السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ الأنبياء والْمُرْسَلِيْنَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أجمعين وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ، وَبَعْدُ

Kaum muslimin dan muslimat rahīmani wa rahīmakumullāh.

Ini adalah halaqah kita yang ke-55 dalam mengkaji kitāb: بهجة قلوب الأبرار وقرة عيون الأخيار في شرح جوامع الأخبار (Bahjatu Qulūbil Abrār wa Quratu ‘uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi’ Al Akhbār), yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa’di rahimahullāh.

Kita sudah sampai pada hadīts yang ke-53 yaitu hadīts dari Āli bin Abī Thālib radhiyallāhu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ وَيَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ وَيرد عَلَيْهِمْ أَقْصَاهُمْ وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ ألا لا يُقْتَلُ مسلم بِكَافِرٍ وَلاَ ذُو عَهْدٍ فِي عَهْدِهِ

_” Orang-orang Muslim, darah mereķa itu sepadan yaitu sederajat, orang yang paling rendah di antara mereka berjalan dengan jaminan keamanan dari mereka, orang yang terjauh dari mereka memberikan perlindungan kepada mereka._

_Dan mereka semua merupakan atau ibarat satu tangan dalam melawan orang-orang selain dari mereka. Ketahuilah, bahwasanya tidak boleh seorang muslim dibunuh sebagai qishash lantaran orang kafir dan tidak boleh pula orang kafir yang berada dalam perjanjian itu dibunuh selama dia masih berada di dalam waktu perjanjiannya.”_

(Hadīts riwayat Abū Dāwūd dan An Nassai dari Āli bin Abī Thālib Radhiyallahu ‘anhu dan diriwayatkan oleh Ibnu Mājah dari Abdullāh bin Abbas radhiyallāhu ‘anhumā)

Hadīts yang mulia ini merupakan penjelasan atau rincian atas firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla dalam surat Al Hujurat ayat 10. Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:

إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ إِخۡوَةٞ

_” Sesungguhnya orang-orang beriman bersaudara.”_

Dan juga sebagaimana disebutkan di dalam hadīts Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, dimana Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

كونوا عباد الله إخوانا

_” Dan jadilah kalian sebagai hamba-hamba Allāh yang saling bersaudara.”_

Maka hadīts dan ayat tersebut menjelaskan kewajiban seorang mukmin, kewajiban bagi orang-orang yang beriman agar mereka menjadi orang yang saling mencintai dan berada dalam satu barisan dan tidak saling membenci dan memusuhi.

Mereka semua harus berusaha untuk merealisasikan maslahat bersama (kepentingan bersama) yang dengannyalah agama mereka bisa tegak dan dunia mereka bisa tertata.

Tidak boleh ada orang yang merasa mulia menyombongkan diri atas orang yang tidak sepadan dengannya, sebagaimana tidak boleh pula seorang pun dari kaum muslimin meremehkan kaum muslimin yang lain.

Oleh karena itu Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyebutkan di dalam hadīts ini, bahwa darah mereka itu setara, sehingga pada permasalahan qishash disyaratkan adanya mukaffah fīdīn (kesetaraan di dalam agama). Seorang muslim tidak boleh dia dibunuh sebagai qishash atas pembunuhan terhadap orang kafir, sebagaimana seorang yang merdeka tidak boleh dibunuh sebagai qishash atas pembunuhan terhadap seorang budak.

Itu merupakan syarat yang harus dipenuhi di dalam penegakkan hukum qishash.

Adapun hukum-hukum yang lain, sifat-sifat yang lain, maka orang-orang yang beriman semuanya berada di atas kesamaan.

Barangsiapa dia melukai atau memutuskan anggota tubuh saudaranya dengan sengaja, maka mereka diqishash dengan syarat adanya mumatsal (kesamaan) pada anggota tubuh yang akan diqishash tersebut, baik pada anak kecil maupun orang besar, baik laki-laki maupun wanita.

Apabila hal tersebut dilakukan dengan kesengajaan dan adanya aduan permusuhan maka ditegakkan padanya qishash pada ayat yang serupa.

Dan tidak ada bedanya antara seorang yang alim maupun orang yang jahil, orang yang terhormat maupun orang biasa-biasa saja, semuanya sama di dalam permasalahan tersebut.

Kemudian Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam di dalam hadīts ini menyebutkan:

وَيَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ

_” Orang yang paling rendah (yaitu orang yang biasa-biasa saja dari kaum muslimin), diapun berjalan dengan jaminan keamanan dari seluruh kaum muslimin.”_

Maksudnya dijelaskan oleh Syaikh Abdurrahmān bin Nāshir As Sa’di rahimahullāh di sini, bahwasanya perlindungan kaum muslimin yang merupakan suatu hal yang sama. Maka apabila ada salah seorang dari orang kafir meminta perlindungan kepada salah seorang dari kaum muslimin, wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk memberikan perlindungan sebagaimana perlindungan janji yang diberikan oleh salah seorang dari kaum muslimin tersebut.

Hal ini sebagaimana firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla di dalam surat At Tawbah: 6.

وَإِنْ أَحَدٌۭ مِّنَ ٱلْمُشْرِكِينَ ٱسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَـٰمَ ٱللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُۥ ۚ

_” Dan apabila salah seorang dari orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah hingga dia bisa mendengar firman Allāh (Al Quran).”_

Maka tidak ada bedanya antara orang yang mulia maupun orang biasa-biasa saja di dalam hak untuk memberikan perlindungan.

Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam juga bersabda :

وَيرد عَلَيْهِمْ أَقْصَاهُمْ

_” Orang yang jauh pun berusaha untuk memberikan perlindungan kepada mereka.”_

Ini pun termasuk apabila para pasukan itu mereka bersama-sama di dalam memerangi musuh, sebagian ada yang tugasnya menyerang, sebagian yang lain adalah menjaga. Maka apabila pasukan tersebut mendapatkan ghanimah maka semuanya memiliki hak untuk mendapatkan ghanimah tersebut.

Sehingga ghanimah tidak khusus bagi orang yang menyerang saja, sedangkan orang-orang yang dia diberikan tugas untuk menjaga mereka pun punya hak, karena mereka merupakan satu tangan yang saling tolong menolong.

Oleh karena itu Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyebutkan dalam lafazh yang berikutnya:

وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ

_” Mereka ibarat satu tangan di dalam menghadapi selain dari kaum muslimin.”_

Kemudian Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyebutkan tentang tidak bolehnya seorang muslim dibunuh lantaran dia membunuh orang kafir, sehingga seorang muslim tidaklah boleh ditegakkan qishash apabila disebabkan membunuh orang kafir. Namun bukan berarti kemudian bebas untuk membunuh orang kafir yang berada di dalam perjanjian atau perlindungan.

Oleh karena itu Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam sebutkan setelah itu,

وَلاَ ذُو عَهْدٍ فِي عَهْدِهِ

_” Dan tidak boleh orang yang berada di dalam perjanjian atau dalam perlindungan dibunuh selama dia masih di dalam waktu perlindungannya (perjanjiannya).”_

Demikian beberapa permasalahan yang Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam sebutkan di dalam hadīts yang mulia ini yang semuanya menyebutkan bahwasanya orang-orang yang beriman merupakan saudara satu dengan yang lainnya. Dimana mereka memiliki hak-hak yang sama dan mereka berkewajiban untuk saling tolong menolong dan membantu di antara sesama mereka.

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta’āla menjadikan kita termasuk orang-orang yang bersaudara dalam keimanan dan kita senantiasa berta’awwun ala al birri wat taqwa.

Demikian pembahasan hadīts yang mulia ini.

Wallāhu A’lam

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

_______
SUMBER:
BimbinganIslam.com
Selasa, 08 Rajab 1441 H / 03 Maret 2020 M
Ustadz Riki Kaptamto Lc
Kitab Bahjatu Qulūbul Abrār Wa Quratu ‘Uyūni Akhyār fī Syarhi Jawāmi’ al Akhbār
Halaqah 055 | Hadits 53
———————————————————-

Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk amal yang dicintai dan diridhai-Nya. Shalawat dan salam semoga juga dilimpahkan Allah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu Álaihi Wasallam, segenap keluarga dan para sahabatnya.

MEDIA DAKWAH EUROMOSLIM: Buletin Terbit Setiap Hari Jum’at
EUROMOSLIM-AMSTERDAM
Indonesisch-Nederlandsche Moslim Gemeenschap–Amsterdam
Organisasi Keluarga Muslim Indonesia-Belanda di Amsterdam
EKINGENSTRAAT 3-7, AMSTERDAM-OSDORP

Amsterdam, 19 juni 2020 / 27 syawwal 1441
Saran, komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke:
E-mail: Euromoslim-Amsterdam: media@euromoslim.org