السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحبه و من تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة اما بعد

Allāh Ta’āla berfirman:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَـٰكِينِ وَٱلْعَـٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَـٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ فَرِيضَةًۭ مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌۭ
_Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, Āmil (pengurus-pengurus zakat), para mu’allaf yang dilunakkan hatinya, budak yang ingin memerdekakan dirinya, orang yang berutang untuk di jalan Allāh, mujahid fīsabilillāh, ibnu sabil yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana._

Sahabat BiAS rahimanīy wa rahīmakumullāh.

Ayat ini (surat At Taubah 60) merupakan ayat dasar untuk menentukan siapa yang berhak menerima zakat maal kita.

Di antara yang disebutkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla ada 8 golongan, yaitu:

① Faqir.
② Miskin.
③ Āmil.
④ Orang yang dilunakkan hatinya.
⑤ Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
⑥ Orang yang berhutang untuk di jalan Allāh.
⑦ Mujahid Fīsabilillāh.
⑧ Ibnu sabil yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Fakir dan Miskin
Faqir Miskin adalah orang-orang yang tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup dari penghasilannya maupun tabunngannya.

Maka mereka berhak untuk diberikan zakat. Kita boleh memberinya sebanyak kebutuhan mereka selama satu tahun, ini boleh saja.

Kemudian Syaikh Ibnu Utsaimin pernah memberikan contoh:

‌Fakir miskin yang ingin menikah boleh kita memberinya dari zakat agar dia bisa menikah.

‌Fakir miskin yang sedang menjadi thalibul ilmi (penuntut ilmu) dan dia ingin membeli buku, boleh kita memberinya dari zakat kita agar dia bisa membeli buku.

Ini diperbolehkan oleh Syaikh Utsaimin.

Āmil
Āmil ini siapa?

Mereka adalah orang-orang yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengambil zakat, untuk menyimpan dan mengurus zakat dan untuk menyalurkan kepada orang-orang yang berhak.

Berarti panitia-panitia zakat yang ada di masjid bukan Āmil, sehingga mereka tidak berhak untuk menerima zakat.

Adapun jika mereka diberikan oleh masjid baik dari uang infak atau yang semisalnya atau ada seorang muhsinin yang ingin menggaji atau membayar mereka maka itu tetap diperbolehkan. Tetapi mereka tidak berhak menerima dari zakat.

Orang-orang Yang Dilunakkan Hatinya.
Siapa mereka?

⑴ Mereka adalah orang-orang yang baru masuk Islām yang imannya masih lemah, maka kita bisa memberi dari zakat agar mereka tetap dalam Islām.

⑵ Orang-orang kafir atau penjahat yang suka menganggu kaum muslimin, maka kita berikan dari zakat kita agar mereka tidak mengganggu kaum muslimin lagi. Ini diperbolehkan.

Budak yang Ingin Membebaskan Dirinya.
Boleh kita memberikan zakat agar dia nanti bisa bebas.

Orang-orang yang Berutang
Maksudnya orang yang berutang untuk mendamaikan kaum muslimin misalnya harus hutang di situ, maka kita dibolehkan memberikan dari zakat kita agar hutangnya lunas.

Bisa juga orang-orang yang berutang untuk mencukupi kebutuhannya.

Misalnya: Gara-gara riba dia jatuh miskin, maka kita boleh membayarkan zakat kita untuk orang-orang yang berutang seperti ini.

Fīsabilillāh
Mereka adalah para mujahid yang berjihad dalam rangka menegakkan kalimat Allāh, Lā ilāha illallāh (لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ), mereka ini berhak untuk diberikan zakat.

Ibnu Sabil
Dia adalah orang yang sedang melakukan perjalanan dan di dalam perjalanan tersebut dia kehabisan bekal sehingga tidak bisa pulang ke rumahnya. Maka kita boleh memberikan sebagian dari zakat maal kita kepadanya sebagai bekal agar dia bisa sampai ke rumahnya. Walaupun dia kaya dia tetap berhak untuk diberikan dari zakat maal.

Ini adalah 8 golongan yang disebutkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla dalam surat At Taubah ayat 60.

① Faqir.
② Miskin.
③ Āmil.
④ Orang yang dilunakkan hatinya.
⑤ Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
⑥ Orang yang berutang untuk di jalan Allāh.
⑦ Mujahid Fīsabilillāh.
⑧ Ibnu sabil yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Ini adalah 8 golongan yang berhak menerima zakat maal, ada di dalam surat At Taubah ayat 60.

Dalam pembahasan, bagi yang berhak menerima zakat ini ada 6 catatan:

⑴ Orang kafir tidak berhak diberikan zakat kecuali orang yang dilunakkan hatinya.

Orang kafir yang suka menganggu kaum muslimin kita berikan zakat maal agar dia tidak menganggu kaum muslimin.

⑵ Orang kaya tidak berhak menerima zakat maal kecuali empat yaitu; Āmil, gharim, Mujahid Fīsabilillāh dan Ibnu Sabil.

Empat golongan ini berhak menerima zakat walaupun mereka kaya.

⑶ Tidak boleh menyalurkan zakat untuk menggugurkan kewajiban kita.

Misalkan: Kita memiliki karyawan kemudian kita ingin menyalurkan zakat kita kepadanya padahal kita memiliki kewajiban untuk membayar gaji maka tidak boleh kita membayar gaji kepadanya dengan uang zakat kita.

Yang boleh: Kita bayarkan dahulu gaji mereka lalu kita memberikan tambahan (zakat maal) maka ini boleh.

⑷ Seorang istri atau pun kita semua, boleh memberikan zakat kita kepada orang-orang yang tidak ada kewajiban nafkah atas kita.

‌Istri memberikan zakatnya kepada suami.
‌Istri memberikan zakatnya kepada anaknya.
‌Istri memberikan zakatnya kepada kerabatnya.

Ini diperbolehkan selama dia tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi.

⑸ Apabila kita telah berijtihad untuk mencari siapa yang berhak menerimanya kemudian kita berikan zakat kepadanya tapi ternyata orang ini mampu, maka zakat kita telah sah. Karena seseorang itu tergantung pada niatnya.

Dan pernah ada kejadian, Ma’an dan Yazid. Ma’an dan Yazid ini adalah bapak dan anak, Ma’an anaknya dan Yazid adalah bapaknya.

Yazid pernah menaruh shadaqah di masjid kemudian Ma’an datang dan mengambil shadaqah atau zakat tersebut. Kemudian mereka berdua mencari kebenaran di hadapan Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam

Apa yang harus mereka lakukan?

Apakah Ma’an boleh mengambil uang tersebut atau tidak?

Ternyata di sana Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam memutuskan:

لك ما نويت يا يزيد، ولك ما أخذت يا معن
_”Kamu mendapatkan apa yang kamu niatkan wahai Yazid dan kamu mendapatkan apa yang kamu ambil wahai Ma’an.”_

Ini yang kelima. Kemudian yang keenam:

⑹ Zakat Maal wajib diberikan kepada orang yang telah disebutkan oleh Allāh tadi. Tidak boleh kita sembarangan memberikan zakat maal kita kepada orang-orang yang tidak disebutkan oleh Allāh karena itu merupakan kezhaliman.

Padahal tadi Allāh mengatakan:
فَرِيضَةًۭ مِّنَ ٱللَّهِ
_”Sebagai kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allāh atas kita semua.”_

Itulah 6 catatan dan 8 golongan yang yang berhak menerima zakat, semoga bermanfaat dan semoga kita bisa memahaminya.

Wallāhu Ta’āla A’lam bishawab.

وصلى الله على نبينا محمد

____________________
BimbinganIslam.Com
Jum’at, 13 Ramadhan 1443 H/ 15 April 2022 M
Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc
Kitāb Majalis Syahri Ramadhān (مجالس شهر رمضان) Mendulang Faidah Ilmu di Bulan Ramadhān Karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Halaqah 27 : Orang yang Berhak Menerima Zakat
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk amal yang dicintai dan diridhai-Nya. Shalawat dan salam semoga juga dilimpahkan Allah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu Álaihi Wasallam, segenap keluarga dan para sahabatnya.

MEDIA DAKWAH : Edisi Khusus Ramadhan 1443-2022
EUROMOSLIM-AMSTERDAM
Indonesisch-Nederlandsche Moslim Gemeenschap–Amsterdam
Organisasi Keluarga Muslim Indonesia-Belanda di Amsterdam
EKINGENSTRAAT 3-7, AMSTERDAM-OSDORP

Amsterdam, 16 april 2022 / 15 ramadhan 1443
Saran, komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke:
E-mail: Euromoslim-Amsterdam: media@euromoslim.org