•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ikhwani wa Akhawati fīllāh, para sahabat Bimbingan Islam yang semoga dirahmati dan diberkahi Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

*Syarat Sahnya Shalat bag. 05*

Syarat sahnya shalat yang ketujuh, adalah:

اجتناب النجاسة في بدنه وثوبه وبقعته
⑺ _Menjauhi najis pada badan, pakaian dan tempat shalat bila mampu (مع القدرة) untuk dihindari atau dijauhi najis tersebut._

Jadi yang harus suci dari najis adalah pakaian, badan, dan tempat shalat (jika mampu). Karena bisa jadi ada orang yang berusaha untuk menjauhi najis pada tiga perkara tersebut tetapi tidak mampu.

Dalil yang menunjukkan di antara syarat sahnya shalat adalah menjauhi najis pada badan, pakaian, dan tempat shalat adalah firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla dalam surat Al-Muddatstsir: 4.

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرۡ
_”Dan pakaianmu maka sucikanlah.”_

Pakaianmu maka bersihkanlah dari najis, ini menunjukkan bahwa pakaian yang dipakai oleh orang yang ingin shalat harus bersih dari najis.

Dalil kedua yaitu sabda Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam,

تنزَّهوا مِنَ البَولِ فإنَّ عامَّةَ عَذابِ القَبرِ منهُ
_”Bersihkanlah diri kalian dari kencing, karena sesungguhnya kebanyakan siksa kubur itu disebabkan oleh kencing.”_

Jadi kalau kita habis kencing, kita segera bersuci (cebok) jangan sampai tidak cebok karena akan menyebabkan shalat tidak sah. _Kenapa tidak sah? Karena pada badan kita masih melekat najis yaitu berupa kencing._

Di samping itu Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam juga mengabarkan kebanyakan orang-orang yang sudah mati disiksa oleh Allāh di dalam kuburnya lantaran mereka tidak bersuci setelah kencing. Dan ini sering terjadi sebagaimana yang kita perhatikan banyak orang yang meremehkan masalah bersuci dari kencing,
apalagi orang-orang yang jauh dari majelis ilmu (tidak peduli dengan ilmu syar’i).
Mereka mengira kencing itu tidak berbahaya bagi dirinya. Justru kencing itu akan menimbulkan penyakit jika tidak dibersihkan, apalagi di akhirat (alam barzakh) akan menyebabkan pelakunya disiksa oleh Allāh di dalam kubur.

Sebagaimana hadits yang menceritakan bahwa Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam pernah melewati dua kuburan bersama para sahabat, lalu Beliau shallallāhu ‘alaihi wa sallam berhenti. Lalu Beliau shallallāhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk memohon perlindungan kepada Allāh dari siksa kubur.

Beliau shallallāhu ‘alaihi wa sallam menyampaikan (mengabarkan) bahwa kedua penghuni kubur tersebut sedang diadzab (disiksa) oleh Allāh di dalam kuburnya, lalu Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam menjelaskan sebab mereka diadzab oleh Allāh, yaitu karena dosa yang telah mereka perbuat sewaktu hidup di dunia.

Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ
_”Salah satu dari dua mayat yang disiksa di dalam kuburnya gara-gara mereka suka mengadu domba waktu di dunia.”_

Suka mengadu domba, antara muslim dengan muslim yang lain, antara jama’ah dengan jama’ah yang lain, dengan lisannya dengan tulisannya.

Namimah (النميمة) adalah dosa besar.

Kemudian mayit kedua yang disiksa oleh Allāh di dalam kubur,

فَكَانَ لاَ يَسْتَنْزِهُ مِنْ بَوْلِهِ
_”Orang tersebut sewaktu di dunia tidak pernah bersuci dari kencingnya.”_

Habis kencing tidak cebok, maka di akhirat Allāh akan mengadzabnya karena masalah kencing.

Kembali kepada syarat yang ketujuh yaitu menjauhi najis pada badan, pakaian, dan tempat shalat, yaitu sabda Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam kepada shahabiyah yang bernama Asma binti Abi Bakar Ash-Shiddiq radhiyallāhu ta’āla ‘anhumā. Asma adalah saudari Aisyah binti Abi Bakar Ash-Shiddiq (saudari kandung).

Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Asma binti Abi Bakar tentang darah haidh yang mengenai pakaiannya.

Apa kata Nabi?

تَحُتُّهُ، ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ، ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ
_”Hendaklah kamu mengeriknya (darah haidh yang menempel pada pakaian tersebut), kemudian menguceknya dengan air kemudian membilasnya, kemudian shalat dengan menggunakan pakaian tersebut.”_
(Hadits shahih riwayat Al-Bukhāri no. 227 dan Muslim no. 291).

Karena apa? Karena najis dari darah haidh sudah hilang dan dibersihkan!

Kemudian dalil lain yang menunjukkan bahwa tempat shalat harus bersih dari najis adalah sabda Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam kepada sebagian sahabat tatkala orang Arab Badui kencing di pojok masjid Nabawi. Saat itu Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam sedang menyampaikan kajian di hadapan sahabat, tiba-tiba seorang Arab Badui masuk ke dalam masjid dan kencing di pojok masjid.

Kemudian Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada para sahabat untuk membersihkannya. Beliau bersabda,

أَهْرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلاً مِنْ مَاءٍ
_”Siramkan pada kencingnya dengan seember air.”_
(Hadits shahih riwayat Al-Bukhāri no. 220).

Inilah beberapa dalil dari ayat Al-Qur’an maupun hadits yang menunjukkan bahwa _salah satu syarat sahnya shalat adalah bersih atau suci dari najis pada badan, pakaian dan tempat shalat._

Mungkin ada yang bertanya. Bagaimana ustadz seandainya ketika kita shalat baru sadar bahwa pada pakaian kita terdapat najis (ompol atau kotoran cicak) atau yang lainnya? Apabila seseorang yang sedang melakukan shalat lalu dia sadar dan ingat bahwa di bagian pakaiannya ada yang terkena najis.

Jika pakaian tersebut bisa dilepas misalnya di kopiahnya ada najis, maka kopiah tersebut dilepas dan tidak ini tidak membatalkan shalat atau misalkan dia memakai sandal, sepatu, atau kaos kaki dan dia ingat bahwa di kaos kakinya terkena najis, maka segera kaos kakinya dilepas dan ini tidak membatalkan shalat. Sebagaimana perbuatan Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam.

Tetapi para ulama menjelaskan jika najis tersebut menempel pada pakaian yang jika dia lepas akan menampakkan auratnya maka jangan dilepas, yang dianjurkan dilepas kalau pakaian tersebut tidak menampakkan aurat. Seperti peci, atau jaket (jaketnya terkena najis lalu dilepas dan dia masih memakai baju atau kaos dalam) maka tidak mengapa.

Tetapi jika pakaian yang diduga kuat terkena najis dan jika dilepas akan menampakkan aurat, maka jangan dilepas. Misalnya seseorang mengerjakan shalat menggunakan celana panjang, jika celananya dilepas maka akan tampak auratnya maka jangan dilepas tetap dilanjutkan shalatnya dan shalatnya tetap sah dan tidak wajib mengulang shalatnya.

Adapun jika orang tersebut tidak tahu (tidak sadar) bahwa di badan atau di pakaiannya atau di tempat shalatnya ada najis (sampai selesai shalat) dan dia tidak tahu, setelah sekian waktu (setengah jam, satu jam, misalnya) dia baru tahu bahwa pakaian yang dia kenakan ketika shalat terkena atau ada najis, maka shalatnya tetap sah dan dia tidak wajib untuk mengulang shalatnya.

Demikian pelajaran kita pada pertemuan kali ini.

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك، و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
BimbinganIslam.com
Jum’at, 22 Jumadil Ula 1444 H/16 Desember 2022 M
Ustadz M Wasitho Abu Fawaz, Lc.
Kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar | Kitab Shalat
————————————————————
*MEDIA DAKWAH EUROMOSLIM: *
*Buletin Terbit Setiap Hari Jum’at *

*Amsterdam, 14-april -2023 / 23-Ramadhan -1444*

*Saran, komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke: E-mail: Euromoslim-Amsterdam: * *media@euromoslim.org*