السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ الأنبياء والْمُرْسَلِيْنَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أجمعين وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ، وَبَعْدُ

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-48 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil Abrār wa Quratu ‘uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi’ Al Akhyār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa’dī rahimahullāh.

Pembahasan kita sudah sampai pada hadīts yang ke-45, yaitu hadīts yang diriwayatkan oleh Asmar bin Mudharis radhiyallāhu ta’āla ‘anhu, beliau berkata, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

من سبق إلى ما لم يسبق إليه مسلم فهو له { رواه أبو داود}

*”Barangsiapa terlebih dahulu mengelola atau mengerjakan sesuatu yang belum dimiliki (didahului) oleh seorang (muslim), maka orang tersebut berhak untuk memilikinya.”*

(Hadīts riwayat Abū Dāwūd)

Hadīts mulia ini menjelaskan kepada kita tentang kapan suatu barang atau tempat menjadi hak atau menjadi milik orang yang (pertama kali) menemukan.

Syaikh Abdurrahmān As Sa’dī rahimahullāh menjelaskan bahwa konteks hadīts ini mencakup segala perkara mubah yang belum dimiliki oleh seorangpun atau tidak dikhususkan bagi siapapun.

Barangsiapa terlebih dahulu melakukan hal tersebut atau mengambil dan mengelola hal tersebut maka dialah orang yang paling berhak atas barang tersebut.

Termasuk di dalamnya seorang yang terlebih dahulu mengelola: الأرض الموات (tanah mati) atau tanah yang tidak berpenghuni dengan cara mengali tanah tersebut, kemudian dia keluarkan airnya atau dia alirkan air ke tanah tersebut atau dengan cara dia mendirikan bangunan di atasnya atau memagarinya maka orang tersebut menjadi pemilik tanah tersebut.

Akan tetapi jika tanah yang tidak berpenghuni itu sudah dibatasi atau ditentukan oleh imam, maka imam lebih berhak untuk mengelola tanah tadi. Tidak ada orang yang menjadi pemilik tanah itu.

Termasuk di dalam kontek hadīts ini adalah orang yang terlebih dahulu menangkap hewan buruan atau menggali barang tambang atau menemukan kayu bakar atau barang yang memang sengaja diterlantarkan oleh pemiliknya (sudah tidak terpakai) maka orang yang pertama kali menemukan maka dialah yang paling berhak untuk memilikinya.

Termasuk orang yang terlebih dahulu duduk di masjid atau duduk di suatu tempat, maka dialah orang yang paling berhak atas tempat tersebut, kecuali kalau tempat tersebut telah diwakafkan untuk orang-orang terentu, maka merekalah yang lebih berhak, karena telah ditentukan atau dikhususkan bagi mereka.

Hadīts ini menunjukkan, “Barangsiapa telah terlebih dahulu melakukan atau mengambil sesuatu yang mubah yang belum dimiliki siapapun, maka orang yang mengambilnya yang paling berhak atas barang tersebut.”

Beliau juga menyebutkan di sini, orang yang terlebih dahulu menyelesaikan pekerjaan yang ditawarkan (disayembarakan) misalnya seseorang mengatakan, “Barangsiapa bisa melakukan hal begini dan begitu, maka akan saya berikan imbalan,” maka orang yang berhak mendapatkan imbalan tersebut adalah orang yang pertama kali menyelesaikan pekerjaan yang ditawarkan.

Termasuk di sini orang yang pertama kali menemukan barang yang hilang atau anak yang hilang yang tidak diketahui nasabnya, maka orang yang pertama menemukannya, dialah yang berhak atas barang temuan tersebut.

Demikianlah penjelasan singkat hadīts ini, semoga bermanfaat.

Wallāhu A’lam

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
_______

SUMBER:
BimbinganIslam.com
Rabu, 16 Rabi’ul Awwal 1441 H / 13 November 2019 M
Ustadz Riki Kaptamto Lc
Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi’ al Akhbār
Halaqah 048 | Hadits 45
———————————————————-
Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk amal yang dicintai dan diridhai-Nya. Shalawat dan salam semoga juga dilimpahkan Allah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu Álaihi Wasallam, segenap keluarga dan para sahabatnya.

MEDIA DAKWAH EUROMOSLIM: Buletin Terbit Setiap Hari Jum’at
EUROMOSLIM-AMSTERDAM
Indonesisch-Nederlandsche Moslim Gemeenschap–Amsterdam
Organisasi Keluarga Muslim Indonesia-Belanda di Amsterdam
EKINGENSTRAAT 3-7, AMSTERDAM-OSDORP

Amsterdam, 03 april 2020 / 10 sya’ban 1441
Saran, komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke:
E-mail: Euromoslim-Amsterdam: media@euromoslim.org