الســـلامـ عليكــــمـ ورحمة الله وبركــــاته

  الحمد لله على إحسانه، والشكر له على فضله متنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، صلى الله عليه وعلى آله وصحبه ومن سار على نهجه الى يوم الدين. أما بعد :  

Alhamdulillāh, ayyuhal ikhwāh filāh….

Kita bisa melanjutkan kembali kajian kita yaitu dosa besar yang membinasakan. 

* Yang ketiga | Membunuh Orang Yang Haram Untuk Dibunuh* 

Dosa besar yang membinasakan yang ketiga adalah membunuh orang yang harām untuk dibunuh dan tidak punya alasan yang dibenarkan ketika melakukan pembunuhan tersebut.

Pembunuhan seperti ini tergolong dosa yang paling besar setelah perbuatan syirik dan kufur kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla dan paling menyusahkan pelakunya.

Karena dosa pembunuhan ini melibatkan tiga pihak, yaitu:

Maksiat kepada Allāh. 

Kezhāliman terhadap korban. 

Kezhāliman terhadap keluarga korban.

Untuk pihak yang pertama yaitu  Allāh Subhānahu wa Ta’āla, Allāh itu ghafurur rahim, Allāh memaafkan mudah mengampuni.

Cukup dia bertaubat menyesali perbuatannya dan beristighfār minta ampun kepada Allāh dan bertekad tidak mengulanginya. Itu urusan dia dengan Allāh Subhānahu wa Ta’āla, selesai.

Urusan dia dengan keluarga korban sesuai apa yang dipilih oleh keluarga korban. Jika keluarga korban menuntut nyawa dibalas dengan nyawa maka dia (pembunuh) harus rela untuk dieksekusi.

Karena dalam Islām nyawa setiap muslim itu harganya sama. Tidak ada harga seorang muslim yang lebih mahal dari muslim lain, tidak ada.

Mau apapun pangkatnya, status sosialnya, jabatannya, kalau seorang muslim membunuh muslim yang lain maka keluarga korban berhak menuntut hukuman qishāsh. Asalkan pembunuhan itu dilakukan sengaja dengan maksud untuk membunuh.

Darahnya kaum muslimin ini sama sebagaimana sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:

الْمُؤْمِنُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ وَيَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ

“ Orang-orang mukmin darah mereka adalah sama, akan dijaga dengan perlindungan dari mereka walau dari kalangan rendah mereka.” (HR Ahmad nomor 913)

Orang-orang berimān itu darahnya setara, dan kalau satu diantara orang berimān ini menjamin keamanan seseorang, memberikan suaka kepada seseorang maka suaka ini harus ditaati oleh kaum muslimin yang lain (tidak boleh dibatalkan begitu saja).

Jadi kaitannya dengan keluarga korban, yaitu bisa bila mereka menuntut nyawa dibalas nyawa, maka serahkan. Selesai dengan keluarga korban.

Kalau mereka menuntut ganti rugi materi atau diyat maka dia harus membayar diyat atau dimaafkan secara cuma-cuma.

Untuk pembunuhan dengan sengaja ada 3  pilihan (qishāsh, ganti rugi atau dimaafkan), untuk pembunuhan yang tidak disengaja ada 2 pilihan (ganti rugi atau dimaafkan).

Untuk pembunuhan yang tidak disengaja dia memang tidak bisa di qishāsh karena dia tidak sengaja untuk membunuh (tidak ada niat untuk membunuh).

Misalnya: 

Seseorang sedang berburu dan tidak sengaja menembak petani yang sedang mengambil rumput (petani itu dikira kijang sehingga dibunuh).

Walaupun tidak sengaja tetap ada ganti rugi. Kalau keluarga korban menuntut ganti rugi maka keluarga si pembunuh harus gotong royong membayarkan diyatnya.

Tetapi bila disengaja yang wajib membayar diyat adalah sipembunuh dari harta pribadinya.

Bila tidak sengaja membunuhnya maka ahli warisnya yang membayarkan.

Dan sipembunuh harus membayar kafarat puasa 2 bulan berturut-turut sebagai bentuk taubat kepada Allāh, supaya dia tidak mengulangi lagi keteledorannya.

Misalnya:. 

Supir angkot ngebut dan kendaraannya terbalik lalu ada korban jiwa, supir angkot itu selamat dia harus puasa 2 bulan berturut-turut.

Kalau dia tidak puasa, dikhawatirkan dia ngebut lagi, tetapi kalau dia mendapatkan hukuman maka akan membuatnya jera.

Kalau pembunuhannya type ke-3 semi sengaja, maksudnya ada maksud untuk membuat aniaya tetapi tidak sampai membunuh. Misalnya dia ingin memukul seseorang, mukulnya sengaja tetapi pukulannya mengenai tempat yang mematikan atau terlalu keras maka ini tergolong pembunuhan semi sengaja dan ada diyatnya walaupun tidak terkena qishāsh, tetapi diyatnya lebih berat.

Diyat ada dua macam: 

Diyat ringan. 

Diyat berat.

Untuk dosa dengan keluarga korban masih ada solusinya walaupun harus hukuman mati.

Kalau dengan yang terbunuh bagaimana?

Ini yang masalah, ini yang menjadikan dosa pembunuhan yang disengaja itu sulit, menyulitkan pelakunya.

Sehingga Rasūlullāh Shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan:

لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ، مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامً 

” Senantiasa seorang mukmin itu mendapatkan kelapangan dalam agamanya asalkan dia tidak terlibat dalam pembunuhan.” (HR Bukhari nomor 6355, versi Fathul Bari nomor 6862)

Larangan pembunuhan terlalu banyak untuk kita sebutkan satu persatu, diantaranya:

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

” Dan barangsiapa membunuh seorang yang berimān dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allāh murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS An Nissā’: 93)

“Khālidan fīhā” ini bisa ditafsirkan dengan salah satu:

–> kita tafsirkan masuk Jahannam selama-lamanya kekal di dalamnya tidak akan keluar lagi kalau dia menghalalkan pembunuhan tersebut.

Ini jika menghalalkan pembunuhan terhadap orang beriman.

–> Atau ditafsirkan masuk neraka dalam tempo yang sangat lama, walaupun suatu saat akan dikeluarkan lagi.

Ini kalau dia menganggap perbuatan dosa, tidak membenarkan tindak pembunuhan tersebut namun dengan keyakinan bahwa dia berdosa dia tidak menjadi kufur tetapi perbuatannya tetap ada sangsi yaitu lama di dalam neraka.

Allāh murka kepada dia dan melaknatnya, menjauhkan dia dari rahmat-Nya dan menyiapkan baginya adzab yang besar.

Wallāhu Ta’āla A’lam

 

صَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و‌َسَلَم 

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته 


BimbinganIslam.com
Rabu, 23 Dzulhijjah 1438 H / 14 September 2017 M
Ustadz Dr. Sofyan Baswedan, Lc MA
Safari Dakwah | Tujuh Dosa Yang Membinasakan (Bagian 04 dari 06) 


Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk amal yang dicintai dan diridhai-Nya. Shalawat dan salam semoga juga dilimpahkan Allah kepada  Nabi kita Muhammad Shallallahu  Álaihi  Wasallam, segenap keluarga dan para sahabatnya.

MEDIA DAKWAH: Buletin Euromoslim Terbit Setiap Jum’at  

Euromoslim Amsterdam
Indonesisch-Nederlandsche Moslim Gemeenschap–Amsterdam
Organisasi Keluarga Muslim Indonesia-Belanda di Amsterdam

EKINGENSTRAAT 3-7, AMSTERDAM-OSDORP
Amsterdam,  10 november 2017 / 21 shafar 1439  
Saran, komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke: 
E-mail: Euromoslim-Amsterdam: media@euromoslim.org