السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحبه و من تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة اما بعد

Sahabat BiAS rahimanīy wa rahīmakumullāh.

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang zakat maal. Pada pembahasan tentang zakat maal kita akan menyampaikan 5 poin

Poin Pertama adalah: Kata zakat dalam Al Qur’ān yang dimaksud adalah zakat maal bukan zakat fitrah.

Contohnya adalah firman Allāh:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ
_”Tunaikan shalat dan zakat.”_(QS. Al Baqarah: 83)

Maka yang dimaksud adalah zakat maal bukan zakat fitrah. Tidak ada penggunaan istilah zakat dalam Al Qur’ān yang dimaksudkan adalah zakat fitrah.

Poin Kedua: Zakat Maal merupakan kewajiban kaum muslimin.

Dalīlnya adalah firman Allāh Ta’āla:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ
_”Dirikanlah shalat dan tunaikan zakat.”_ (QS. Al Baqarah: 83)

Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam juga bersabda:

بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ
_”Islām itu dibangun di atas lima perkara.”_

Di antara salah satu yang disebutkan oleh Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam adalah:

وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ
_Menunaikan zakat._

Dan sekali lagi yang dimaksudkan dalam hadīts ini adalah zakat maal, bukan zakat fitrah.

Kaum muslimin juga telah bersepakat bahwa zakat maal adalah kewajiban. Apabila ada orang yang mengingkari kewajiban zakat maal ini maka dia terancam dengan kekafiran (keluar dari agama Islām).

Kalau ada orang yang mengurangi hak dalam mengeluarkan zakat maalnya maka dia termasuk orang yang zhalim.

Kemudian sahabat BiAS rahimanīy wa rahīmakumullāh.

Poin Ketiga: Zakat Maal

Zakat Maal itu ada pada 4 perkara:

⑴ Pada pertanian yang berupa biji-bijian atau buah-buah yang bisa disimpan.

Contohnya: Padi, jagung, kedelai, sagu dan semisalnya.

Ini wajib dizakati dan dalīlnya adalah:

وآتوا حقه يوم حصاده
_”Berikanlah zakatnya pada hari dipanennya.”_

Maka ketika panen kita keluarkan zakatnya apabila telah mencapai nisab. Dan nishab zakat pertanian adalah 612 Kg sebagaimana yang disebutkan oleh Utsaimin rahimahullāh.

Yang mana 612 Kg ini adalah berat bersih, bukan berat kotor. Misalkan padi kita panen gabah 700 kg. Kemudian diperkirakan gabah ini kalau sudah menjadi beras hanya akan menjadi 500 Kg, maka gabah yang jumlahnya 700 kg tadi tidak wajib dizakati.

Kemudian, tidak ada zakat pada sayuran. Contohnya sawi, tidak wajib zakat berdasarkan perkataan Umar ibnu Khaththāb radhiyallāhu ‘anhu:

ليس في الخضروات صدقة
_”Tidak ada zakat pada sayur mayur.”_

Kemudian yang kedua dari hal yang perlu dizakati adalah:

⑵ Zakat Peternakan.

Yang dimaksud peternakan di sini adalah zakat unta, sapi dan kambing. Dengan syarat:

‌- Telah mencapai satu tahun.
– ‌Telah mencapai nisab.

Nisabnya berbeda-beda. Untuk unta minimal 5, untuk sapi minimal 30 dan untuk kambing minimalnya 40 ekor.

‌Dia harus sa-imah (diumbar di padang) tanpa kita memberikan makanan dan minuman. Maka ini yang dizakati.

Kalau kita ternak sapi (kita sebagai peternak) kemudian kita harus memberi makan dan minum, maka kita tidak termasuk dalam orang yang berkewajiban membayar zakat peternakan.

Kemudian di antara yang perlu dizakati adalah:

⑶ Zakat Emas dan Perak

Zakat emas dan perak, yaitu ketika sudah mencapai satu tahun dan telah mencapai nishab maka wajib dizakati. ‌Nishab untuk emas yaitu 85 gram, ‌nishab untuk perak 595 gram.

Dan uang masuk ke dalam zakat emas perak ini. Apabila uang kita telah mencapai nishab emas perak maka wajib dizakati.

Dan menurut Syaikh Utsaimin, uang kita yang telah mencapai nishab perak maka sudah wajib dizakati.

Berapa yang harus dikeluarkan?

Harus dikeluarkan 2.5 %.

⑷ Barang-barang Dagangan (عروض التجارة)

Seperti toko-toko besi, toko-toko sembako, perlu memperkirakan berapa jumlah dagangannya. Kalau telah mencapai nishab emas perak maka wajib dizakati.

Berapa jumlahnya?

Sama, 2.5 % dari total semua barang dagangannya.

Ini empat hal yang perlu dizakati.

Poin Keempat: Yang harus kita ketahui adalah rumah, mobil kemudian binatang ternak yang lain seperti ternak bebek, ternak ayam atau pun yang lainnya maka ini tidak wajib dizakati.

Karena Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam sendiri telah bersabda:

لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا فَرَسِهِ صَدَقَةٌ
_”Seorang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat pada budaknya begitu juga tidak pada kudanya.”_

Jadi yang namanya zakat maal sudah tertentu.

Poin Kelima: Yang harus kita perhatikan adalah ketika kita bisa melaksanakan zakat, maka itu merupakan kenikmatan dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla yang pantas untuk kita syukuri.

Kenapa?
Karena ketika kita bisa melaksanakan zakat, kita telah terhindar dari adzab yang pedih dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Di mana Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah berkata, “Kalau ada orang yang tidak memberikan zakat emas peraknya nanti di akhirat emas dan peraknya akan dijadikan lempengan dan dipanaskan di neraka kemudian disetrikakan di badan orang yang tidak memberikan zakat tersebut.”

Semoga 5 hal ini bisa kita pahami bersama, bahwa kata zakat yang di dalam Al Qur’ān maksudnya adalah zakat maal. Kemudian zakat hukumnya adalah wajib. Kemudian ada 4 hal yang harus dizakati yaitu:

① Pertanian.
② Perternakan.
③ Emas Perak.
④ Barang Dagangan.

Dan tidak ada zakat pada hal-hal selain itu, misalkan rumah, mobil dan lain sebagainya.

Semoga pembahasan ini bermanfaat.

Wallāhu Ta’āla A’lam bishawab.

وصلى الله على نبينا محمد.
____________________
BimbinganIslam.Com
Kamis, 12 Ramadhan 1443 H/ 14 April 2022 M
Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc
Kitāb Majalis Syahri Ramadhān (مجالس شهر رمضان) Mendulang Faidah Ilmu di Bulan Ramadhān Karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Halaqah 26 : Kriteria Zakat Mal
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk amal yang dicintai dan diridhai-Nya. Shalawat dan salam semoga juga dilimpahkan Allah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu Álaihi Wasallam, segenap keluarga dan para sahabatnya.

MEDIA DAKWAH : Edisi Khusus Ramadhan 1443-2022
EUROMOSLIM-AMSTERDAM
Indonesisch-Nederlandsche Moslim Gemeenschap–Amsterdam
Organisasi Keluarga Muslim Indonesia-Belanda di Amsterdam
EKINGENSTRAAT 3-7, AMSTERDAM-OSDORP

Amsterdam, 15 april 2022 / 14 ramadhan 1443
Saran, komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke:
E-mail: Euromoslim-Amsterdam: media@euromoslim.org