•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

عن أبي خالدٍ حكيمِ بنِ حزَامٍ . رضِيَ اللَّهُ عنه ، قال : قال رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « الْبيِّعَان بالخِيارِ ما لم يَتفرَّقا ، فإِن صدقَا وبيَّنا بوُرِك لهُما في بَيعْهِما ، وإِن كَتَما وكذَبَا مُحِقَتْ بركةُ بيْعِهِما » متفقٌ عليه .
_Dari Abu Kholid yaitu Hakim bin Hizam radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kedua orang, baik itu penjual maupun pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah._
_Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu”_
(Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari, no. 2082 & Muslim, no. 1532).
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•

📝 _*FAEDAH HADIST*_

*1️⃣* Penjelasan tentang tetapnya khiyar dalam mejelis yaitu khiyar yang terjadi di tempat akad jual beli berlangsung hingga yang melakukan jual beli berpisah.

*2️⃣* Wajib bagi seorang penjual menjelaskan ‘aib barang yang dijual kepada pembeli jika terdapat ‘aib/cacat pada barang meskipun tidak ditanya oleh pembeli. Sedangkan pembeli menjelaskan transaksi pembayaran, baik dengan tunai maupun hutang.

*3️⃣* Pelajaran berharga bahwa yang terpenting dalam perniagaan adalah keberkahannya. Sedikit keuntungan, namun berkah lebih baik dari pada banyak keuntungan, tetapi tidak berkah.

*4️⃣* Berdusta, berbohong, menipu adalah perbuatan-perbuatan yang berbahaya di dalam perniagaan. Apabila transaksi dibangun di atas maksiat, maka keberkahan akan dicabut darinya.

*5️⃣*
مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
‘maka dihapus keberkahan transaksi keduanya’ maksudnya adalah uang yang didapatkan tidak berkah. Uang yang didapatkannya bisa mengantarkan kepada kemaksiatan.
Uang yang didapatkan bisa lenyap seketika karena digunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, bisa saja ada salah satu anggota keluarganya yang sakit atau tidak taat kepadanya.
Semua itu bersumber dari uang yang didapatkannya tidak berkah, meskipun harta yang ada di hadapannya berlimpah ruah.

*6️⃣* Pentingnya kejujuran dalam transaksi jual beli dan hal ini menunjukkan kemuliaannya. Perkara ini sangat berat, terutama bagi penjual maupun pembeli. Sebab inilah, benar apa yang disabdakan oleh Rasulullah ﷺ,

إِنَّ التُّجَّارَ هُمُ الْفُجَّارُ
_”Sesungguhnya para pedagang adalah orang-orang yang fajir.” (HR. Ahmad no. 15530, Shohih Ibnu Hibban 11/277 dan Al-Hakim di dalam Al-Mustadrok No. 2145)._

Kebanyakan para pedagang adalah fajir, karena mereka tidak jujur di dalam perniagaan mereka. Karena tabiat pedagang adalah ingin meraup keuntungan yang banyak. Manusia memiliki kodrat keinginan memiliki harta yang banyak. Berdasarkan firman Allah ﷻ,

وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا
_“Dan kamu mencintai harta dengan kecintaan yang berlebihan.” (QS. Al-Fajr: 20)._

Maka syariat Islam memerintahkan para hamba Allah untuk jujur dalam setiap sendi kehidupan.

Wallahu Ta’ala A’lam.

*Referensi:* Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al Utsaimin rahimahullah dan Kitab Bahjatun Naadziriin Syarh Riyaadhish Sholihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy.

👤 Ustadz Fadly Gugul S.Ag
✒️ _Yogyakarta, 03 Shofar 1444H / 31 Agustus 2022M_

📗 _*Fawaid Hadist Bimbingan Islam*_
Bimbinganislam.com

*( Disebar untuk kawasan Eropa oleh: Euromoslim- Amsterdam )*
———————————————