Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan serial fawaid hadist, Fawaid Hadist #03 | Tidak Ada Hijrah Dari Makkah Setelah Fathu Makkah.

Selamat membaca.

عَنْ عَائِشَة رَضِيَ اللهُ عنْهَا قَالَتْ قَالَ النَّبِيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: ” لاَ هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ، وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ، وَإِذَا اسْتُنْفرِتُمْ فانْفِرُوا
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Nabi (ﷺ) bersabda;
“Tidak ada hijrah setelah pembebasan -Makkah-, tetapi yang ada ialah jihad dan niat. Maka dari itu, apabila engkau semua diminta untuk keluar (oleh imam untuk berjihad), maka keluarlah – yakni berangkatlah.”
(HR. Bukhari, kitab Jihad, no. 2783 dan Muslim, no. 1864).

Faedah Hadist
Hadis ini memberikan faedah-faedah berharga, di antaranya;
1. Kewajiban hijrah dari kota Mekah ke kota Madinah telah dihapus setelah pembukaan kota Mekah karena Mekah telah menjadi Darul Islam, begitu juga kota lain, jika telah menjadi kota Islam, maka hukumnya sama dengan Mekah yaitu tidak ada hijrah.
2. Wajibnya hijrah masih berlaku bagi seorang muslim jika negara atau tempat yang ia tinggali tidak dapat mendirikan perkara atau urusan agamanya.
3. Berita gembira bahwasanya Mekah akan selalu menjadi kota Islam.
4. Perintah hijrah tidak terputus apabila di dunia masih ada negeri kafir dan negeri Islam. Barang siapa yang terdzalimi di negeri kafir maka wajib untuk hijrah ke negeri Islam jika mampu.
5. Wajib untuk memiliki niat atau tujuan jihad dalam hidupnya, serta mempersiapkan diri untuk itu, sehingga jika ada panggilan dari pemimpin (untuk berjihad) ia mampu.
6. Wajib ikut berperang jika diperintahkan penguasa resmi. Hal ini menujukkan bahwa jihad harus bersama penguasa yang sah.
7. Pentingnya niat dan dampaknya bagi penghambaan ibadah seorang hamba
8. Jika telah gugur kewajiban seseorang untuk berhijrah dari Negara Islam ke Negara Islam lainnya, maka meninggalkan Negara Islam ke Negara Kafir karena hobi atau enjoy, atau untuk tinggal dan menetap di sana (tanpa alasan yang kuat), adalah perkara yang dilarang dalam syari’at. Inilah yang terjadi pada Umat Islam di abad ini, khususnya masalah harta, yakni memindah harta/modal ke Negara Kafir (lebih bermanfaat bagi Negara Kafir dibanding Negara sendiri yang notabenenya mayoritas muslim).

Wallahu Ta’ala A’lam.

Referensi: Syarah Riyadhus Shalihin karya syaikh Shalih al Utsaimin rahimahullah dan Kitab Bahjatun Naadziriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali

“Demi Allah, jika Allah memberi hidayah kepada satu orang dengan sebab perantara dirimu, hal itu lebih baik bagimu daripada unta-unta merah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

*unta merah adalah harta yang paling istimewa di kalangan orang Arab kala itu (di masa Nabi ﷺ).

Bimbinganislam.com
*( Disebar untuk kawasan Eropa oleh: Euromoslim- Amsterdam )*