Syaikh DR. Sa’ad Bin Nāshir Asy-Syatsrī حفظه الله berkata:

“Isti’ādzah dalam shalat, (pendapat) yang benar adalah disyari’atkan, dan di sana ada beberapa tempat:

1. Pertama, setelah takbīratul ihrām dan doa istiftāh. Sesungguhnya di sini disunnahkan untuk membaca isti’ādzah sebagaimana yang dikatakan oleh jumhur ahli ilmu, dan diantara mereka adalah Abu Hanīfah, Asy-Syāfi’iy dan Ahmad, yang demikian itu karena Allah telah memerintahkan dengan firman-Nya:

فَإِذَا قَرَأۡتَ ٱلۡقُرۡءَانَ فَٱسۡتَعِذۡ بِٱللَّهِ مِنَ ٱلشَّیۡطَـٰنِ ٱلرَّجِیمِ

“Maka apabila engkau (Muhammad) hendak membaca Al-Qur’ān, mohonlah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.”
[Surat An-Nahl 98]

Ini menunjukkan tentang disyari’atkannya isti’ādzah sebelum membaca Al-Qur’ān, mencakup pula (bacaan) yang ada dalam shalat. Di dalam mazhab Imam Malik tidak disunnahkan membaca isti’ādzah, mereka berdalil dengan apa (riwayat) yang shahih dari haditsnya Anas bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar dahulu memulai bacaan dengan “Alhamdulilāhi robbil ālamīn”. Hanya saja maksud dari hadits ini adalah bacaan jahr (yang dikeraskan), maka sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membaca isti’ādzah dan basmalah dengan keras. Yang menunjukkan pada hal ini juga adalah riwayat Ibnu Hibbān, telah datang di dalamnya bahwa mereka dahulu tidak mengeraskan bacaan kecuali dengan “Alhamdulilāhi robbil ālamīn.” Dan selanjutnya, maka yang paling kuat adalah pendapat jumhur (yaitu) disyari’atkannya membaca isti’ādzah sebelum bacaan (Al-Qur’ān) dalam shalat.

2. Adapun pada rekaat dua dan tiga, maka di sana ada perselisihan fikih yang lebih besar terkait disyari’atkannya membaca isti’ādzah sebelum membaca Al-Fātihah pada rekaat kedua dan ketiga. Dan yang lebih kuat dari dua pendapat (yang ada) adalah disunnahkan membaca Isti’ādzah, berdasarkan keumuman nash yang datang terkait disyari’atkannya bacaan isti’ādzah sebelum membaca Al-Qur’ān.

3. Adapun terkait bacaan surat yang lain yang dibaca setelah surat Al-Fātihah, maka kebanyakan para ulama (jumhur) dan diantaranya adalah Imam yang empat (Abu Hanīfah, Mālik, Ahmad dan Syāfi’iy) berpendapat tidak disunnahkannya mengulang bacaan isti’ādzah pada surat yang dibaca setelah Al-Fātihah. Dan barangkali mazhab jumhur dalam hal ini lebih kuat, karena seorang hamba telah membaca isti’ādzah sebelum dia membaca Al-Fātihah.”

Diterjemahkan dari: https://youtu.be/fACJ8pG_9cI

Allāhu A’lam.

EUROMOSLIM-AMSTERDAM
Indonesisch-Nederlandsche Moslim Gemeenschap–Amsterdam
Organisasi Keluarga Muslim Indonesia-Belanda di Amsterdam
EKINGENSTRAAT 3-7, AMSTERDAM-OSDORP
Amsterdam, 27 Januari 2021 / 14 Jumādal Ākhirah 1442.
Saran, komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke: E-mail: Euromoslim-Amsterdam: media@euromoslim.org