•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ikhwani wa Akhawati Fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam (BIAS) yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

*Syarat Sahnya Shalat (Thaharah)*

Kita lanjutkan pembahasan syarat sah shalat, berikutnya, adalah:

الطهارة من الحَدَثين مع القدرة
_⑷ Thaharah atau suci dari dua hadats (hadats besar dan hadats kecil) jika ia mampu._

Sekali lagi syarat sahnya shalat yang keempat adalah bersuci atau suci dari dua hadats yaitu hadats besar dan hadats kecil. _Hadats besar seperti junub atau keluarnya darah haidh dan nifas,_ sedangkan _hadats kecil seperti kentut, buang air kecil, buang air besar._

Bila mampu, maksudnya bila mampu untuk melakukan thaharah dari dua hadats tersebut (hadats besar maupun hadats kecil). Kadang-kadang ada orang yang sudah berusaha untuk melakukan thaharah, bersuci dari hadats besar dengan cara mandi.

Untuk _menghilangkan hadats besar setelah junub atau setelah selesai haidh yaitu dengan
mandi,_ tapi karena keadaan tertentu misalkan sakit (apabila dia mandi dengan air maka sakitnya menjadi parah) maka dalam syari’at diberi keringanan untuk tidak menggunakan cara mandi dalam menghilangkan hadats besar.

Demikian pula orang yang mempunyai penyakit beser misalnya, selalu keluar kencing (ini adalah contoh hadats kecil) hadats ini bisa dihilangkan dengan berwudhu’. Ketika orang tersebut telah berwudhu’ kemudian masuk ke dalam shalat (takbiratul ihram) tiba-tiba terasa ada kencing yang keluar. Dia pun kembali ke tempat wudhu untuk mengulang wudhunya, (bersuci lagi dari hadats kecil).

Kemudian masuk kembali ke masjid untuk shalat, pada raka’at pertama orang tersebut beser lagi. Maka orang semacam ini (tidak mampu untuk menghilangkan hadats kecil) karena dia punya penyakit berupa beser (keluar air kencingnya). Maka para ulama menjelaskan orang tersebut ketika dia hendak shalat _segera dia membersihkan kemaluannya (bersuci) kemudian berwudhu, lalu menggunakan pembalut atau pampers (di zaman sekarang)._

Kemudian dia shalat dan tidak memperdulikan apa yang keluar dari kencingnya dan dia termasuk orang yang tidak mampu untuk mengerjakan thaharah dari hadats besar dan hadats kecil.

-Dalil yang menunjukkan bahwa thaharah bersuci dari hadats besar maupun hadats kecil yang merupakan syarat sahnya shalat adalah sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dalam hadits riwayat Ibnu Umar radhiyallāhu ta’āla ‘anhumā,

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ ……..
_”Allāh tidak menerima shalat tanpa bersuci……”_
(Hadits shahih riwayat Muslim no. 224).

-Dalil kedua yang menunjukkan wajibnya berthaharah dari dua hadats (hadats besar dan kecil) karena ini merupakan syaratnya shalat. Yaitu firman Allāh dalam surat Al-Māidah ayat ke-6,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْۚ
_”Wahai orang-orang beriman! Apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah muka dan tanganmu sampai dengan siku dan sapu atau usaplah kepalamu dan basuh kakimu sampai kedua mata kaki dan jika kamu junub (hadats besar) maka mandilah.” (QS. Al-Maidah :6)_

Ayat dan hadits yang telah kita bacakan tadi menunjukkan bahwa _suci dari hadats besar dan kecil merupakan syarat sahnya shalat._

Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini.

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك، و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
BimbinganIslam.com
Selasa, 19 Jumadil Ula 1444 H/13 Desember 2022 M
Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc
Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Kitab Shalat
—————————————————
Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk amal yang dicintai dan diridhai-Nya. Shalawat dan salam semoga juga dilimpahkan Allah kepada  Nabi kita Muhammad Shallallahu  Álaihi  Wasallam, segenap keluarga dan para sahabatnya.

MEDIA DAKWAH EUROMOSLIM; Buletin Terbit Setiap Hari Jum’at
———————-
EUROMOSLIM-AMSTERDAM
Indonesisch-Nederlandsche Moslim Gemeenschap–Amsterdam
Organisasi Keluarga Muslim Indonesia-Belanda di Amsterdam
EKINGENSTRAAT 3-7, AMSTERDAM-OSDORP
——————-
Amsterdam, 24 Maret 2023 / 02 Ramadhan 1444
——————
Saran, komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke:
E-mail: Euromoslim-Amsterdam: media@euromoslim.org