السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

الحمد لله على إحسانه، وشكر الله على توفقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله واهده لا شرك له تعظيم بشأنه, وأشهد أن محمد عبده ورسوله دائلا رضوانه, اللهم صلى عليه وعلى آله وصحبه وإخوانه

Alhamdulillāh kita akan membahas tafsir surat Al Bayyinah.

Jadi kaum Yahūdi dan Nashrāni adalah musyrikin. Akan tetapi, meskipun mereka musyrikin mereka punya hukum yang khusus yang tidak sama dengan kaum musyrikin lain, maka Allāh Subhānahu wa Ta’āla membedakan. Kata Allāh Subhānahu wa Ta’āla:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ

Sesungguhnya orang-orang kāfir dari kalangan ahlul kitāb dan kalangan kaum musyrikin…_

Padahal ahlul kitāb juga musyrikin tapi Allāh membedakan antara ahlul kitāb dan kaum musyrikin. 

Kenapa? 

Karena ada hukum yang berbeda. 

Ahlul kitāb, asalnya mereka memiliki kitāb suci:

· Yahūdi punya Kitāb Taurāt.

· Nashrāni punya Kitāb Injīl.

Sehingga hukum yang berlaku kepada mereka berbeda dengan hukum musyrikin.

Di antara perbedaan yang berlaku terhadap orang-orang ahlul kitāb bahwasanya makanan sembelihan mereka (ahlul kitāb) halal untuk dimakan, jika mereka menyembelih sebagaimana sembelihan kaum muslimin maka halal untuk dimakan. 

Kata Allah Subhānahu wa Ta’āla:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ 

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. (QS Al Māidah: 5)

“Pada hari ini dihalalkan bagi kalian makanan ahlul kitāb.”

Sembelihan ahlul kitāb halal bagi kaum mu’minin, sembelihan orang musyrikin tidak halal.

Kalau kita ke Bali (misalnya), ada orang Hindu sembelih ayam lalu dia mengucapkan bismillāh, maka ayam tersebut tidak halal kita makan karena dia seorang musyrik (menyembah berhala). 

Beda dengan orang Yahūdi atau Nashrāni, mereka menyembelih walau tidak mengucapkan bismillāh tapi halal sembelihannya. 

Wanita dari ahlul kitāb boleh dinikahi oleh kaum mu’minin. Laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita Yahūdiyyah atau Nashrāniyyah dengan syarat wanita tersebut bukan pezina (wanita baik-baik). 

Allāh mengatakan: 

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَاب مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ

” Dan wanita-wanita yang menjaga diri mereka dari kalangan ahlul kitāb, boleh dinikahi dengan syarat kalian memberikan mahar kepada mereka dan kalian nikahi wanita tersebut dalam rangka untuk menjaga diri kalian bukan dalam rangka untuk menjadikan mereka gundik-gundik.” (QS Al Māidah: 5)

⇒ Jadi syaratnya jika seorang lelaki mu’min menikah dengan wanita ahlul kitāb, kalau wanita ahlul kitāb tersebut Yahūdi atau Nashrāni adalah seorang wanita yang menjaga diri, bukan wanita pezina. Dan niat kita menikah untuk menjaga diri kita bukan untuk menjadikan mereka gundik. 

Oleh karenanya Allāh Subhānahu wa Ta’āla membedakan antara kesyirikannya ahlul kitāb dengan kesyirikan selain ahlul kitāb, karena ada hukum yang berbeda. 

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ

Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik…_

Semuanya kāfir, tapi tatkala Allāh membedakan antara ahlul kitāb dengan musyrikin berarti ada hukum yang berbeda diantara mereka. 

Tidak boleh kita menikah dengan wanita agama Hindu, tidak boleh! Mereka penyembah berhala tidak boleh kita menikahi mereka.

Oleh karenanya Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman dalam surat Al Baqarah: 221

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ 

Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik, sesungguhnya seorang budak muslimah lebih baik kalian nikahi daripada kalian menikah dengan seorang wanita musyrik (Hindu, Budha, Khonghuchu)._ 

Dan ini dipraktekan oleh sebagian shahābat di zaman mereka. 

Meskipun saya katakan bahwasanya yang muslimah saja masih banyak, tidak usah kita mencari Yahūdi atau Nashrāni. Tapi kita tidak boleh mengatakan harām karena kondisi berbeda. 

Seorang mungkin belajar di luar negeri, dia butuh istri dan dia tertarik dengan seorang wanita Yahūdiyyah atau Nashrāniyyah maka dia boleh nikahi wanita itu. Siapa tahu dengan menikahi wanita Yahūdi atau Nashrāni tersebut kita bisa mendakwahinya. 

Allāh mengatakan: 

لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ

_Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata._

Mereka minta bukti, mereka mengatakan, “Kami tidak akan meninggalkan agama kami sampai datang bukti/petunjuk.”

Apa bukti tersebut?

Allāh sebutkan: 

رَسُولٌ مِنَ اللَّهِ يَتْلُو صُحُفًا مُطَهَّرَةً

_(Yaitu) seorang Rasul dari Allah (Muhammad) yang membacakan lembaran-lembaran yang disucikan (Al Quran)_

Bukti yang jelas adalah Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam yang datang dari Allāh, Muhammad adalah utusan Allāh Subhānahu wa Ta’āla. 

Tidak sebagaimana yang dikabarkan oleh orang-orang barat yang menyatakan mereka ingin menghilangkan sifat kerasūlan dari Muhammad. 

Oleh karenanya coba antum baca tentang 100 tokoh yang berpengaruh, antum akan dapati dia (penulis buku tersebut) berusaha menghilangkan sifat kenabian Nabi Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam. 

Padahal Nabi berhasil karena beliau adalah utusan dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla. 

Jadi jangan terperdaya bila kemudian Nabi dipuji tetapi dengan pujian yang berusaha menghilangkan kenabiannya. Tidak benar seperti ini. 

Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam adalah orang yang cerdas, orang yang bijak dan orang yang spektakuler tetapi spektakuler beliau karena beliau adalah utusan Allāh dan dibimbing oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla. 

رَسُولٌ مِنَ الله يَتْلُو صُحُفًا مُطَهَّرَةً

Bagaimana Nabi bukan bayyinah, bukan petunjuk, bukan bukti ? 

Sementara beliau diutus oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla dan beliau mendatangkan bukti Al Qur’ān ( صُحُفًا مُطَهَّرَةً ) yaitu lembaran-lembaran yang disucikan (Al Qur’ān). 

Dari sini kata para ulamā Al Qur’ān muthahharah (disucikan), sehingga dalam Al Qur’ān tidak mungkin ada kebathilan. 

Kata Allāh Subhānahu wa Ta’āla: 

لَا يَأْتِيهِ الْبَاطِلُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَلَا مِنْ خَلْفِهِ ۖ تَنْزِيلٌ مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ

” Al Qur’ān tidak akan datang kebathilan dari depan maupun dari belakang sama sekali tidak akan ada kebathilan karena diturunkan dari Allāh yang Maha hakim dan Maha terpuji.” (QS Fushshilat: 42)

Dan Allāh mengatakan: 

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

” Kami yang menurunkan Al Qur’ān dan kami yang akan menjaga Al Qur’ān.”_

(QS Al Hijr: 9)

Oleh karenanya dalam Al Qur’ān tidak mungkin ada kebathilan, tidak ada perubahan dalam Al Qur’ān. Allāh jamin Al Qur’ān tersebut. 

Berbeda dengan kitāb Taurāt dan Injīl. Allāh tidak menjamin untuk menjaga kitāb tersebut, bahkan Allāh menyerahkan penjagaan kitāb tersebut kepada para pendeta. 

Kata Allāh: 

إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ ۚ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ ۚ

” Kami telah menurunkan Taurāt, dalam Taurāt ada cahaya dan petunjuk, dengan Taurāt tersebut para nabi menghukum orang-orang Bani Isrāil.” (QS Al Māidah: 44)

Yang berhukum dengan Kitāb Taurāt, diantaranya: 

√ Pendeta

√ Pastur

√ Rahib-rahib

Mereka berhukum dengan Taurāt dan Allāh menugaskan mereka untuk menjaga Taurāt tersebut. Akan tetapi mereka tidak menjaga Taurāt tersebut, mereka merubah Taurāt dan Injīl. 

Oleh karenanya Allāh berfirman: 

فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ يَكْتُبُونَ الْكِتَابَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَٰذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ لِيَشْتَرُوا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ فَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا يَكْسِبُون

” Allāh mengatakan, maka celakalah orang-orang yang menulis Al kitāb dengan tangan mereka hanya untuk mencari dunia yang sedikit, celaka bagi mereka yang ditulis oleh tangan-tangan mereka dan kecelakaan bagi mereka akibat dari apa yang mereka lakukan.”_

(QS Al Baqarah: 79)

Subhānallāh, Allāh sebutkan tiga kecelakaan dalam satu ayat:

1. Celaka orang-orang yang menulis Al kitāb dengan tangan mereka, kemudian mereka mengatakan ini dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla. 

Kenapa mereka menulis? 

Yaitu untuk mendapatkan sedikit dunia. 

2. Celaka orang-orang yang menulis dengan tangan-tangan mereka. 

3. Dan celaka apa yang telah mereka perbuat. 

Pendeta-pendeta sejak zaman dahulu merubah Taurāt dan Injīl 

Subhānallāh, ada seorang pendeta masuk Islām karena mendengar ayat ini. Tiba-tiba ada orang yang melantunkan ayat ini, maka diapun sadar dan masuk Islām. 

Allāh tidak main-main, seorang yang menyatakan bahwa ini dari Allāh, ternyata bukan dari Allāh maka celaka dia. Dan  tiga kali Allāh sebutkan celaka ini. 

Pendeta Yahūdi dan Nashrāni mereka merubah (menulis). Dan kita lihat terlalu banyak kontradiksi dalam Taurāt dan Injīl.

Yang tersucikan hanyalah Al Qur’ān. 

Maka jangan kita percaya dengan keyakinan orang-orang syiah yang menyatakan bahwasanya Al Qur’ān sudah tidak otentik lagi (berubah). Sampai mereka menulis sebuah buku yang judulnya bukti bahwasanya Al Qur’ān sudah berubah. Ini merupakan kekufuran. 

Oleh karenanya kaum muslimin tidak akan menerima keyakinan kufur ini dan tidak boleh kita menerima keyakinan (kekufuran) ini. 

Barangsiapa yang meyakini ada satu huruf hilang dari Al Qur’ān maka dia keluar dari Islām. 

Kenapa?  

Karena Allāh mengatakan, “Kami akan jaga Al Qur’ān tersebut.”

√ Bagaimana menyatakan banyak ayat yang hilang?

√ Bagaimana menyatakan Al Qur’ān yang benar tiga kali lipat? 

Bukankah kufur mengatakan seperti ini? 

Membahas tentang mereka (syiah) perlu waktu yang panjang. 

Saya ingin menjelaskan bagaimana Allāh mengatakan, “Shuhufām muthahharah ( صُحُفًا مُطَهَّرَةً).”

Bahwa Rasūlullāh  shallallāhu ‘alayhi wa sallam adalah bukti yang diturunkan dari Allāh dan dia membawa bukti pula yaitu Al Qur’ān yang dibaca, Al Qur’ān yang suci. 

Demikian saja, Wallāhu Ta’āla A’lam bishawab, wabillāhi taufīq.

والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته


 BimbinganIslam.com

Selasa, 07 Jumadal Ūla 1439 H / 24 Januari 2018 M

Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Tafsir Juz 30 | Surat Al-Bayyinah

Tafsir Surat Al-Bayyinah (Bagian 3)


Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk amal yang dicintai dan diridhai-Nya. Shalawat dan salam semoga juga dilimpahkan Allah kepada  Nabi kita Muhammad Shallallahu  Álaihi  Wasallam, segenap keluarga dan para sahabatnya.

MEDIA DAKWAH: Buletin Euromoslim Terbit Setiap Jum’at  

EUROMOSLIM-AMSTERDAM  
Indonesisch-Nederlandsche Moslim Gemeenschap–Amsterdam
Organisasi Keluarga Muslim Indonesia-Belanda di Amsterdam
Ekingenstraat 3-7, Amsterdam

23 februari 2018 / 06 jumadal akhir 1439    
Saran, komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke: 
E-mail: Euromoslim-Amsterdam: media@euromoslim.org