•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ikhwani wa Akhawati Fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

*Pembatal-pembatal Shalat (مبطلات الصلاة)*

Kemudian pembatal shalat berikutnya adalah:

الكلام عمداً لغير مصلحة الصلاة
⑶ _Berbicara dengan sengaja untuk selain kemaslahatan shalat._

Jadi ketika berdiri shalat kemudian berbicara dengan sengaja baik dengan orang yang ada di sebelahnya atau mungkin berbicara dengan orang lain yang jauh dengan menggunakan handphone, ini adalah termasuk pembatal shalat.

Berarti kalau berbicara dengan tujuan untuk kemaslahatan shalat, maka tidak membatalkan shalat. Kita sebutkan dalil dari hadits yang menunjukkan bahwa berbicara dengan sengaja untuk selain kemaslahatan shalat adalah termasuk pembatal shalat.

Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam radhiyallāhu ta’āla ‘anhu, dia berkata,

كنَّا نتَكَلَّمُ في الصَّلاةِ ، يُكلِّمُ الرَّجُلُ منَّا صَاحبَه وهو إلى جنبِه في الصلاة حتَّى نزلت ( وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ ) فأمرنا بالسُّكوتِ ونُهينا عنِ الكلامِ
_”Dahulu kami berbicara dalam shalat, salah seorang dari kami berbicara dengan temannya yang ada di sampingnya dalam shalat, sampai turun ayat ‘وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ (berdirilah karena Allāh di dalam shalat kalian dengan khusyu’)’, maka kami diperintahkan untuk diam dan dilarang untuk berbicara.”_
(Hadits shahih riwayat Al-Bukhāri no. 1200 dan Muslim no. 539).

Adapun jika berbicara di dalam shalat karena lupa atau karena tidak tahu hukumnya, maka tidak membatalkan shalat. Mungkin dia mualaf atau hidup di wilayah yang jauh dari kajian-kajian, tidak ada ulama yang mengajarkan tentang fiqih shalat, maka tidak membatalkan shalat. Demikian pula berbicara dengan sengaja namun untuk kemaslahatan shalat, maka tidak membatalkan shalat.

Contohnya adalah kejadian yang dialami oleh Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersama Dzul Yadain, di mana waktu itu Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengimami shalat Zhuhur berjama’ah bersama para sahabat. Ketika telah sampai pada raka’at kedua Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam duduk tasyahud kemudian salam (selesai shalat padahal baru dua raka’at).

Kemudian Nabi berdzikir dan keluar dari masjid pulang ke rumah, tidak ada seorang sahabat pun yang mengingatkan Beliau bahwa Beliau shalat kurang dua raka’at. Maka seorang sahabat yang bernama Dzul Yadain memberanikan untuk mengejar Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, lalu bertanya terlebih dahulu sebelum mengingatkan kekeliruan Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dalam shalat (ini di antara adab).

Dzul Yadain bertanya kepada Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam,

_”Wahai Rasulullah, apakah engkau tadi shalat Zhuhur dengan niat qashar (meringkas shalat empat raka’at menjadi dua raka’at) atau Engkau lupa?”._

Kemudian Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam menjawab, _”Saya tidak berniat qashar dan tidak pula lupa”._ Jadi Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak berniat shalat qashar karena beliau seorang muqim di Madinah. Karena hukum shalat qashar merupakan keringanan dari Allāh bagi musafir.

Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan, _”Saya juga tidak lupa”_ Beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam yakin sudah sempurna shalatnya (empat raka’at) maka Dzul Yadain menyampaikan kepada Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, _”Wahai Rasulullah kalau begitu engkau telah lupa”,_ karena engkau baru shalat dua raka’at kemudian engkau salam.

Kemudian Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam kembali ke dalam masjid dan menta’qid menanyakan kejadian tadi kepada hadirin (para sahabat) yang ada di dalam masjid dan dibenarkan oleh mereka, bahwa Beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam baru shalat dua raka’at.

Kemudian Beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam berdiri bersama para sahabat melanjutkan atau melengkapi kekurangan shalat Zhuhur dua raka’at tanpa berwudhu dan mengulangi dari awal, kemudian sebelum salam Beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam sujud sahwi.

Terjadinya percakapan atau pembicaraan Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dengan Dzul Yadain dengan sengaja (sadar), tetapi kenapa tidak membatalkan shalat? Karena ada maslahat shalat.

Kemudian pembatal shalat berikutnya,

مرور المرأة البالغة، أو الحمار، أو الكلب الأسود بين يدي المصلي دون موضع سجوده
⑷ _Lewatnya wanita dewasa atau keledai atau anjing hitam di depan orang yang shalat di area tempat sujud (bukan di belakang tempat sujud)._

Maka ini membatalkan shalat, maka penting bagi kita ketika shalat untuk meletakkan sutrah sehingga orang yang berjalan di belakang sutrah tidak menganggu dan membatalkan shalat.

Dalilnya adalah sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam,

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلاَتَهُ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ الأَسْوَدُ
_”Apabila salah seorang di antara kalian berdiri shalat, maka sesungguhnya dia telah membuat sutrah (penghalang) bagi dirinya bila di depannya ada sesuatu seukuran sandaran pelana unta. Lalu bila di depannya tidak ada sutrah (penghalang) seperti ukuran sandaran pelana unta, maka sesungguhnya shalatnya dapat diputuskan (dibatalkan) oleh keledai, wanita, dan anjing hitam (yang lewat di depannya).”_
(Hadits shahih riwayat Muslim no. 510).

Jika kita shalat tanpa menetapkan atau meletakkan sutrah di depan tempat shalat atau tempat sujud kita. Maka shalat kita bisa menjadi batal dan terputus gara-gara ada seekor keledai atau anjing hitam atau wanita dewasa yang lewat di depan tempat sujud kita.

Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini.

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك، و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
Sumber: BimbinganIslam
Kamis, 05 Jumadil Akhir 1444 H/29 Desember 2022 M
Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc
Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Kitab Shalat
————————————————————
*MEDIA DAKWAH EUROMOSLIM*
*Buletin Terbit Setiap Hari Jum’at *

*Amsterdam, 16-Juni-2023 / 27-Dhul Qa’dah-1444*

*Saran, komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke: E-mail: Euromoslim-Amsterdam: * *media@euromoslim.org*