Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan serial fawaid hadist, Fawaid Hadist #09 | Pelaku Pembunuhan Dan Yang Terbunuh Diancam Neraka.

Selamat membaca.

وعن أبي بَكْرَة نُفيْعِ بْنِ الْحارِثِ الثَّقفِي رَضِي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ: “إِذَا الْتقَى الْمُسْلِمَانِ بسيْفيْهِمَا فالْقاتِلُ والمقْتُولُ في النَّارِ”قُلْتُ: يَا رَسُول اللَّهِ، هَذَا الْقَاتِلُ فمَا بَالُ الْمقْتُولِ؟ قَال: ” إِنَّهُ كَانَ حَرِيصاً عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ“
Dari Abu Bakrah, yakni Nufai’ bin Haris as-Tsaqafi Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Apabila dua orang Muslim berhadap-hadapan dengan membawa masing-masing pedangnya -dengan maksud ingin berbunuh-bunuhan- maka yang membunuh dan yang terbunuh itu semua masuk di dalam neraka.” Saya bertanya: “Ini yang membunuh -patut masuk neraka- tetapi bagaimanakah halnya orang yang terbunuh -yakni mengapa ia masuk neraka pula?” Rasulullah (ﷺ) menjawab: “Karena sesungguhnya orang yang terbunuh itu juga ingin sekali hendak membunuh kawannya.” (HR. Bukhari, no. 6875 dan Muslim, no. 2888).

Faedah Hadist
Hadist ini memberikan faedah-faedah berharga, di antaranya;

1. Seseorang mendapatkan balasan sesuai niatnya, dan kaidah ini adalah sebagai patokan hukum dan segala sebab yang berkaitan dengannya. Misalnya korban yang terbunuh terkena hukuman neraka karena niatannya yang sebenarnya ingin membunuh namun sudah kedahuluan terbunuh.
2. Seseorang yang berniat membunuh saudaranya namun ternyata ia yang terbunuh lebih dulu, maka ia diancam neraka. Sehingga yang membunuh dan terbunuh sama-sama di neraka. Beda halnya jika seseorang membela diri, harta dan keluarganya lalu ia terbunuh, maka semoga ia mendapat pahala kesyahidan dan masuk surga. Jadi kasus terakhir berbeda dengan kasus awal.
3. Dosa pembunuhan adalah di antara dosa-dosa besar yang membinasakan dan menyebabkan pelakunya terancam masuk neraka.
4. Pernyataan masuk neraka belum tentu membuat seseorang kekal di dalamnya. Dosa besar menurut Ahlus Sunnah tidak sampai membuat seseorang kafir kecuali jika dianggap halal.
5. Menurut Aqidah Ahlis Sunnah, Pelaku dosa besar di akhirat di bawah kehendak Allah Ta’ala. Jika Allah kehendaki, Dia akan menyiksa. Jika tidak, Allah akan memaafkannya.
6. Perkara yang samar hendaklah ditanyakan pada orang yang berilmu sebagaimana para sahabat menanyakan kerancuan dalam pikiran mereka yaitu “Bagaimana bisa yang terbunuh dinyatakan masuk neraka?” Dan setiap kesamaran seperti ini sudah terdapat jawabannya dalam Al Qur’an dan sunnah Rasul -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Cuma sebagian kita tidak bisa menghilangkan suatu kerancuan karena mungkin cara berpikir kita yang lemah. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah, “Tidaklah terdapat suatu yang rancu dalam Al Qur’an dan As Sunnah melainkan didapati pula obatnya di dalam keduanya.” (lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 1/72).
7. Hukuman bagi orang yang berniat melakukan kemaksiatan dan berusaha mewujudkannya, namun tidak berhasil karena ada penghalang dari luar dan bukan sebab kesadaran atau niat baik dari dalam diri sendiri. Karena cuma ada halangan dari luar saja yang membuat ia tidak bisa melakukannya. Seandainya halangan itu tidak ada, maka niatannya sudah terealisasikan.
8. Hadits ini mengandung pelajaran berharga bahwa yang membunuh dan terbunuh dari kalangan kaum muslimin dilatarbelakangi fanatik golongan dan bukan karena alasan syar’i (seperti jihad).

Wallahu Ta’ala A’lam.

Referensi: Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al Utsaimin dan Syaikh Salim Al Hilaliy.

“Demi Allah, jika Allah memberi hidayah kepada satu orang dengan sebab perantara dirimu, hal itu lebih baik bagimu daripada unta-unta merah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

*unta merah adalah harta yang paling istimewa di kalangan orang Arab kala itu (di masa Nabi ﷺ).

📗 _*Fawaid Hadist Bimbingan Islam*_
Bimbinganislam.com
*( Disebar untuk kawasan Eropa oleh: Euromoslim- Amsterdam )*