•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ikhwani wa Akhawati Fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allah Subhānahu wa Ta’āla.

Kemudian kita lanjutkan dengan pembahasan yang kedua yaitu tentang *Pembagian Shalat Sunnah.*

Shalat sunnah kata ulama penulis kitab Al-Fiqh Al-Muyassar,

صلاة التطوع على نوعين
Shalat sunnah terbagi menjadi dua.

Gambar mungkin berisi: kemungkinan teks bertuliskan ‘
Pertama’ | _Shalat sunnah yang terikat dengan waktu-waktu tertentu dan shalat sunnah ini disebut dengan shalat sunnah Muqayyadah (terikat)._ Di antara shalat sunnah yang Muqayyad ini, ada yang mengikuti shalat wajib seperti shalat sunnah Rawatib, dan ada juga yang tidak mengikuti shalat wajib seperti shalat Witir, Dhuha dan Kusuf (gerhana).

Ini adalah shalat-shalat sunnah yang Muqayyad yang terikat dengan waktu-waktu tertentu tetapi tidak mengiringi dan mengikuti shalat wajib atau shalat fardhu lima waktu.

النوع الثاني: صلوات غير مؤقتة بأوقات معينة، وتسمى بالنوافل المطلقة.
Kedua | _Shalat sunnah yang tidak terikat dengan waktu-waktu tertentu dan shalat sunnah ini dinamakan dengan shalat sunnah Mutlak._

Adapun bagian yang pertama yaitu shalat sunnah Muqayyadah (shalat sunnah yang terikat dengan waktu tertentu) terbagi menjadi berbagai macam.

والنوع الأول أنواع متعددة بعضها آكد من بعض، وآكد أنواعه الكسوف، ثم الوتر، ثم صلاة الاستسقاء، ثم صلاة التراويح،
Shalat sunnah yang terikat (Muqayyad) ada beberapa macam sebagiannya lebih ditekankan atau dianjurkan daripada sebagian yang lain. Jadi secara hukum lebih Mu’akkad, lebih ditegaskan, dianjurkan pelaksanaan daripada sebagian yang lain.

Dan _shalat sunnah Mu’akkad yang paling ditekankan dan dianjurkan adalah shalat sunnah Kusuf (gerhana) baik gerhana bulan maupun gerhana matahari, kemudian shalat Witir pada malam hari, kemudian shalat Istisqa (shalat untuk meminta turun hujan) kemudian shalat Tarawih (shalat malam di bulan Ramadhan)._

Ini semua adalah shalat-shalat sunnah yang pelaksanaannya terikat dengan waktu tertentu.

Adapun _bagian kedua yaitu shalat sunnah yang tidak terikat waktunya (shalat sunnah mutlak), shalat sunnah mutlak ini disyari’atkan pelaksanaannya di sepanjang malam dan sepanjang siang selain waktu-waktu yang terlarang untuk mengerjakan shalat._

Seperti ketika matahari terbit, ketika matahari terbenam, ketika matahari berada persis di atas ubun-ubun kita (di atas langit). Ini _contoh waktu-waktu terlarang untuk mengerjakan (melaksanakan) shalat._

Dan shalat sunnah yang dikerjakan di malam hari lebih utama daripada shalat sunnah yang dikerjakan di waktu siang.

Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini.

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
Sumber: BimbinganIslam
Selasa, 17 Jumadil Akhir 1444 H/10 Januari  2023 M
Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc
Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Kitab Shalat
—————————————————
Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk amal yang dicintai dan diridhai-Nya. Shalawat dan salam semoga juga dilimpahkan Allah kepada  Nabi kita Muhammad Shallallahu  Álaihi  Wasallam, segenap keluarga dan para sahabatnya.

MEDIA DAKWAH EUROMOSLIM; Buletin Terbit Setiap Hari Jum’at
———————-
EUROMOSLIM-AMSTERDAM
Komunitas Muslim Indonesia-Belanda–Amsterdam
Organisasi Keluarga Muslim Indonesia-Belanda di Amsterdam
EKINGENSTRAAT 3-7, AMSTERDAM-OSDORP
——————-
Amsterdam, 11 Agustus 2023 / 24 muharram 1445
——————
Saran,komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke:
Email: Euromoslim-Amsterdam: media@euromoslim.org