السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

الحمد لله ربّ العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، اما بعد

 

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

 

Ini adalah halaqah kita yang ke-40 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار(Bahjatu Qulūbil Abrār wa Quratu ‘uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi’ al Akhyār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa’dī rahimahullāh.

 

Kita sudah sampai pada pembahasan hadīts yang ke-37, yaitu hadīts yang diriwayatkan oleh Hakim bin Hazām radhiyallāhu ta’āla ‘anhu.

 

Beliau mengatakan, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

 

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا {متفق عليه}

” Dua orang yang melakukan jual beli mereka masih memiliki khiyār selama mereka belum berpisah, jika keduanya jujur di dalam jual beli tersebut dan menjelaskan hal-hal yang berkenaan dengan apa yang patut untuk dijelaskan, maka jual beli mereka akan mendapatkan keberkahan. Akan tetapi jika keduanya berbohong dan menyembunyikan sesuatu yang seharusnya disampaikan, maka keberkahan akan dihapuskan dari transaksi jual belinya.” (Hadīts riwayat Al Bukhāri dan Muslim)

 

Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa’dī rahimahullāh menjelaskan bahwa hadīts ini termasuk salah satu hadīts pokok yang menjelaskan tentang jual beli yang bermanfaat dan mudharat.

 

Karena jika seseorang bermuamalah (transaksi jual beli),

 

  • Ada kalanya transaksi yang dia lakukan merupakan transaksi yang bermanfaat dan mendatangkan keuntungan duniawi dan ukhrawi.
  • Ada kalanya muamalah yang dia lakukan memudharati dirinya sendiri, baik di dunia maupun di akhiratnya.

 

Apa yang menentukan muamalah itu bermanfaat atau tidak?

 

⇒Disebutkan dalam hadīts yang mulia ini adalah sifat jujur dalam melakukan muamalah tersebut.

 

Sebagaimana Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam sebutkan:

 

“Jika dia jujur maka dia akan mendapatkan keberkahan, jika dia berbohong maka akan dihapuskan keberkahan darinya”

 

Barangsiapa jujur di dalam bermuamalah (misalnya) ketika sedang bermuamalah dia menjelaskan semua hal-hal yang harus dan perlu dijelaskan kepada pihak lawannya (pembeli) baik itu aib, kekurangan dan lainnnya dengan tujuan pembeli ridhā dengan apa yang dia beli maka ini merupakan bentuk jual beli yang bermanfaat di dunia dan di akhirat.

 

  • Bermanfaat di dunia karena dengan jujur dia telah menjalankan perintah Allah dan Rasūl Nya (yaitu) untuk jujur dalam bermuamalah, dengan jujur dia akan selamat dari dosa dan akan turun keberkahan didalam muamalahnya.
  • Bermanfaat di ākhirat, karena dengan jujur dia akan mendapatkan pahala dan selamat dari iqab kelak yang mengancam orang yang tidak jujur dalam muamalah.

 

Sebaliknya barangsiapa dia berdusta dan menyembunyikan aib di dalam transaksi jual beli (tidak transparan) tidak menjelaskan apa yang perlu diketahui pembeli, padahal itu sesuatu yang penting untuk dijelaskan, maka muamalah seperti ini akan menjadi mudharat baginya.

 

Di dunia dia mendapatkan dosa dari muamalah tersebut dan akan dihapuskan keberkahan padanya, jikalau keberkahan telah dihapus dan diangkat dari suatu muamalah maka orang yang melakukan muamalah tersebut akan rugi dunia akhirat.

 

Kemudian beliau rahimahullāh juga menjelaskan bahwasanya dari hadīts ini kita mengetahui;

 

Haramnya Tadlis

Haramnya melakukan penipuan di dalam bermuamalah, baik dengan cara menyembunyikan aib barang atau dengan cara penipuan dengan metode yang bermacam-macam (seperti) mengurangi timbangan atau takaran maupun dengan berbohong terhadap barang yang akan dijual.

 

An Najsy (tanajusy)

An nasjsy yaitu tawar menawar palsu (merekayasa penawaran) dengan tujuan untuk menaikan harga ketika ada pembeli.

 

Talaqqil Jalab

Talaqqil jalab yaitu orang yang membeli barang atau menjual barang sebelum sampai di tempat pemasaran secara umum, sehingga dia mendapat harga yang lebih murah dengan menipu pembeli atau penjualnya.

 

Karena pembeli dan penjual tidak tahu harga pasaran, maka yang seperti ini termasuk jual beli yang haram (mudharat bagi pelakunya)

 

Kemudian beliau rahimahullāh menjelaskan dhabitnya yaitu yang menjadi tolak ukur kapan jual beli itu dikatakan jual beli yang bohong atau menyembunyikan sesuatu dari pembeli adalah jikalau dia melakukan sesuatu dalam muamalah yang dia sendiri tidak senang diperlakukan dengan cara tersebut, maka itu berarti dia pun tidak boleh melakukan dengan cara tersebut.

 

Kemudian di dalam hadīts ini juga kita bisa mengambil satu faedah yaitu tentang hukum khiyār majlis yaitu bolehnya penjual dan pembeli untuk memilih apakah ingin melanjutkan akad atau membatalkan akad selama keduanya masih berada di tempat transaksi.

 

Sebagaimana sabda Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam,

 

البيعان بالخيار ما لم يتفرقا

Dua orang yang melakukan jual beli mereka masih memiliki khiyār selama mereka belum meninggalkan tempat transaksi.”

 

Maksudnya adalah seorang melakukan transaksi jual beli ternyata dia berubah pikiran dan ingin membatalkan akadnya. Selama mereka masih di tempat transaksi, maka masing-masing boleh membatalkan baik penjual maupun pembeli.

 

Demikian beberapa faedah yang bisa kita ambil dari hadīts ini dan hadīts ini termasuk di antara hadīts-hadīts pokok yang berkenaan dengan masalah jual beli.

 

Cukup sampai disini halaqah kita kali ini.

 

In syā Allāh akan kita lanjutkan pembahasan hadīts berikutnya pada halaqah yang akan datang.

 

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه  وسلم والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_________________________

🌍BimbinganIslam.com

Senin, 12 Dzulqa’dah 1440 H / 15 Juli 2019 M

👤Ustadz Riki Kaptamto Lc

📗Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi’ al Akhbār

🔊Halaqah 040 | Hadits 37


Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk amal yang dicintai dan diridhai-Nya. Shalawat dan salam semoga juga dilimpahkan Allah kepada  Nabi kita Muhammad Shallallahu  Álaihi  Wasallam, segenap keluarga dan para sahabatnya.

MEDIA DAKWAH EUROMOSLIM: Buletin Terbit Setiap Hari Jum’at
EUROMOSLIM-AMSTERDAM
Indonesisch-Nederlandsche Moslim Gemeenschap–Amsterdam
Organisasi Keluarga Muslim Indonesia-Belanda di Amsterdam
EKINGENSTRAAT 3-7, AMSTERDAM-OSDORP

 

msterdam, 16 gustus2019 / 15Dzul Hijjah1440

Saran, komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke:

E-mail: Euromoslim-Amsterdam: media@euromoslim.org