•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ikhwani wa Akhawati Fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allah Subhānahu wa Ta’āla.

Kemudian para ulama menjelaskan bahwasanya umat Islam, dilarang mengerjakan shalat sunnah pada waktu-waktu tersebut kecuali shalat-salat yang memang melanggar batas atau diperbolehkan untuk dilakukan pada waktu-waktu yang haram berdasarkan dalil.

Septi apa? Shalat-salat sunnah yang memang diperbolehkan (dibolehkan) untuk dikerjakan meskipun pada waktu-waktu terlarang tersebut.

Seperti shalat sunnah dua raka’at setelah thawaf (كركعتي الطواف). Jama’ah haji atau umrah setelah thawaf di sekeliling Ka’bah maka disunnahkan untuk mengerjakan doa raka’at thawaf di belakang maqam Ibrahim atau tempat di manapun dari masjidil Haram.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam,

يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ لاَ تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ وَصَلَّى فيه أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ
_”Wahai Bani Abdu Manaf, janganlah kalian melarang siapa pun thawaf di Ka’bah ini dan melakukan shalat padanya, kapan pun dia ingin, dan siapa pun, baik siang maupun malam.”_
(Hadits riwayat Abu Dawud no. 1894).

Hadits ini menunjukkan dengan jelas dan gamblang bahwasanya shalat sunnah dua raka’at setelah thawaf boleh dikerjakan di waktu-waktu terlarang berdasarkan hadits yang baru saja kita bacakan.

Termasuk di antara shalat sunnah atau shalat-shalat yang diperbolehkan untuk dikerjakan pada waktu-waktu terlarang adalah shalat sunnah mengqadha qabliyah Shubuh sesudah shalat Shubuh.

Maksudnya apa?

Seorang muslim sudah biasa istiqamah (rutin melaksanakan shalat sunnah sebelum Shubuh) dua rakaat namun suatu ketika ia terlambat bangun lalu dia dapati sudah dikumandangkan iqamah shalat, maka ia pun shalat berjama’ah bersama imam di masjid. Kemudian setelah itu dia mengqadha shalat sunnah sebelum Shubuh (qabliyah Shubuh), maka ini boleh.

Kemudian yang termasuk diperbolehkan untuk dikerjakan pada waktu terlarang adalah shalat sunnah Zhuhur. Sesudah Ashar apalagi jika seorang muslim tersebut melakukan jamak antara Zhuhur dan Ashar, maka boleh dikerjakan setelah Ashar, shalat rawatib qabliyah dan ba’diyyah Zhuhur.

Kemudian termasuk shalat sunnah yang diperbolehkan untuk dikerjakan pada waktu-waktu terlarang adalah shalat-shalat sunnah yang memiliki sebab, karena shalat sunnah itu ditinjau dari sebabnya ada dua macam.

⑴ _Shalat sunnah mutlak tanpa memiliki sebab._

Seorang muslim mengerjakan shalat sunnah dua raka’at, dua raka’at, dua raka’at demi mengisi waktu kosongnya tanpa sebab.

⑵ _Shalat sunnah ذوات الأسباب, shalat yang memiliki sebab, seperti shalat jenazah, shalat tahiyatul masjid, shalat gerhana. Ini adalah shalat-shalat sunnah yang memiliki sebab._

Maka berdasarkan dalil-dalil, boleh seorang muslim mengerjakan shalat jenazah pada waktu terlarang. Ba’da Shubuh, ba’da Ashar, ketika matahari tegak lurus di atas kepala.

Demikian pula shalat tahiyatul masjid, shalat sunnah tahiyatul masjid ketika kita atau seorang muslim masuk masjid dan ingin duduk di masjid, maka sangat dianjurkan untuk mengerjakan shalat tahiyatul masjid meskipun pada waktu terlarang.

Dia (seseorang) masuk ke masjid ba’da Ashar atau ba’da shalat Shubuh, maka diperbolehkan untuk mengerjakan shalat tahiyatul masjid.

Demikian pula shalat sunnah gerhana, baik gerhana matahari maupun bulan.

Demikian pula diperbolehkan mengerjakan atau mengqadha shalat fardhu (shalat wajib) yang lima waktu yang tertinggal pelaksanaannya karena sebab lupa atau ketiduran. Karena bisa jadi kita tidur malam, sangking capeknya akhirnya bangun kesiangan dalam keadaan matahari sudah terbit. Maka saat itu kita boleh langsung mengqadha shalat Shubuh setelah habis waktunya. Boleh!

Atau ketiduran atau kelupaan, kita tidak tidur tapi kita (namanya manusia) kadang lupa, saking banyaknya kesibukan dan apa yang kita pikirkan, kemudian lupa untuk mengerjakan misalkan shalat Ashar. Dia baru ingat setelah shalat Isya bahwa shalat Ashar yang ia lewati waktunya belum ia kerjakan.

Maka ketika ia ingat pada malam hari, jam delapan, jam sembilan, segera ia kerjakan shalat Ashar tersebut, atau dia ingat ketika misalkan besoknya setelah Shubuh dia baru ingat, sudah melewati tiga waktu shalat.

Shalat Maghrib dilewati dan ia kerjakan shalat Maghrib, waktu Isya ia kerjakan shalat Isya, Shubuh ia kerjakan shalat Shubuh. Kemudian pada ba’da Shubuh dia ingat bahwa kemarin sore belum shalat Ashar, maka pada saat itu meskipun masuk terlarang untuk melaksanakan shalat sunnah, namun boleh untuk mengerjakan qadha mengganti shalat Ashar yang tertinggal karena lupa.

Apa dalilnya?

Sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam,

من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها ذلك
_”Barangsiapa yang tertidur dari suatu shalat atau terlupa darinya maka hendaknya ia mengerjakan shalat tersebut ketika ia mengingatnya.”_ (Hadits riwayat Muslim no. 684).

Kata Nabi,

لا كفارةً لها إلا ذلك
_”Tidak ada amalan penebus atau kafarah yang menghapuskan kesalahan tersebut kecuali dengan cara tersebut yakni mengerjakan shalat di saat dia ingat.”_

Mengapa diperbolehkan mengerjakan shalat fardhu yang terlupa pada waktu-waktu terlarang untuk mengerjakan shalat sunnah? Karena shalat fardhu adalah utang yang wajib ditunaikan, maka ia wajib untuk segera dilunasi ketika mengingatnya.

Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini.

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
Sumber; BimbinganIslam com
Kamis, 26 Jumadil Akhir 1444 H/19 Januari 2023 M
Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc
Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Kitab Shalat
———————————————————-​
Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk amal yang dicintai dan diridhai-Nya. Shalawat dan salam semoga juga dilimpahkan Allah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu Álaihi Wasallam, segenap keluarga dan para sahabatnya.

MEDIA DAKWAH EUROMOSLIM: Buletin Terbit Setiap Hari Jum’at
EUROMOSLIM-AMSTERDAM
Indonesisch-Nederlandsche Moslim Gemeenschap–Amsterdam
Organisasi Keluarga Muslim Indonesia-Belanda di Amsterdam
EKINGENSTRAAT 3-7, AMSTERDAM-OSDORP

Amsterdam, 29 September 2023 / 13 Rabi’ al-awwal 1445
Saran,komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke:
E-mail: Euromoslim-Amsterdam: media@euromoslim.org