A. Hak Istri Yang Wajib Dipenuhi Suami

Ketika jenjang pernikahan sudah dilewati, maka suami dan istri haruslah saling memahami berbagai hak dan kewajibannya masing-masing agar tercapai keseimbangan dan keserasian dalam membina rumah tangga yang harmonis.

Di antara hak istri yang harus dipenuhi suami:

  1. Memberikan nafkah kepada istri (dari harta halal).
  2. Memberikan pakaian kepada istri (pakaian busana muslimah yang menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangan).
  3. Tidak boleh memukul wajah istrinya.
  4. Tidak boleh menjelek-jelekkan istrinya.
  5. Suami tidak boleh memisahkan istrinya kecuali di dalam rumah.
  6. Mengajarkan ilmu agama kepada istrinya.
  7. Menasehati istri dengan cara yang baik.
  8. Mengizinkan istrinya keluar rumah untuk memenuhi kebutuhannya yang mendesak.

Tetapi keluarnya mereka harus memenuhi syarat, yaktu:

  • Memakai hijab syar’i yang dapat menutupi seluruh tubuh.
  • Tidak ikhtilaath (berbaur) dengan kaum laki-laki.
  • Tidak memakai wangi-wangian (parfum).

Seorang suami pun dibolehkan untuk mengizinkan istrinya untuk menghadiri shalat berjama’ah di masjid apabila ketiga syarat di atas terpenuhi.

  1. Berlaku adil terhadap istri, apabila ia memiliki lebih dari seorang istri.
  2. Jika pulang dari safar, disunnahkan suami menuju masjid untuk shalat dua raka’at, lalu pulang ke rumahnya untuk bercampur dengan istrinya.

B. Hak Suami Yang Wajib Dipenuhi Istri

Ketahuilah bahwa seorang suami adalah pemimpin di dalam rumah tangga, bagi istri, juga bagi anak-anaknya, karena Allah telah menjadikannya sebagai pemimpin.

Di antara hak suami yang wajib dipenuhi sang istri adalah:

  1. Taat kepada suami selama ia tidak menyuruh maksiat kepada Allah Ta’ala.
  2. Banyak bersyukur kepada suami dan tidak boleh banyak menuntut.
  3. Tetap tinggal di dalam rumah untuk mengurus rumah tangga dan anak-anak dengan baik.
  4. Berhias dan mempercantik diri untuk suami, murah senyum dan tidak bermuka masam di hadapan suaminya, juga tidak memperlihatkan keadaan yang tidak disukai suaminya.
  5. Tidak boleh mengungkit-ungkit pemberian/kebaikan yang pernah ia berikan kepada suaminya atau keluarganya, baik berupa harta dan lainnya.
  6. Tidak boleh menyakiti suami, baik dengan ucapan maupun perbuatan.
  7. Berbuat baik kepada kedua orang tua suami dan kerabatnya.
  8. Menjaga rahasia suami dan rahasia rumah tangga, serta tidak boleh menceritakannya kepada orang lain.
  9. Bersungguh-sungguh dalam menjaga keberlangsungan kehidupan rumah tangga bersama suaminya dan tidak boleh meminta cerai dengan alasan yang tidak dibenarkan syari’at.

(Dinukil dari buku “Kiat-Kiat Istimewa Menuju Keluarga Sakinah”, Karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, hal 40-45)

EUROMOSLIM-AMSTERDAM
Indonesisch-Nederlandsche Moslim Gemeenschap–Amsterdam
Organisasi Keluarga Muslim Indonesia-Belanda di Amsterdam
EKINGENSTRAAT 3-7, AMSTERDAM-OSDORP
Amsterdam,  30 Juli 2019 /  27 Dzul Qa’dah 1440  

Saran, komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke: 
E-mail: Euromoslim-Amsterdam: media@euromoslim.org