•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ikhwani wa Akhawati Fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Adapun pembahasan kita pada pertemuan kita kali ini yaitu tentang:
مبطلات الصلاة
*Pembatal-pembatal Shalat*
Para penulis kitab Fiqih Al-Muyassar mengatakan,
يبطل الصلاة أمور نجملها فيما يأتي:
Pembatal-pembatal shalat secara umum dapat kami sebutkan sebagai berikut (maksudnya di sana ada perkara-perkara yang dapat membatalkan shalat):
يبطل الصلاة ما يبطل الطهارة؛ لأن الطهارة شرط لصحتها، فإذا بطلت الطهارة بطلت الصلاة.
⑴ _Apa saja yang membatalkan thaharah maka itu membatalkan shalat, karena thaharah merupakan syarat sahnya shalat. Bila thaharah batal maka shalat juga batal._
Kita pernah belajar tentang apa saja pembatal-pembatal thaharah, kita sebutkan secara garis besar di antara pembatal-pembatal thaharah (bersuci) adalah segala sesuatu yang keluar dari dua jalan yakni keluarnya air kencing dan tinja (kencing, tinja, mani, madi, darah istihadah) maka itu membatalkan thaharah dan sekaligus menjadi pembatal shalat.
Kemudian di antara _pembatal thaharah adalah keluarnya najis dari bagian tubuh yang lain_ seperti kencing atau tinja, mungkin bukan dari jalan keluarnya kencing atau bukan dari jalan keluarnya tinja, mungkin dari perut atau yang lainnya maka ini juga membatalkan thaharah sekaligus membatalkan shalat.
Kemudian di antara _pembatal tharahah adalah hilangnya akal atau tertutupnya akal, akal pikiran hilang karena gila, stres atau mabuk._ Ini membatalkan thaharah dan sekaligus membatalkan shalat.
Kemudian di antara yang _membatalkan thaharah adalah menyentuh kemaluan manusia tanpa pembatas (langsung menyentuh tanpa ada sarung, celana atau misalkan sarung tangan atau yang lainnya), apakah kemaluan sendiri atau kemaluan orang lain,_ maka ini termasuk pembatal wudhu dan sekaligus membatalkan shalat.
Kemudian di antara _pembatal thaharah yang lain adalah makan daging unta._
Kemudian _orang yang murtad dari agama Islam (berpindah agama)_ maka ini juga sekaligus menjadi pembatal shalat.
Kemudian di antara pembatal shalat berikutnya adalah:
⑵ _Tertawa dengan suara_
Tertawa terbahak-bahak dapat membatalkan shalat berdasarkan ijma atau konsensus para ulama karena _tertawa dengan suara, seperti perkataan atau pembicaraan, bahkan tertawa terbahak-bahak hukumnya lebih berat daripada sekedar berbicara (karena terkesan ada main-main di dalam shalat)._
Adapun sekedar tersenyum tanpa suara terbahak-bahak (mesem, tersenyum) maka ia tidak membatalkan shalat sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu al-Mundir dan ulama lainnya. _”Tersenyum namun tanpa ada suara ketika shalat tidak membatalkan shalat.”_
Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini.
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك، و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
Sumber: BimbinganIslam
Rabu, 04 Jumadil Akhir 1444 H/28 Desember 2022 M
Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc
Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Kitab Shalat
————————————————————
*MEDIA DAKWAH EUROMOSLIM*
*Buletin Terbit Setiap Hari Jum’at *
*Amsterdam, 09-Juni-2023 / 20-Dhul Qa’dah-1444*
*Saran, komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke: E-mail: Euromoslim-Amsterdam: * *media@euromoslim.org*