•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
وَعَنْ أبي يَزِيدَ مَعْنِ بْن يَزِيدَ بْنِ الأَخْنسِ رضي الله عَنْهمْ، وَهُوَ وَأَبُوهُ وَجَدّهُ صَحَابِيُّونَ، قَال: كَانَ أبي يَزِيدُ أَخْرَجَ دَنَانِيرَ يَتصَدَّقُ بِهَا فَوَضَعَهَا عِنْدَ رَجُلٍ في الْمَسْجِدِ فَجِئْتُ فَأَخَذْتُهَا فَأَتيْتُهُ بِهَا. فَقَالَ: وَاللَّهِ مَا إِيَّاكَ أَرَدْتُ، فَخَاصمْتُهُ إِلَى رسولِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم فَقَالَ: “لَكَ مَا نويْتَ يَا يَزِيدُ، وَلَكَ مَا أَخذْتَ يَا مَعْنُ
_Dari Ma’an bin Yazid bin Akhnas radhiyallahu ‘anhum dia, ayahnya, dan kakeknya adalah termasuk sahabat, ia berkata, “Ayahku, yaitu Yazid pernah mengeluarkan beberapa dinar untuk ia sedekahkan, lalu dinar-dinar itu ia letakkan di sisi seorang di dalam masjid, maka aku datang mengambilnya dan membawa beberapa uang itu.” Ia pun berkata, “Demi Allah, bukan kepadamu aku berikan,” Selanjutnya aku adukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Beliau bersabda, “Engkau telah memperoleh pahala sesuai niatmu wahai Yazid, dan engkau boleh memiliki yang engkau ambil wahai Ma’an (karena telah diizinkan oleh orang yang berada di masjid tadi).”_
(HR. Bukhari, no. 1422)
•┈┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈┈•
📝 _*FAEDAH HADIST*_
*1️⃣* Hadits ini menjadi dalil bahwa amal itu tergantung niatnya. Sang ayah (yaitu Yazid) tetap mendapat pahala sedekah sesuai yang ia niatkan, meskipun sedekahnya sampai kepada anaknya.
*2️⃣* Shodaqoh tathowwu’ (sunnah) boleh diperuntukkan dan dibagikan untuk cabang-cabang kebaikan secara luas (siapa pun). Adapun shodaqoh wajib (zakat) tidak boleh dibagikan pada sembarang orang, hanya untuk mustahiq saja.
*3️⃣* Seseorang boleh memberi sedekah kepada anak, baik melalui perantara maupun secara langsung.
*4️⃣* Hukumnya boleh membagikan sedekah dengan diwakilkan kepada orang lain. Misalnya, agar terhindar dari riya’, maka sedekah bisa dititipkan kepada pengurus masjid atau pihak-pihak penyalur sedekah lainnya untuk disalurkan kepada yang membutuhkan.
*5️⃣* Diperbolehkan untuk menginformasikan/menceritakan nikmat yang telah diberikan oleh Allah Ta’ala. Hal ini ditunjukkan oleh Ma’an yang langsung menceritakan dinar yang ia dapatkan kepada ayahnya.
*6️⃣* Diperbolehkan untuk mengadukan masalah tertentu kepada hakim atau orang yang dipercaya bisa memberikan solusi, meskipun itu masalah antara ayah dan anak. Hal ini tidak termasuk durhaka kepada orang tua karena tujuannya ingin mendapatkan solusi/kepastian hukum.
*7️⃣* Diperbolehkan bersedekah kepada anak cucu.
*8️⃣* Bagi orang yang sedekah, dia tetap mendapatkan pahala sedekah meskipun disalurkan kepada orang yang tidak berhak. Misal, apabila penyalurannya salah sasaran.
*9️⃣* Orang yang bersedekah (khususnya ayah), tidak boleh menarik sedekahnya lagi meskipun yang menerima adalah anaknya. Apabila hadiah diperbolehkan untuk ditarik, karena sedekah niatnya karena Allah, sementara hadiah karena cuma-cuma.
Wallahu A’lam.
_*Referensi:* Syarah Riyadhus Shalihin karya syaikh Shalih al Utsaimin rahimahullah_ dan Kitab Bahjatun Naadziriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali
📗 _*Fawaid Hadist Bimbingan Islam*_
👤 _*Ustadz Fadly Gugul S.Ag*_
✒️ _Yogyakarta, 27 Dzulqa’dah 1443H/27 Juni 2022M_
Bimbinganislam.com
*( Disebar untuk kawasan Eropa oleh: Euromoslim- Amsterdam )*