•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ikhwani wa Akhawati Fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Pada pertemuan kali ini kita akan belajar bersama-sama memahami tentang أركان الصلاة (Rukun-rukun Shalat).
Hal ini sangat penting untuk kita jelaskan dan kita pahami dengan baik dan benar, karena _apabila salah satu rukun shalat ditinggalkan atau terlewatkan, sengaja atau tanpa sengaja, maka akan menyebabkan shalatnya batal._
Para ulama penulis kitab Fiqih Al-Muyassar menjelaskan tentang rukun,
الأركان: هي ما تتكون منها العبادات، ولا تصح العبادة إلا بها.
_Rukun adalah bagian-bagian (dasar) terbentuknya ibadah, dan ibadah tidak akan sah kecuali dengannya._
“`Apa beda antara rukun dan syarat?“`
Kalau pada pertemuan yang lalu kita telah mempelajari syarat-syarat sahnya shalat, maka sekarang kita mempelajari rukun-rukun shalat.
Apa berbedaan antara rukun dan syarat?
Penulis kitab ini mengatakan,
والفرق بينها وبين الشروط: أن الشرط يتقدم على العبادة، ويستمر معها
Perbedaan antara rukun dengan syarat adalah bahwa _syarat mendahului ibadah dan terus bersama ibadah, maksudnya syarat itu harus dipenuhi dan dikerjakan sebelum masuk mengerjakan ibadah._ Kemudian ketika beribadah syarat selalu menyertai ibadah tersebut.
وأما الأركان: فهي التي تشتمل عليها العبادة من أقوال وأفعال.
_Adapun rukun shalat, maka ia adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang dikandung oleh ibadah. Jadi memang betul-betul ada di dalam ibadah tersebut._
وأركانها أربعة عشر ركناً، لا تسقط عمداً، ولا سهواً، ولا جهلاً.
Penulis kitab ini menjelaskan bahwasanya _Rukun-rukun shalat ada empat belas, rukun shalat ini tidak bisa gugur karena sengaja, lupa atau ketidaktahuan._
Tidak ada alasan, tidak sengaja atau tadi saya lupa atau saya tidak tahu. Jika salah satu rukun tidak dikerjakan dan tidak dipenuhi maka shalatnya batal atau tidak sah.
*Rukun-rukun Shalat*
القيام: في الفرض على القادر منتصباً
⑴ _Berdiri tegak dalam shalat fardhu bagi yang mampu (maksudnya dalam kondisi sehat, tidak sakit, tidak pincang)._
Apa dalilnya, bahwa berdiri tegak dalam shalat adalah wajib dan merupakan rukun shalat? Dalilnya adalah firman Allāh dalam surat Al-Baqarah 238.
وَقُومُواْ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ
_”Dan berdirilah (melaksanakan shalat) karena Allāh sebagai orang-orang yang tunduk.”_
Dalil dari hadits adalah sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam kepada sahabat Imran bin Husain radhiyallāhu ta’āla ‘anhu,
صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
_”Shalatlah dengan berdiri, lalu bila tidak mampu, maka dengan duduk, lalu bila tidak mampu maka dengan berbaring.”_
(Hadits shahih riwayat Al-Bukhāri no. 1117).
Ini menunjukkan bahwa berdiri dalam mengerjakan shalat wajib adalah termasuk rukun shalat.
Bila tidak berdiri dalam shalat fardhu karena adanya suatu udzur syar’i, seperti sakit (kakinya tidak bisa berdiri), takut atau alasan lainnya, maka hal tersebut dapat diterima dan tidak membatalkan shalat. Dan hendaknya dia shalat sesuai dengan keadaannya, bisa dengan cara duduk atau berbaring.
Kalau mampunya duduk maka dengan duduk, misalnya dengan menggunakan kursi, kalau duduk tidak bisa maka dengan berbaring, silakan shalat dalam keadaan berbaring sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Tapi hukum asalnya adalah shalat wajib (fardhu) harus dikerjakan dalam keadaan berdiri. Adapun untuk shalat sunnah, maka hukum berdiri tidak wajib tapi hanya sunnah dan bukan merupakan rukun. Akan tetapi mengerjakan shalat sunnah dalam keadaan berdiri ini lebih afdhal dan utama daripada shalat dalam keadaan duduk.
Apa dalilnya? Sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam,
صَلاَةُ الْقَاعِدِ عَلَى النِّصْفِ مِنْ صَلاَةِ الْقَائِمِ
_”Pahala shalat orang yang duduk setengah dari shalat orang yang berdiri.”_
(Hadits shahih riwayat Muslim no. 735).
Jadi orang yang berdiri shalatnya maka pahalanya lebih utama dan lebih banyak daripada orang yang shalatnya duduk.
Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini.
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك، و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
BimbinganIslam.com
Selasa, 26 Jumadil Ula 1444 H/20 Desember 2022 M
Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc
Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Kitab Shalat
—————————————————
Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk amal yang dicintai dan diridhai-Nya. Shalawat dan salam semoga juga dilimpahkan Allah kepada Nabi kita Miuhammad Shallallahu Álaihi Wasallam, segenap keluarga dan para sahabatnya.
MEDIA DAKWAH EUROMOSLIM; Buletin Terbit Setiap Hari Jum’at
———————-
EUROMOSLIM-AMSTERDAM
Indonesisch-Nederlandsche Moslim Gemeenschap–Amsterdam
Organisasi Keluarga Muslim Indonesia-Belanda di Amsterdam
EKINGENSTRAAT 3-7, AMSTERDAM-OSDORP
——————-
Amsterdam, 28 April 2023 / 08 Shawwal 1444
——————
Saran, komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke:
E-mail: Euromoslim-Amsterdam: media@euromoslim.org