•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ikhwani wa Akhawati fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Shalat sunnah yang dianjurkan berjama’ah
Adapun shalat sunnah yang dianjurkan pelaksanaannya secara berjama’ah, para ulama penulis kitab Al-Fiqh Al-Muyassar mengatakan,
تسن صلاة الجماعة: للتراويح، والاستسقاء، والكسوف
_Disunnahkan atau dianjurkan shalat berjama’ah untuk shalat Tarawih, shalat Istisqa’ dan shalat Kusuf (gerhana)._
Kita ulang penjelasan penulis Al-Fiqhu Al-Muyassar mengatakan bahwasanya _disunnahkan shalat berjama’ah untuk shalat Tarawih yakni shalat sunnah yang dikerjakan di malam hari bulan Ramadhan sepanjang satu bulan._
Kemudian disunnahkan shalat berjama’ah untuk shalat Istisqa’. Apa shalat Istisqa’ itu? _Istisqa’ adalah shalat memohon turun hujan dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla._
Kemudian disunnahkan juga shalat berjama’ah untuk shalat Kusuf. Apa shalat Kusuf itu? _Shalat Kusuf adalah shalat karena terjadinya gerhana, baik gerhana matahari maupun gerhana bulan._
Maka shalat-shalat ini meski hukumnya sunnah namun dianjurkan pelaksanaannya secara berjama’ah.
Jumlah shalat sunnah Rawatib
Ada pun pembahasan yang kedua, yaitu tentang saat sunnah Rawatib dan jumlah raka’atnya.
Para ulama penulis kitab Al-Fiqh Al-Muyassar menjelaskan,
والرواتب: جمع راتبة، وهي الدائمة المستمرة، وهي التابعة للفرائض.
_Kata Ar-Rawātib (الرواتب) merupakan bentuk jamak (prural) dari Ar-Rātibah (الراتبة) yang artinya adalah الدائمة المستمرة selamanya dan terus menerus. Dan shalat sunnah Rawatib adalah shalat sunnah yang senantiasa mengikuti atau mengiringi shalat fardhu (shalat wajib yang lima waktu sehari semalam)._
Ada yang dikerjakan sebelum shalat fardhu dan ada juga yang dikerjakan setelah shalat fardhu, itulah yang disebut dengan shalat sunnah Rawatib.
Adapun manfaat atau faedah mengerjakan shalat sunnah Rawatib, para ulama mengatakan,
أنها تجبر الخلل والنقص الذي يقع في الفرائض، كما مضى بيانه
_Kaidah atau manfaat mengerjakan shalat sunnah Rawatib adalah untuk menambal (تجبر) atau menutup dan melengkapi kekurangan dan cacat (الخلل) yang terjadi pada shalat fardhu._
Karena kita kalau mengerjakan shalat lima waktu (shalat fardhu) terkadang kurang ikhlas atau kurang sempurna, baik dalam niat maupun dalam ucapan dan perbuatan. Maka _kekurangan yang terjadi pada shalat fardhu tersebut dapat dilengkapi dan disempurnakan dengan mengerjakan shalat sunnah Rawatib._
Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini.
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
BimbinganIslam.com
Rabu, 18 Jumadil Akhir 1444 H/11 Januari 2023 M
Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc.
Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Kitab Shalat
———————————————————-
Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk amal yang dicintai dan diridhai-Nya. Shalawat dan salam semoga juga dilimpahkan Allah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu Álaihi Wasallam, segenap keluarga dan para sahabatnya.
MEDIA DAKWAH EUROMOSLIM: Buletin Terbit Setiap Hari Jum’at
EUROMOSLIM-AMSTERDAM
Indonesisch-Nederlandsche Moslim Gemeenschap–Amsterdam
Organisasi Keluarga Muslim Indonesia-Belanda di Amsterdam
EKINGENSTRAAT 3-7, AMSTERDAM-OSDORP
Amsterdam, 18 agustus 2023 / 01 safar1445
Saran, komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke:
E-mail: Euromoslim-Amsterdam: media@euromoslim.org