•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ikhwani wa Akhawati Fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

*Pembatal-pembatal Shalat (مبطلات الصلاة)*

Kemudian pembatal shalat berikutnya adalah:

كشف العورة عمداً
⑸ _Menampakkan atau membuka aurat dengan sengaja, karena menutup aurat merupakan syarat sahnya shalat sebagaimana pelajaran yang telah kita bahas pada pertemuan yang lalu._

Jika membuka aurat atau menampakkan aurat dengan sengaja maka shalatnya menjadi batal, adapun jika tidak sengaja atau karena tidak tahu (ternyata baju yang kita kenakan ketika shalat bolong sehingga menampakkan bagian perut di bawah pusar) maka tidak membatalkan shalat.

استدبار القبلة
⑹ _Membelakangi arah kiblat, maka ini termasuk pembatal shalat. Tetapi jika orang tersebut tidak tahu atau tidak sengaja._

Dia sudah berusaha mencari arah kiblat dengan sungguh-sungguh namun tidak mendapatkannya baik dengan bertanya kepada orang yang paham atau dengan alat yang dapat membantunya, maka dia pun berijtihad shalat menghadap kiblat, tatkala keliru maka tidak membatalkan shalat.

Adapun bersengaja membelakangi arah kiblat maka ini dapat membatalkan shalat, karena di antara syarat sahnya shalat adalah harus menghadap kiblat (استقبال القبلة), sebagaimana sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ
_”Jika engkau berdiri untuk mengerjakan shalat maka sempurnakanlah wudhu’mu dan mengarah kiblatlah.”_
(Hadits shahih riwayat Muslim no. 397).

اتصال النجاسة بالمصلي، مع العلم بها، وتذكرها إذا لم يُزلها في الحال.
⑺ _Adanya najis yang melekat pada diri orang yang shalat sementara dia mengetahuinya dan menyadarinya tetapi tidak segera menghilangkannya. Adapun jika dia tidak tahu maka ini dimaafkan pula oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla._

Misalkan ketika shalat dia sadar ternyata ada benda najis yang melekat di pecinya, maka sikap yang benar dia melepas peci tersebut, atau terdapat najis pada sandalnya sebagaimana dahulu dilakukan oleh Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

ترك ركن من أركانها أو شرط من شروطها عمداً بدون عذر
⑻ _Meninggalkan salah satu rukun shalat atau salah satu syarat sahnya shalat dengan sengaja tanpa udzur._

Misalkan tidak membaca Al-Fatihah dengan sengaja, tidak melakukan takbiratul ihram, meninggalkan salah satu rukuk baik pada raka’at pertama atau terakhir (setelah berdiri membaca surat kemudian sujud), maka ini membatalkan shalat.

Atau meninggalkan salah satu syarat sahnya shalat seperti; tidak menghadap kiblat, tidak bersuci dari hadats, maka ini termasuk yang membatalkan shalat.

العمل الكثير من غير جنسها لغير ضرورة، كالأكل والشرب عمداً
⑼ _Banyak bergerak yang bukan termasuk perbuatan shalat, untuk selain alasan darurat._ Seperti makan dan minum dengan sengaja, jelas ini membatalkan shalat atau misalkan sedang berdiri shalat kemudian berjalan ke samping kanan kemudian balik lagi ke samping kiri (banyak bergerak).

Kemudian mungkin ketika imam membaca dengan bacaan yang panjang kemudian dia pun sibuk menggerakkan HP, menscroll medsos, maka ini termasuk membatalkan shalat.

الاستناد لغير عذر، لأن القيام شرط لصحتها.
⑽ _Bersandar tanpa alasan, berdiri tetapi bersandar di dinding atau bersandar pada tongkat, padahal tidak ada hajat padanya._

Kenapa dia menjadi pembatal shalat? Karena berdiri merupakan syarat sahnya shalat, berbeda halnya dengan orang yang sakit misalkan, atau orang yang misalkan sangat kecapekan hampir tidak sanggup untuk berdiri lama sementara imam belum selesai, kalau dia tidak bersandar ke dinding maka dia akan jatuh pingsan maka (mungkin) dia boleh bersandar karena ada hajat (udzur).

Atau bahkan dalam Islam Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam telah memberikan keringanan bagi orang yang tidak mampu berdiri karena sakit atau yang lainya misalkan cacat (pincang) maka Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam memberikan solusi yaitu shalat dengan keadaan duduk.

Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda,

صَلَّى قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تستطع فعلى جنب
_”Lakukan shalat dalam keadaan berdiri tegak, jika tidak mampu silakan shalat dalam keadaan duduk.”_
(Hadits shahih riwayat Al-Bukhāri).

Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini.

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك، و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
BimbinganIslam.com
Jum’at, 06 Jumadil Akhir 1444 H/30 Desember 2022 M
Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc
Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Kitab Shalat
————————————————————
*MEDIA DAKWAH EUROMOSLIM*
*Buletin Terbit Setiap Hari Jum’at *

*Amsterdam, 23-juni-2023 / 04-dzulhijjah -1444*

*Saran, komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke: E-mail: Euromoslim-Amsterdam: * *media@euromoslim.org*