الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ الأنبياء والْمُرْسَلِيْنَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أجمعين وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ، وَبَعْدُ

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

Kita lanjutkan pembahasan hadīts yang ke-49 dalam kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil Abrār wa Quratu ‘uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi’ Al Akhbār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa’di rahimahullāh.

Maksud dari hadīts Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam ini (يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ الْوِلاَدَةِ) adalah orang-orang yang menjadi mahram yang disebabkan adanya sebab melahirkan, hubungan kekerabatan atau nasab, maka orang-orang tersebut apabila diposisikan dalam persusuan, maka orang-orang itupun menjadi mahram bagi anak yang disusuinya.

Adapun kerabat dari anak susuan tadi, dia tidak menjadi mahram bagi ibu susuannya karena persusuan ini hanya dari sisi ibu susuan. Adapun dari sisi anak yang menyusu dari ibu susuan tadi hukum hanya berlaku bagi dia dan keturunannya saja.

Sedangkan bapak bayi tadi tidak menjadi mahram bagi ibu susuannya, begitu pula saudara anak tadi tidak menjadi mahram bagi ibu susuannya. Karena mereka tidak berkaitan dengan ibu susuan dalam hal persusuan.

Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam memberikan suatu kaidah di dalam menghukumi siapa yang menjadi mahram yang disebabkan adanya hubungan persusuan ketika bayi menyusu minimal 5 kali susuan dan di umur yang belum melebihi 2 tahun.

▪ Mahram Karena Hubungan Pernikahan
Selain dari hal-hal tersebut (dari orang-orang tadi) ada juga orang-orang yang menjadi mahram disebabkan sesuatu yang lain yaitu disebabkan adanya hubungan pernikahan.
Siapa saja mereka?

⑴ Ibunya istri, termasuk nenek-neneknya.
⑵ Anak-anaknya istri, dengan syarat istri yang sudah dinikahi tadi sudah terjadi hubungan suami istri, sehingga anak dari si istri bisa menjadi mahram bagi laki-laki tersebut.
⑶ Istri dari bapak-bapaknya, maksudnya apabila bapaknya menikah lagi maka istri bapaknya menjadi mahramnya. Termasuk juga Istri dari kakek-kakeknya, karena istilah aba atau bapak dalam bahasa Arab mencakup bapak yang lebih tinggi secara garis keturunan yaitu kakek.
⑷ Istri dari anak-anak, termasuk juga di dalamnya cucu.

⇒ Semua itu menjadi mahram karena pernikahan.

Apabila anak atau istri yang dia nikahi merupakan anak susuannya maka ibu susuannya menjadi mahramnya begitu pula anak susuannya menjadi mahramnya.

Misalkan :
Dia mempunyai bapak sepersusuan maka istri-istri dari bapak sepersusuan itu pun menjadi mahramnya.

Seorang wanita yang memiliki anak susuan atau laki-laki dia memiliki anak sepersusuan dari istrinya, maka istri dan anak-anaknya pun menjadi mahram baginya.
Berdasarkan kaidah ini, seandainya berdasarkan kerabat menjadi mahram, maka begitu pula orang yang menjadi anak dari sisi sepersusuan akan menjadi mahram pada hubungan yang lainnya.
Begitu pula di dalam masalah menjamak atau menggabungkan dua orang yang tidak boleh digabung dalam satu pernikahan. Apabila ada seorang perempuan dia memiliki saudari maka tidak boleh dinikahi bersama-sama.

Contoh :
Seseorang menikahi dua wanita yang mereka merupakan saudara, atau seseorang menikahi seorang wanita dengan bibinya, maka hal itu tidak boleh.
Begitu juga di dalam persusuan.

Misalnya :
Seorang menikah dengan seorang wanita dan wanita ini memiliki seorang saudari sepersusuan, meskipun bukan saudari senasab maka laki-laki ini tidak boleh menikahi saudari sepersusuan dari istrinya selama dia berstatus sebagai suami wanita tersebut.

Begitu juga dengan bibi sepersusuannya.
Semua itu berlaku sebagaimana berlaku pada hubungan nasab.

Demikian permasalahan yang bisa kita simpulkan dari hadīts yang mulia ini, dimana Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam memberikan kepada kita suatu kaidah yang penting di dalam mengetahui siapa yang menjadi mahram dikarenakan adanya hubungan persusuan.

Demikian penjelasan hadīts ini.

Wallāhu Ta’āla A’lam

Wallāhu A’lam

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_______
SUMBER:
BimbinganIslam.com
Selasa, 12 Jumada Al-Ula 1441 H / 07 Januari 2020 M
Ustadz Riki Kaptamto Lc
Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi’ al Akhbār
Halaqah 051-a | Hadits 49 (lanjutan)
———————————————————-

Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk amal yang dicintai dan diridhai-Nya. Shalawat dan salam semoga juga dilimpahkan Allah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu Álaihi Wasallam, segenap keluarga dan para sahabatnya.

MEDIA DAKWAH EUROMOSLIM: Buletin Terbit Setiap Hari Jum’at
EUROMOSLIM-AMSTERDAM
Indonesisch-Nederlandsche Moslim Gemeenschap–Amsterdam
Organisasi Keluarga Muslim Indonesia-Belanda di Amsterdam
EKINGENSTRAAT 3-7, AMSTERDAM-OSDORP

Amsterdam, 08 mei 2020 / 15 ramadhan 1441
Saran, komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke:
E-mail: Euromoslim-Amsterdam: media@euromoslim.org