini النِسْيَان (betul-betul lupa) dan lupa adalah sifat manusia.

Jangankan kita, Nabi pun pernah mengalami lupa ketika mengimami shalat Zhuhur berjama’ah dengan para sahabat. Kata Nabi,

إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ، أَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ، فَإِذَا نَسِيتُ فَذَكِّرُونِي
_”Sesungguhnya aku ini hanyalah manusia biasa sebagaimana kalian, aku bisa mengalami lupa sebagaimana kalian juga lupa. Jika aku lupa tentang suatu perkara maka ingatkanlah aku.”_
(Hadits shahih riwayat Al-Bukhāri no. 401 dan Muslim no. 572)

Kelupaan untuk mengerjakan shalat bisa saja terjadi, jika orang itu mengerjakan shalat setelah waktunya habis karena lupa, maka _ketika ingat segera dia mengerjakan shalat tersebut._

Ketika dia ingat, mungkin sudah lewat dua waktu shalat, misalkan dia melakukan safar dalam jarak yang sangat jauh, berangkat ba’da Ashar sampai di tempat tujuan waktu Shubuh, ternyata selama perjalanan dia lupa atau ketiduran. Tiba-tiba sampai tempat tujuan dia baru ingat belum mengerjakan shalat Maghrib dan Isya. Maka tatkala dia ingat segera dia mengerjakan shalat Maghrib dan Isya kemudian mengerjakan shalat Shubuh.

Apa dalilnya? Sabda Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam,

من نام عن الصلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك
_”Barangsiapa tertidur dari mengerjakan shalat atau lupa mengerjakan shalat, maka hendaknya ia mengerjakan shalat tersebut tatkala dia ingat dan tidak ada kafarat (penebus) atas kesalahan tersebut kecuali dengan cara melakukannya (tatkala dia ingat atau bangun).”_ (HR. Bukhari dan Muslim)

Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini.

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك، و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
BimbinganIslam.com
Rabu, 20 Jumadil Ula 1444 H/14 Desember 2022 M
Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc.
Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Kitab Shalat
—————————————————
Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk amal yang dicintai dan diridhai-Nya. Shalawat dan salam semoga juga dilimpahkan Allah kepada  Nabi kita Muhammad Shallallahu  Álaihi  Wasallam, segenap keluarga dan para sahabatnya.

MEDIA DAKWAH EUROMOSLIM; Buletin Terbit Setiap Hari Jum’at
———————-
EUROMOSLIM-AMSTERDAM
Indonesisch-Nederlandsche Moslim Gemeenschap–Amsterdam
Organisasi Keluarga Muslim Indonesia-Belanda di Amsterdam
EKINGENSTRAAT 3-7, AMSTERDAM-OSDORP
——————-
Amsterdam, 31 Maret 2023 / 09 Ramadhan 1444
——————
Saran, komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke:
E-mail: Euromoslim-Amsterdam: media@euromoslim.org