الســـلامـ عليكــــمـ ورحمة الله وبركــــاته

   الحمد لله على إحسانه، والشكر له على فضله متنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، صلى الله عليه وعلى آله وصحبه ومن سار على نهجه الى يوم الدين. أما بعد   

Alhamdulillāh, ayyuhal ikhwāh filāh….

Kita bisa melanjutkan kembali kajian kita yaitu dosa besar yang membinasakan.

* Yang kelima | Memakan Harta Anak Yatim* 

Dosa besar yang membinasakan yang kelima adalah memakan harta anak yatim.

Kenapa dibilang anak yatim?

Yatim ini ditegaskan karena yatim ini tidak ada lagi yang menafkahi dia. Jadi harta ini dimata si yatim demikian penting bagi dirinya.

Kalau piatu kehilangan ibu, yang menafkahi masih ada yaitu bapaknya. Ini tidak boleh juga akan tetapi dosanya tidak seberat ketika yang diambil itu hartanya anak yatim.

Karena hajat si yatim kepada harta ini lebih besar daripada kalau dia masih mempunyai bapak, walaupun tidak mempunyai ibu.

Walaupun secara umum memakan harta orang lain tidak boleh, tetapi lebih berat lagi dosanya ketika orang itu sangat membutuhkan harta dan tidak ada yang menafkahinya.

Anak yatim adalah anak yang kehilangan bapaknya sebelum bāligh. Jadi apabila berusia 15 tahun bukan anak yatim namanya.

Dan makan disini tidak hanya dimakan tetapi juga diambil dimanfaatkan.

Allāh berfirman di dalam surat Al ‘An’ām: 152:

وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ ۖ وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۖ وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۖ وَبِعَهْدِ اللَّهِ أَوْفُوا ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

” Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya. Apabila kamu berbicara, bicaralah sejujurnya, sekalipun dia kerabat(mu) dan penuhilah janji Allāh. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu ingat.”

Dititipi harta anak yatim tidak dimakan tetapi dimanfaatkan, (misalnya) digunakan untuk usaha tanpa seizin yang bersangkutan, atau digunakan untuk usaha yang berpotensi rugi besar dan akhirnya dia rugi, maka ini tidak boleh.

Walaupun harta ini tidak dimakan tetapi dia memperlakukan harta anak yatim dengan cara yang tidak ahsan. Kalau ingin dijadikan modal maka jadikan modal yang aman.

Jadi bukan dengan usaha-usaha yang beresiko tinggi. Dan itu dianjurkan.

Anak yatim ini kalau hartanya memenuhi nisab maka setiap tahun harus dizakati.

Kalau hanya dizakati saja lama-lama akan berkurang harta tersebut. Dan nilai harta itu bisa berkurang karena inflasi. Sehingga 10 tahun kemudian, sudah tidak terlalu berharga uang yang dimiliki itu karena terpotong zakat dan mengalami inflasi.

Ada anjuran dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam atau dari sebagian shahābat, salah satunya ‘Umar bin Khaththāb radhiyallāhu ‘anhu, agar orang yang dititipi harta anak yatim ini menggunakannya (menginvestasikanya) tetapi harus dengan kejelian, kehati-hatian, supaya apa?

Supaya hartanya berkembang tidak habis termakan oleh inflasi dan oleh zakat yang dikeluarkan setiap tahunnya.

* Yang keenam | Berpaling Dari Medan Perang* 

Dosa besar yang membinasakan berikutnya adalah berpaling dari medan perang.

Lari ketika sudah berhadap-hadapan dengan musuh di medan jihād karena dia takut terhadap musuhnya, padahal musuhnya tidak lebih dari dua kali lipat. Apabila sampai dua kali lipat saja, orang yang berada di medan jihād itu masih wajib untuk bertahan dan melawan.

Tetapi bila sudah lebih dari dua kali lipat berdasarkan surat Al Anfāl ayat 65:

إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ۚ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ يَغْلِبُوا أَلْفًا مِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَفْقَهُونَ

” Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) di antara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan seribu orang kāfir, karena orang-orang kāfir itu adalah kaum yang tidak mengerti.”

Kemudian Allāh memberikan dispensasi:

الْآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا ۚ فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ۚ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ

” Sekarang Allāh telah meringankan kamu karena Dia mengetahui bahwa ada kelemahan padamu. Maka jika di antara kamu ada seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus (orang musuh); dan jika di antara kamu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang dengan seizin Allāh. Allāh beserta orang-orang yang sabar.” (QS Al Anfāl:  66)

Jadi kewajiban sabar sampai jumlah musuhnya dua kali lipat, tidak boleh dia lari. Yaitu lari untuk menyelamatkan diri, bukan untuk mengatur strategi, tidak boleh!

Kalau lari untuk menggabungkan dengan pasukan induknya, meminta bala bantuan, maka masih diperbolehkan. Ada nash ayatnya yang mengecualikan:

وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَىٰ فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ ۖ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

” Dan barangsiapa mundur pada waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sungguh, orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allāh, dan tempatnya ialah neraka Jahanam, seburuk-buruk tempat kembali.” (QS Al Anfāl: 16)

Ini jelas merupakan dosa besar. Kalau ini dibiarkan akan bahaya sekali. Musuh akan semakin berani dan semakin bringas jika berperang menghadapi kaum muslimin yang lain.

Jadi, karena besarnya bahaya yang akan ditimbulkan maka ancaman juga berat.

* Yang ketujuh | Melontarkan Tuduhan Zina kepada Wanita Terhormat Yang Beriman dan Tidak Pernah Berfikiran Macam-Macam Untuk Berzina* 

Dosa besar yang membinasakan berikutnya adalah melontarkan tuduhan zina kepada wanita-wanita terhormat yang berimān dan tidak pernah punya pikiran macam-macam untuk berzina.

Kata: قَذْفُ  artinya “melemparkan sesuatu” baik dengan tuduhan zina atau yang semakna.

Misalnya, apa yang semakna dengan zina contohnya (maaf) pelacur, WTS, “Dasar tuna susila,” “Dasar PSK,” itu semua senada dengan tufuhan berzina.

Atau kadang yang dituduh bukan dia tetapi ibunya, (misalnya) “Dasar anak harām,” kalau anak harām berarti ibu bapaknya berzina. Dia tidak menuduh yang bersangkutan tetapi menuduh orang tuanya    maka sama hukumnya.

Kalau ternyata dia tidak seperti itu, dia bukan anak harām, tetapi hasil dari pernikahan dan tidak bisa membuktikan tuduhannya maka dia (yang menuduh) terkena sanksi dicambuk 80 kali.

Pembuktiannya dengan apa?

Dengan mendatangkan empat orang saksi manusia laki-laki semuanya, sudah bāligh. Dan kesaksian mereka semua harus sama akuratnya ketika menyebutkan waktu, tempat pelaku, kronologinya dan caranya, harus sama.

Kalau ada yang meragukan sedikitpun pada salah satunya, tidak meyakinkan, maka dianggap bersaksi palsu dan semuanya akan dicambuk 80 kali karena ini berkaitan dengan kehormatan.

Kehormatan merupakan salah satu yang sangat dilindungi dalam Islām.

Salah satu tujuan mulia syari’at Islām adalah melindungi kehormatan, melindungi harga diri, nama baik.

Makanya tindakan-tindakan yang mencemarkan nama baik itu berat sanksinya.

Al muhshanat jamak dari muhshanah, yaitu perempuan yang melakukan ihshan. Ihshanon adalah ketika dia menjadi muslimah dan dia menjaga kehormatannya, karena dia wanita merdeka.

Dalam kasus qadf, definisi muhshanah itu bukan harus kawin dulu, beda. Jadi status muhshan dalam bab qadf  beda dengan status muhshan dalam bab zina.

Zina itu ada yang dilakukan oleh orang laki-laki yang muhshan atau perempuan muhshanah, ada yang dilakukan oleh laki-laki yang ghairu muhshan atau perempuan yang ghairu muhshanah.

Definisinya beda dengan muhshan dalam bab qadf. Kalau dalam bab qadf, walaupun dia belum pernah menikah tapi dia menjaga kehormatan, muslimah, merdeka, ini namanya qadf. Baik bersuami maupun tidak bersuami.

Kalau bersuami dituduh berzina itu juga termasuk muhshan. Tidak bersuami dituduh berzina itu juga qabbul muhshanah. Sama hukumnya, yang penting dia menjaga kehormatannya.

Jadi perilakunya jelas yaitu bukan perempuan yang suka kumpul kebo, bebas bergaul kesana kemari.

Jadi menuduh perempuan seperti itu termasuk dosa besar, dosa yang membinasakan.

Salah satu dalīl yang bisa kita jadikan pijakan adalah tentang kasus orang yang bangkrut pada hari kiamat. Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah bertanya dalam hadīts yang shahīh:

أَتَدْرُونَ مَنِ الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ

“ Apakah kalian tahu siapa muflis (orang yang pailit) itu?”_

_Para shahābat menjawab:_

_”Muflis (orang yang pailit) itu adalah yang tidak mempunyai dirham maupun harta benda.”_

_Tetapi Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkata:_

_”Muflis (orang yang pailit) dari umatku ialah, orang yang datang pada hari kiamat membawa pahala shalat, puasa dan zakat, namun ketika di dunia dia telah mencaci dan (salah) menuduh orang lain, makan harta, menumpahkan darah dan memukul orang lain (tanpa hak). Maka orang-orang itu akan diberi pahala dari kebaikan-kebaikannya. Jika telah habis kebaikan-kebaikannya, maka dosa-dosa mereka akan ditimpakan kepadanya, kemudian dia akan dilemparkan ke dalam neraka.”_

(Fathul Bari, oleh Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani) 

Di sini disebutkan menuduh perempuan, apakah menuduh laki-laki tidak berbahaya?

Berbahaya juga tetapi menuduh perempuan lebih berbahaya karena kalau sampai dia (wanita itu)  punya anak maka akan merembet statusnya kepada anaknya.

Bayangkan betapa malunya keluarganya ketika gadis mereka dituduh berzina, beda kalau itu laki-laki. Karena kalau perempuan itu ada bekasnya, dia bisa hamil, dia bisa melahirkan. Bila tuduhan itu dibiarkan maka akan merembet kepada anaknya juga kepada suaminya.

Makanya bila tidak bisa dibuktikan, si penuduh harus diberikan hukuman yang membuatnya jera. Dan hukuman itu disaksikan oleh banyak orang.

Sebagaimana dia menuduh mencemarkan nama baik seseorang dihadapan banyak orang, maka hukumannyapun harus dilakukan didepan banyak orang. Supaya orang lain berpikir bila akan mengikuti (melakukan) perbuatan yang serupa. Dan tidak diterima kesaksian mereka selama-lamanya (tidak bisa lagi menjadi saksi setelah itu).

Jadi ancaman yang berat ini menunjukkan dosanya itu bukan dosa yang ringan dan itu termasuk dosa besar.

Jadi ini adalah 7 Dosa besar yang membinasakan. 

Wallāhu Ta’āla A’lam

صَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و‌َسَلَم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته


BimbinganIslam.com
Rabu, 25 Dzulhijjah 1438 H / 16 September 2017 M
Ustadz Dr. Sofyan Baswedan, Lc MA
Safari Dakwah | Tujuh Dosa Yang Membinasakan (Bagian 06 dari 06) 


Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk amal yang dicintai dan diridhai-Nya. Shalawat dan salam semoga juga dilimpahkan Allah kepada  Nabi kita Muhammad Shallallahu  Álaihi  Wasallam, segenap keluarga dan para sahabatnya.

MEDIA DAKWAH: Buletin Euromoslim Terbit Setiap Jum’at  

Euromoslim Amsterdam
Indonesisch-Nederlandsche Moslim Gemeenschap–Amsterdam
Organisasi Keluarga Muslim Indonesia-Belanda di Amsterdam

EKINGENSTRAAT 3-7, AMSTERDAM-OSDORP
Amsterdam,  24 november 2017 / 05 rabee al awwal 1439  
Saran, komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke: 
E-mail: Euromoslim-Amsterdam: media@euromoslim.org