•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ikhwani wa Akhawati fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Adapun pembahasan yang pertama tentang
ما يكره في الصلاة
Perkara-perkara yang hukumnya makruh (dibenci) dikerjakan di dalam shalat
Para penulis kitab Fiqih Muyassar menjelaskan,
يكره في الصلاة الأمور التالية:
_Beberapa perbuatan yang makruh dikerjakan dalam shalat, adalah sebagai berikut: _
١. الاقتصار على الفاتحة في الركعتين الأوليين
⑴ _Membatasi diri (mencukupkan) hanya membaca surat Al-Fatihah pada dua raka’at yang pertama._
Mengapa hal ini hukumnya makruh?
Karena menyelisihi sunnah atau petunjuk dan tuntunan Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam di dalam shalat.
٢. تكرار الفاتحة
⑵ _Mengulang-ulang bacaan surat Al-Fatihah dalam satu raka’at._
Semestinya satu kali dia baca dua kali atau tiga kali atau lebih (diulang-ulang).
Mengapa hal ini termasuk perkara yang hukumnya makruh dikerjakan dalam shalat? Karena perkara ini menyelisihi sunnah atau petunjuk dan tuntunan Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam.
Tetapi penulis kitab ini mengatakan: jika seseorang mengulang bacaan Al-Fatihah dalam satu raka’at karena kekhusyu’annya hilang atau ketika membaca Al-Fatihah dia tidak fokus mentadabburi bacaan surat tersebut lalu diulang kembali agar bisa khusyu’ dalam shalatnya dan bisa menghayati makna surat Al-Fatihah, maka hukumnya boleh dan tidak mengapa.
٣. يكره الالتفات اليسير في الصلاة بلا حاجة
⑶ _Makruh hukumnya menengok sedikit di dalam shalat tanpa ada keperluan atau alasan yang benar._
Menengok ke kanan menengok ke kiri sedikit tidak sampai membalikkan badan dan menengoknya tanpa ada keperluan atau hajat, maka hukumnya makhruh.
Dalilnya adalah sabda Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam ketika Beliau ditanya oleh seorang sahabat tentang hukum menengok di dalam shalat.
Apa jawaban Beliau shallallāhu ‘alaihi wa sallam?
هُوَ اختلاس يختلسه الشَّيْطَان من صَلَاة العَبْد
_”(Menengok dalam shalat) adalah suatu pencurian tersembunyi yang dilakukan oleh syaithan dari shalat hamba.”
(Hadits shahih riwayat Al-Bukhāri no. 751).
Ikhtilaas (اختلاس) adalah pencurian tersembunyi (yang dilakukan oleh syaithan dari shalatnya seorang hamba).
Hadits ini menunjukkan bahwa menengok sedikit di dalam shalat tanpa ada keperluan atau alasan yang benar hukumnya makruh. Adapun jika menengok dalam shalat namun sedikit karena ada hajat (keperluan) atau alasan yang benar;
Seperti misalkan seorang ibu menengok kepada anaknya yang sedang berjalan atau main dan menjauh dari dirinya sehingga ia khawatir anak tersebut akan jatuh misalnya, atau khawatir anaknya akan diculik oleh orang yang tidak dikenal. Maka ini hukumnya boleh.
Adapun jika menengok di dalam shalat sampai membalikkan badannya atau sampai membelakangi kiblat, maka hukumnya shalatnya menjadi batal. Kecuali jika memang ada udzur syar’i (alasan yang benar menurut syari’at) misalkan takut yang luar biasa, maka ini hukumnya tidak membatalkan shalat.
٤. تغميض العينين في الصلاة
⑷ _Memejamkan kedua mata di dalam shalat._
Mengapa hal ini hukumnya makhruh? Karena hal tersebut menyerupai perbuatan orang-orang Majusi di dalam ibadah mereka ketika mereka menyembah api. Adapula yang mengatakan hukumnya makruh memejamkan mata dalam shalat karena menyerupai perbuatan orang-orang Yahudi.
Dan di dalam Islam, kita semua (umat Islam) dilarang oleh Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam untuk menyerupai apa saja yang menjadi ciri khas dari perbuatan orang-orang kafir baik itu ahlul kitab maupun musyrikin.
٥. افتراش الذراعين في السجود
⑸ _Menempelkan atau meletakkan kedua lengan di atas lantai ketika sujud._
Ketika sujud kedua lengan kita menempel di lantai, maka ini hukumnya makruh.
Dalilnya adalah sabda Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam,
اعْتَدِلُوا فِي السُّجُودِ وَلَا يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ
_”Bersikaplah pertengahan di dalam sujud, dan janganlah salah seorang di antara kalian menghamparkan atau menempelkan kedua lengannya di tanah sebagaimana perilaku anjing yang menempelkan kedua lengannya di atas tanah.”_
(Hadits shahih riwayat Al-Bukhāri no. 822).
Maksud dari larangan ini agar kita tidak menyerupai apa yang dilakukan oleh seekor anjing.
Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini.
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
SUMBER: BimbinganIslam com
Selasa, 10 Jumadil Akhir 1444 H/03 Januari 2023 M
Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc.
Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Kitab Shalat
———————————————————-
Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk amal yang dicintai dan diridhai-Nya. Shalawat dan salam semoga juga dilimpahkan Allah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu Álaihi Wasallam, segenap keluarga dan para sahabatnya.
MEDIA DAKWAH EUROMOSLIM: Buletin Terbit Setiap Hari Jum’at
EUROMOSLIM-AMSTERDAM
Indonesisch-Nederlandsche Moslim Gemeenschap–Amsterdam
Organisasi Keluarga Muslim Indonesia-Belanda di Amsterdam
EKINGENSTRAAT 3-7, AMSTERDAM-OSDORP
Amsterdam, 07-juli-2023 / 19 – dzulhijjah – 1444
Saran, komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke:
E-mail: Euromoslim-Amsterdam: media@euromoslim.org