•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ikhwani wa Akhawati Fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
*Pembatal-pembatal Shalat (مبطلات الصلاة)*
Kemudian pembatal shalat berikutnya adalah:
تعمُّد زيادة ركن فعلي كالزيادة في الركوع والسجود؛ لأنه يخل بهيئتها، فتبطل إجماعاً
⑾ _Menambah rukun shalat secara perbuatan secara sengaja ,seperti menambah rukuk dan sujud._
√ Rukuk itu satu kali (setiap satu raka’at hanya satu kali rukuk) lalu dia tambah rukuk menjadi dua kali atau tiga kali dengan sengaja.
√ Sujud pada setiap raka’at adalah dua kali (sujud kemudian duduk antara dua sujud lalu sujud lagi), kemudian dia tambah tiga kali sujud atau empat kali sujud dengan sengaja, dengan harapan dapat memperoleh pahala yang besar dan banyak dari Allāh. Maka ini termasuk yang membatalkan shalat.
Mengapa menambah salah satu rukun shalat bisa membatalkan shalat? Karena bisa mengubah dan merusak bentuk dan sifat shalat Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.
تعمُّد تقديم بعض الأركان على بعض؛ لأن ترتيبها ركن، كما تقدم.
⑿ _Mendahulukan sebagian rukun atas sebagian yang lain secara sengaja, ini termasuk pembatal shalat._
Mengapa? Karena tertib dalam rukun shalat adalah rukun sebagaimana yang telah dijelaskan pada pelajaran sebelumnya.
Contohnya apa? Orang berdiri untuk shalat, kemudian setelah selesai membaca surat dia melakukan sujud, setelah sujud baru rukuk. Maka ini telah melakukan perbuatan yang merusak shalat (mendahulukan sujud yang merupakan rukun shalat daripada rukuk), yang seharusnya rukuk itu dikerjakan terlebih dahulu daripada sujud.
تعمُّد السلام قبل إتمامها.
⒀ _Bersengaja mengucapkan salam sebelum waktunya (sebelum shalat selesai), jika dilakukan dengan sengaja maka shalatnya batal._
Bagaimana gambarannya? Mungkin orang baru raka’at ketiga dalam shalat Isya atau Zhuhur, kemudian duduk tasyahud akhir lalu dia salam.
تعمُّد إحالة المعنى في القراءة، أي قراءة الفاتحة؛ لأنها ركن.
⒁ _Mengubah makna bacaan secara sengaja yakni bacaan Al-Fatihahnya dengan bacaan tidak benar (dibuat tidak fasih) padahal dia mampu untuk fasih sehingga mengubah makna (dibuat-buat), maka ini membatalkan shalat._
Berbeda hal dengan orang yang sudah berusaha membaca Al-Fatihah dengan benar dengan fasih namun memiliki keterbatasan dalam makna, ada kekurangan dalam kefasihan (kurang sempurna) maka insya Allāh dia tidak bersengaja untuk mengubah makna surat Al-Fatihah.
Adapun orang yang bersengaja membaca surat Al-Fatihah dengan bacaan yang mengubah makna, maka bisa membatalkan shalat.
فسخ النية بالتردد بالفسخ، وبالعزم عليه؛ لأن استدامة النية شرط.
⒂ _Membatalkan niat disebabkan ragu-ragu untuk membatalkan shalat dan membulatkan tekad untuk membatalkanya._
Karena kelangsungan niat merupakan syarat.
Membatalkan niat disebabkan ragu-ragu.
Allāhu Akbar, sebelum takbiratul ihram dia berniat, kemudian dia ragu-ragu. Apakah shalatnya sah atau tidak? Akhirnya dia membatalkan niatnya.
Kemudian sudah masuk ke dalam shalat, sudah takbiratul ihram. Tiba-tiba hatinya bertekad kuat (berkeinginan keras) untuk membatalkan shalat, maka ini juga termasuk pembatal shalat.
Walaupun gerakan-gerakan badannya dalam shalat sempurna (dari takbiratul ihram sampai salam sempurna) tapi hatinya ada keinginan, ada tekad kuat untuk membatalkan shalat (di tengah shalat atau sebelum berakhirnya shalat) maka shalatnya menjadi batal.
Kenapa demikian? Karena berlangsungnya niat terus berlanjut sampai selesai (dari awal sebelum takbiratul ihram sampai selesai shalat yaitu salam) niat wajib hadir.
Wajib menghadirkan niat.
Maka barangsiapa yang ragu-ragu untuk membatalkan shalat atau bertekad kuat di dalam hatinya untuk membatalkan shalat, maka shalatnya menjadi batal.
Karena niat adalah syarat sahnya shalat dan berlangsung dari awal sampai akhir.
Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini.
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك، و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
SUMBER: BimbinganIslam com
Senin, 09 Jumadil Akhir 1444 H/02 Januari 2023 M
Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc
Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Kitab Shalat
————————————————————
*MEDIA DAKWAH EUROMOSLIM*
*Buletin Terbit Setiap Hari Jum’at *
*Amsterdam, 30 juni 2023 / 12 dzulhijjah 1444*
*Saran, komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke: E-mail: Euromoslim-Amsterdam: * *media@euromoslim.org*