•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ikhwani wa Akhawati Fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allah Subhānahu wa Ta’āla.
ما يكره في الصلاة
Perkara-perkara yang hukumnya makruh dikerjakan di dalam shalat
٦. كثرة العبث في الصلاة
⑹ _Banyak melakukan perbuatan yang sia-sia dalam shalat, hal ini dikarenakan dapat menyibukkan hati dan menghilangkan kekhusyu’an yang seharusnya ada ketika shalat._
Banyak melakukan perbuatan yang sia-sia.
Mungkin sibuk dengan kancing bajunya (dibuka ditutup), atau dengan misalkan mengutak-atik jenggotnya tanpa ada keperluan, atau kadang membuka HP melihat ada sms atau whatsapp yang masuk atau tidak. Ini perbuatan-perbuatan yang sia-sia dalam shalat, bisa memalingkan dan menghilangkan kekhusyu’an di dalam shalat.
٧. التَخَصُّرُ
⑺ _Meletakkan tangan di atas pinggang atau bahasa kita malangkerik._
Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallāhu ta’āla ‘anhu,
نَهَى أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا
_”Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah melarang seorang laki-laki shalat dalam keadaan takh ashshur (bertolak pinggang).”_ ( Hadits
shahih riwayat Al-Bukhāri no. 1220).
٨. السَّدْلُ وتغطية الفم في الصلاة
⑻ _Melakukan Sadl dan menutup mulut di dalam shalat._
Apa itu Sadl? _Para ulama menyamarkan kata Sadl dengan beberapa makna, namun di antara makna yang tampak jelas adalah menjulurkan pakaian sehingga menyentuh tanah atau dengan kata lain memakai pakaian yang isbal._
Dalil yang menunjukkan bahwa melakukan Sadl dan menutup mulut dalam shalat hukumnya makruh adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallāhu ta’āla ‘anhu.
Dia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ السَّ دْلِ فِي الصَّلَاةِ وَأَنْ يُغ َطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ.
_”Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam melarang Sadl (menjulurkan pakaian di bawah mata kaki hingga menyapu tanah) dalam shalat dan melarang seseorang menutup mulut di dalam shalat.”_ (Hadits riwayat Abu Dawud no. 643)
.
Bagaimana jika seseorang itu menutup mulut dengan menggunakan masker?
Maka seandainya menggunakan masker dalam shalat karena ada hajat, sebagaimana di musim pandemi (agar tidak tertimpa virus corona) atau sebaliknya, tidak menyebarkan virus dari dirinya kepada orang lain, maka ini _hukumnya tidak apa-apa. Karena ada udzur syar’i atau alasan yang dibenarkan oleh syar’iat._
Kemudian perkara yang hukumnya makruh dikerjakan dalam shalat, adalah:
٩.مسابقة الإمام
⑼ _Mendahului imam dalam gerakan-gerakan shalat._
Apa dalilnya, misalkan imam belum takbiratul ihram makmum sudah takbiratul ihram. Imam belum rukuk makmum sudah rukuk (mendahului imam), imam belum sujud makmum sudah sujud. Ini yang dinamakan dengan menyembelih imam dalam gerakan-gerakan shalat.
Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam,
أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الإِمَامِ أَ نْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْ سَهُ رَأْسَ حِمَارٍ أَوْ يَجْعَلَ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ _”Apakah
salah seorang di antara kalian tidak takut tatkala mengangkat kepala sebelum imam? Kalau Allāh menjadikan kepalanya seperti kepala gambar atau mengubah bentuknya seperti bentuk. _
(Hadits riwayat Al-Bukhari no. 691 dan Muslim no. 427)
Ini ancaman keras dari Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam kepada orang yang melakukan perbuatan tersebut yakni penyembunyian imam dalam gerakan-gerakan shalat, baik ketika rukuk, sujud atau bangkit dari rukuk atau bangkit dari sujud.
Kata Nabi, _”Apakah salah seorang di antara kalian tidak takut tatkala mengangkat kepalanya ke hadapan imam kalau Allah menjadikan kepalanya seperti kepala menarik atau mengubah bentuknya seperti bentuk menarik?”._
Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini.
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
SUMBER: BimbinganIslam com
Rabu, 11 Jumadil 1444 H/03 Januari 2023 M
Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc
Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Kitab Shalat
———————————————— ———-
Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk amal yang dicintai dan diridhai-Nya. Shalawat dan salam semoga juga dilimpahkan Allah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, atas keluarga dan para sahabatnya.
MEDIA DAKWAH EUROMOSLIM: Buletin Terbit Setiap Hari Jum’at
EUROMOSLIM-AMSTERDAM
Komunitas Muslim Indonesia-Belanda–Amsterdam
Organisasi Keluarga Muslim Indonesia-Belanda di Amsterdam
EKINGENSTRAAT 3-7, AMSTERDAM-OSDORP
Amsterdam, 14-Juli-2023/26 – dzulhijjah -1444
Saran,komentar dan sanggahan atas article diatas kirim ke:
E-mail: Euromoslim-Amsterdam: media@euromoslim.org