•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ikhwani wa Akhawati Fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allah Subhānahu wa Ta’āla.

Kemudian kita lanjutkan dengan pembahasan yang kedua yaitu tentang,

حكم تارك الصلاة
Hukum orang yang meninggalkan shalat.

Bagaimana hukumnya seorang muslim tidak mengerjakan shalat?

Para ulama penulis kitab Fiqih Al-Muyassar Mengatakan,

من ترك الصلاة جاحِداً لوجوبها، فهو كافر مرتد، لأنه مُكذِّبٌ لله ورسول ه وإجماع المسلمين.
_Barangsiapa yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajiban shalat, maka dia adalah orang kafir yang murtad (keluar dari agama Islam) batal Islamnya._

Mengapa dia menjadi orang kafir yang murtad? _Karena dia telah mendustakan Allah, mendustakan Rasul-Nya dengan konteks atau ijma umat Islam._

Allāh dan Rasul-Nya telah menetapkan wajibnya shalat lima waktu sehari semalam, demikian pula kaum muslimin telah sepakat secara ijma (konsensus) bahwa hukum shalat lima waktu adalah wajib. Maka _barangsiapa yang mengingkari (kewajiban shalat) maka ia menjadi orang kafir yang murtad walau pun ia rajin shalat, rajin membaca Al-Qur’an, rajin menunaikan haji dan umrah dan mengerjakan amalan-amalan kaum muslimin._

Selama hatinya mengingkari kewajiban shalat lima waktu, maka ia menjadi kafir dan ini merupakan kesepakatan kaum muslimin tanpa ada perselisihan pendapat di antara mereka.

أمَّا من تركها تهاوناً وكسلاً
Adapun _hukum orang yang meninggalkan shalat karena malas atau karena meremehkan shalat tapi hatinya masih meyakini tentang wajibnya shalat._

Hati masih meyakini tentang wajibnya shalat, tapi dia tidak shalat karena malas atau menggampangkan urusan shalat, maka para ulama berbeda pendapat.

Ada yang menghukumi sebagai _orang muslim yang telah keluar dari Islam atau menjadi seorang kafir yang murtad._ Dan ada yang berpendapat bahwa orang tersebut _masih muslim tapi fasiq belum menjadi kafir._

Namun jika _meninggalkan shalat secara total (keseluruhan) sepanjang hidupnya tidak pernah shalat karena malas, karena meremehkan shalat, karena mengikuti hawa nafsu._ Maka pendapat yang tampak rajih adalah dia menjadi _orang kafir yang murtad._

Hal berdasarkan firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla tentang orang-orang musyrikin,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ
_”Jika mereka (orang-orang kafir, orang-orang musyrik) bertaubat dari kesyirikannya atau kekafirannya kepada Allāh, dan mereka mendirikan shalat, serta menunaikan zakat, maka mereka adalah saudara-saudara kalian seagama (mereka menjadi muslim masuk ke dalam agama Islam).”_ (QS. At-Tawbah: 11).

Ayat ini menunjukkan bahwa selama mereka (orang-orang kafir dan musyrik) belum mewujudkan syarat mendirikan shalat, maka mereka bukan saudara kita se-Islam (seagama) berdasarkan sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam (dalil dari hadits).

Bahwa orang yang meninggalkan shalat secara total (keseluruhan) maka ia menjadi orang kafir, sebagaimana sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam,

الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
_”Perjanjian antara kita dengan mereka adalah mengerjakan shalat, maka barangsiapa yang meninggalkan shalat maka sungguh dia telah kafir.”_
(Hadits shahih riwayat At-Tirmidzi no. 2126).

Dalil kedua dari hadits adalah sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam,

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ ‏
_”Sesungguhnya batasan antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.”_
(Hadits shahih riwayat Muslim no. 82).

Jadi batas pemisah seorang hamba dengan kemusyrikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.

Inilah beberapa dalil dari Al-Qur’an dan Hadits Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam yang shahih yang menunjukkan bahwa, _”Barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja secara keseluruhan, meninggalkan shalat lima waktu secara total sepanjang hidupnya dengan alasan malas atau meremehkan shalat meskipun hatinya masih meyakini kewajiban shalat maka menurut pendapat yang rajih dia telah keluar dari agama Islam menjadi kafir atau murtad”._

Lalu bagaimana dengan orang Islam yang meninggal shalat secara sebagian (kadang shalat kadang tidak shalat) mengerjakan sebagian shalat seperti Maghrib, Isya tetapi shalat Shubuh, Zhuhur dan Ashar ditinggalkan?

Maka ini juga ada dua pendapat.

⑴ Pendapat pertama _sama seperti orang yang meninggalkan shalat secara mutlak (total) dia menjadi kafir atau murtad._

Apa dalilnya? Dalilnya adalah ayat Al-Qur’an di dalam surat At-Tawbah ayat 11 dan Hadits-hadits yang telah kita bacakan di atas. Walaupun mengerjakannya sebagian dan meninggalkan sebagian.

⑵ Pendapat kedua, bahwa orang muslim yang meninggalkan shalat secara sebagian (kadang shalat kadang tidak shalat), sebagian shalat dikerjakan seperti Maghrib dan Isya dan sebagian shalat yang lain ditinggalkan seperti Shubuh, Zhuhur dan Ashar.

_Ditinggalkan karena karena mengantuk atau sibuk dengan pekerjaan tetapi hatinya masih meyakini kewajiban dosa dan hatinya merasa berdosa kepada Allāh maka menurut pendapat kedua dia masih dihukum sebagai seorang muslim tetapi fasik._

Muslim yang keluar dari ketaatan kepada Allāh atau dengan kata lain dia mukmin ناقص الإيمان orang yang beriman tetapi tidak sempurna imannya, mereka berdalil dengan keumuman firman Allāh di dalam surat An-Nisaa ayat 48 dan ayat 116, yaitu firman Allāh yang berbunyi,

إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغۡفِرُ أَن يُشۡرَكَ بِهِۦ وَيَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُۚ
_”Sesungguhnya Allāh tidak mengampuni dosa syirik kepadaNya dan Allāh mengampuni dosa selain syirik bagi siapa saja yang dikehendakiNya.”_

Kata mereka ayat ini menunjukkan dosa meninggalkan shalat termasuk bagian dari akhir ayat, yaitu _”Allāh akan mengampuni dosa-dosa selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya”._ Maka menurut mereka meninggalkan shalat masih ada harapan untuk diampuni oleh Allāh tetapi dibawah ancaman keras dari Allāh yaitu adzab Allāh yang sangat pedih.

Kemudian mereka juga berdalil dengan para ulama Ahlus Sunnah yang mereka tidak mengkafirkan orang muslim yang meninggalkan shalat karena malas (meninggalkan sebagian shalat dan mengerjakan sebagian yang lain) dengan menghukumi mereka sebagai orang muslim yang fasiq atau orang beriman yang tidak sempurna keimanannya.

Kemudian mereka membawakan hadits-hadits tentang keutamaan Lā ilāha illallāh (لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ) dihari kiamat yang akan memasukkan seorang hamba ke dalam Surga pada hari kiamat, mereka juga membawakan hadits-hadits tentang seseorang yang pada hari kiamat mendapati catatan amalnya berjumlah 99 lembar, satu lembarnya (ukurannya) sejauh mata memandang yang berisi dosa-dosa.

Lalu Allāh bertanya kepada hamba tersebut, _”Wahai hambaku, apakah engkau mempunyai amal shalih? Apakah engkau mempunyai kebaikan semasa hidupmu di dunia?”._

Orang itu pun mengatakan, _”Tidak punya, ya Allāh”_

Lalu Allāh mengeluarkan sebuah Bithaqah (kartu kecil) yang bertuliskan kalimat Tauhid, kalimat tahlil, Lā ilāha illallāh (لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ) sebagai rekomendasi dari Allāh bahwa hamba tersebut termasuk golongan ahlul iman (ahlul tauhid) yang tidak pernah berbuat syirik kepada Allāh sedikit pun.

Lalu hamba tersebut mengatakan kepada Allāh, _”Ya Allāh, apa artinya, apa gunanya kartu sekecil ini dibandingkan dengan 99 lembar catatan dosa dan maksiat?”_

Maka Allāh mengatakan, _”Tenanglah wahai hambaku, sesungguhnya pada hari kiamat ini engkau tidak dizhalimi oleh Allāh.”_

Lalu satu kartu yang bertuliskan kalimat Tauhid diletakkan di satu sisi daun timbangan dan 99 lembar catatan dosa dan maksiat di letakkan pada sisi daun timbangan yang lain. Maka kata Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, _”Kartu tauhid (kartu yang bertuliskan kalimat tahlil) jauh lebih berat daripada 99 lembar catatan dosa dan maksiat. Lalu Allāh mengampuni dosa-dosanya dan Dia (Allāh) masukan ke dalam Surga.”_

Para ulama ada yang berpendapat orang tersebut masih muslim yang fasiq atau mukmin yang tidak sempurna keimanannya.

Hadits ini menunjukkan bahwa dalam dosa tersebut ada dosa meninggalkan shalat. Oleh karenanya kata mereka, orang muslim yang meninggalkan shalat dengan sengaja karena malas, mereka melalaikan shalat tetapi hatinya masih meyakini kewajiban shalat, hatinya masih merasa berbuat dosa besar kepada Allāh dengan meninggalkan shalat maka dia belum menjadi kafir atau belum murtad.

Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini.

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إلك
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
Sumber: BimbinganIslam com
Jum’at, 13 Jumadil Akhir 1444 H/06 Januari 2023 M
Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc
Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Kitab Shalat
———————————————————-​
Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk amal yang dicintai dan diridhai-Nya. Shalawat dan salam semoga juga dilimpahkan Allah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu Álaihi Wasallam, segenap keluarga dan para sahabatnya.

MEDIA DAKWAH EUROMOSLIM: Buletin Terbit Setiap Hari Jum’at
EUROMOSLIM-AMSTERDAM
Komunitas Muslim Indonesia-Belanda–Amsterdam
Organisasi Keluarga Muslim Indonesia-Belanda di Amsterdam
EKINGENSTRAAT 3-7, AMSTERDAM-OSDORP

Amsterdam, 28 Juli 2023 / 10 muharram1445
Saran,komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke:
E-mail: Euromoslim-Amsterdam: media@euromoslim.org