Pertanyaan: Seseorang yang pergi haji beberapa tahun lalu, ketika malam Arafah (malam 9 Dzul Hijjah) dia mimpi basah, sehingga dia wukuf di Arafah dalam keadaan junub. Dia tidak mandi sampai hari Idul Adha (10 Dzul Hijjah). Bagaimana hukumnya?

Jawaban: Haji orang tersebut sah, karena seluruh manasik haji tidak disyaratkan harus dalam keadaan suci kecuali thawaf, thawaf diperselisihkan (harus dalam keadaan suci atau tidak). Akan tetapi haidh mencegah seorang wanita dari melakukan thawaf secara mutlak, bahkan oleh pendapat yang tidak mensyaratkan kesucian untuk thawaf. Mereka mengatakan: “Sesungguhnya wanita yang haidh tidak boleh thawaf; karena jika dia thawaf berarti dia harus menetapi masjid Al-Haram dalam keadaan haidh, dan hal ini tidaklah diperbolehkan.

(Meskipun hajinya sah), orang yang mimpi basah tersebut dicela, kenapa dia tidak segera mandi selama hari Arafah?

Mungkin dia akan menjawab: “Aku tidak mendapati air”

Maka kami katakan: “Jika anda tidak mempunyai air, maka lakukan tayammum sampai anda mendapatkan air. Namun –alhamdu lillah– pada tahun-tahun terakhir ini fasilitas air tersedia, bahkan seseorang bisa mandi kapan saja dia mau, maka tidak boleh dia menunda-nunda shalat, dia harus segera mandi janabah kemudian shalat. Akan tetapi jika dia benar-benar tidak mendapatkan air, maka dia bertayammum kemudian shalat.”

Diterjemahkan dari “Majmu’ Fawata wa Rasa-il Fadhilati Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin”, jilid 23, hal. 25.

EUROMOSLIM-AMSTERDAM
Indonesisch-Nederlandsche Moslim Gemeenschap–Amsterdam
Organisasi Keluarga Muslim Indonesia-Belanda di Amsterdam
EKINGENSTRAAT 3-7, AMSTERDAM-OSDORP
Amsterdam,  17 Juli 2019 /  14 Dzul Qa’dah 1440  

Saran, komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke: 
E-mail: Euromoslim-Amsterdam: media@euromoslim.org