•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ikhwani wa Akhawati fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BiAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Kemudian kita lanjutkan dengan pembahasan tentang kapan disunnahkan seorang muslim mengerjakan sujud sahwi.

Para penulis kitab Al-Fiqh Al-Muyassar mengatakan,

يسن سجود السهو إذا أتى بقول مشروع في غير محله سهواً؛ كالقراءة في الركوع والسجود، والتشهد في القيام، مع الإتيان بالقول المشروع في ذلك الموضع،

_Disunnahkan sujud sahwi apabila orang yang shalat mengucapkan dzikir yang disyari’atkan atau bacaan yang disyari’atkan, namun bukan pada tempatnya, dan ini dikerjakan karena lupa._

Membaca atau mengucapkan dzikir atau bacaan yang memang masyru’ datang dari Allāh dan Rasul, namun dibaca bukan pada tempatnya karena lupa.

Contohnya apa?

_Seperti membaca Al-Fatihah atau bacaan surat Al-Qur’an ketika rukuk atau ketika sujud (bukan pada tempatnya untuk membaca Al-Qur’an) atau membaca tasyahud ketika berdiri dalam shalat._

Kemudian apa lagi?

Membaca سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيم atau سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى ketika berdiri dalam shalat.

Ini bacaannya benar (disyari’atkan) tetapi bukan pada tempatnya. _Maka dalam hal ini disunnahkan untuk mengerjakan sujud sahwi._ Tidak wajib tapi disunnahkan, karena dia lupa tidak sengaja.

Apa dalilnya?

Dalilnya adalah sabda Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam secara umum,

فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ
_”Apabila salah seorang di antara kalian lupa di dalam shalatnya, maka hendaknya dia mengerjakan sujud sahwi dua kali.”_ (Hadits riwayat Muslin no 572)

Sahwi artinya lupa, sujud sahwi (sujud karena lupa).

Kemudian kita lanjutkan dengan pembahasan yang ketiga yaitu tentang,

موضعه سجود السهو وصفته

_Tempat atau letak pelaksanaan sujud sahwi dan sifat-sifat atau tata caranya_

لا ريب أن الأحاديث وردت في موضع سجود السهو على قسمين

_Tidak diragukan lagi bahwasanya hadits-hadits yang datang kepada kita yang membahas tentang tempat sujud sahwi terbagi menjadi dua bagian._

⑴ Menunjukkan bahwasanya sujud sahwi disyari’atkan adalah sebelum salam.
⑵ Menunjukkan bahwasanya sujud sahwi disyari’atkan sesudah salam.

Oleh karena itu para ulama al-muhaqqiqun (para ulama peneliti) mengatakan _orang yang shalat itu diberi pilihan, bila ia mau maka dia boleh mengerjakan sujud sahwi sebelum salam dan jika ia ingin mengerjakan sujud sahwi sesudah salam maka boleh._ Karena hadits-hadits yang datang kepada kita menunjukkan dan menetapkan dua hal tersebut.

Jadi kalau ada orang mengalami kelebihan raka’at atau kekurangan raka’at atau merasakan keragu-raguan dalam shalat, lalu dia sujud sahwi sebelum salam maka boleh atau sujud sahwi sesudah salam maka itupun juga boleh.

“`Kemudian tata cara sujud sahwi“`
Seperti apa tata cara sujud sahwi?

سجدتان كسجود الصلاة، يكبر في كل سجدة للسجود وللرفع منه، ثم يُسَلِّم.

_Tata cara sahwi adalah bersujud dua sujud seperti sujud dalam shalat yang kita kerjakan baik shalat sunnah maupun shalat wajib._ Bertakbir saat hendak sujud ( الله أكبر) dan saat bangkit dari sujud mengucapkan takbir (الله أكبر) kemudian sujud lagi yang kedua (الله أكبر) kemudian bangun dari sujud (الله أكبر) kemudian mengucapkan salam.

Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa seorang muslim wajib mengucapkan atau membaca tasyahud bila sujud sahwi dikerjakan setelah salam dari shalat. Sebab seseorang disunnahkan mengucapkan bacaan tasyahud apabila sujud sahwi dilakukan setelah salam, karena hal itu terdapat dalam tiga hadits dari Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam yang hasan walaupun kalau dihukumi secara sendirian maka sebagiannya dhaif.

Namun Ibnu Hajar Al-‘Asqalani berpendapat disunnahkan mengucapkan tasyahud apabila sujud sahwi setelah salam. Namun kalau kita tidak membaca tasyahud maka tidak mengapa, sujud sahwinya sah dan dia diberi pahala oleh Allāh (insyaAllah).

Demikian pelajaran kita kali ini.
(selesai sampai disini)

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
Sumber; BimbinganIslam com
Selasa, 02 Rajab 1444 H/24 Januari 2023 M
Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc.
Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Kitab Shalat
———————————————————-​
Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk amal yang dicintai dan diridhai-Nya. Shalawat dan salam semoga juga dilimpahkan Allah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu Álaihi Wasallam, segenap keluarga dan para sahabatnya.

MEDIA DAKWAH EUROMOSLIM: Buletin Terbit Setiap Hari Jum’at
EUROMOSLIM-AMSTERDAM
Indonesisch-Nederlandsche Moslim Gemeenschap–Amsterdam
Organisasi Keluarga Muslim Indonesia-Belanda di Amsterdam
EKINGENSTRAAT 3-7, AMSTERDAM-OSDORP

Amsterdam, 20 oktober 2023 / 05 th-rabi’ ath-thani 1445
Saran, komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke:
E-mail: Euromoslim-Amsterdam: media@euromoslim.org