بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد الله والصلاة والسلام على رسول الله و على آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم القيامة أما بعد

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas secara ringkas fiqih zakāt fitri. Dan yang perlu dicatat, bahwasanya apa yang kita sampaikan adalah apa yang kita pandang tepat dan sesuai dengan dalīl yang ada.

Dan tidak ada maksud kami untuk menyalahkan orang-orang yang berbeda dengan pendapat kami. Sekali lagi kami hanya ingin menyampaikan apa yang menurut kami benar dan setiap orang hendaknya beramal sesuai dengan ilmu yang sampai kepadanya.

• Bagian Pertama | Pengertian Zakāt

√ Zakāt secara bahasa memiliki arti pertumbuhan (النماء) dan pertambahan (الزيادة).

√ Fitri adalah sebuah kata yang memberikan makna bahwa seseorang tidak melakukan puasa lagi (puasanya sudah selesai).

Dan maksud dari zakāt fitri adalah zakāt yang dikeluarkan ketika seseorang telah selesai melakukan puasa Ramadhān. (Namun terkait waktunya ada pembahasan tersendiri)

• Bagian Kedua | Hukum zakāt fitri

Zakāt fitri hukumnya wajib berdasarkan sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:

فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ

“Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mewajibkan zakāt fithri.”
(Muttafaqun ‘alaih)

• Bagian Ketiga | Hikmah dari zakāt fitri

Hikmah dari zakāt fitri minimalnya ada dua sebagaimana dalam hadīts Ibnu ‘Abbās dalam riwayat Abū Dāwūd dan Ibnu Mājah.

Dikatakan di sana:

⑴ Sebagai pensuci orang-orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor ( طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ).

⑵ Sebagai makan bagi orang-orang miskin (وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ).

• Bagian Keempat | Siapa yang wajib membayar zakāt fitri?

⑴ Muslim
Muslim baik dewasa atau anak kecil, budak maupun merdeka, maka mereka terkena kewajiban zakāt ini.

⑵ Mampu, minimal memiliki bahan makanan untuk sehari dan semalam.

⇒ Jadi ketika seorang sudah memiliki bahan makanan untuk sehari semalam maka dikatakan mampu dan orang-orang yang belum mampu mencari nafkah maka dibayarkan oleh walinya.

• Bagian Kelima | Kapan seorang terkena kewajiban zakāt fitri?

Ini berkaitan dengan waktu tepatnya. Waktu tepatnya kewajiban ini masuk ketika matahari tenggelam untuk masuk pada tanggal 01 Syawwāl, maka saat itulah dikatakan zakāt fitri telah wajib bagi orang-orang yang menemui waktu itu.

√ Jikalau ada seorang meninggal sebelum waktu itu maka tidak ada kewajiban baginya membayar zakāt fitri.

√ Jikalau ada seorang yang lahir setelah terbenamnya matahari, maka tidak ada kewajiban baginya membayar zakāt fitri akan tetapi jika dibayarkan lebih baik.

• Bagian Keenam | Kapan waktu untuk mengeluarkannya?

Untuk masalah ini banyak perbedaan pendapat yang beragam. Namun kata Imam An Nawawi dalam kitāb Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, beliau mengatakan:

وَيَجُوزُ تَقْدِيمُ الْفِطْرَةِ من أول رَمَضَانَ لِأَنَّهَا تَجِبُ بِسَبَبَيْنِ بِصَوْمِ رَمَضَانَ وَالْفِطْرِ مِنْهُ فَإِذَا وُجِدَ أَحَدُهُمَا جَازَ تَقْدِيمُهَا عَلَى الْآخَرِ كَزَكَاةِ الْمَالِ بَعْدَ مِلْكِ النِّصَابِ وَقَبْلَ الحول ولايجوز تقديمها علي رَمَضَانَ لِأَنَّهُ تَقْدِيمٌ عَلَى السَّبَبَيْنِ فَهُوَ كَإِخْرَاجِ زَكَاةِ الْمَالِ قَبْلَ الْحَوْلِ وَالنِّصَابِ وَالْمُسْتَحَبُّ أَنْ تُخْرَجَ قَبْلَ صَلَاةِ الْعِيدِ

Boleh membayar zakāt fitri dari awal bulan Ramadhān (madzhab Syāfi’iyah) karena zakāt fitri (kata beliau) diwajibkan karena dua sebab, yaitu karena (1) puasa dan (2) Ramadhān telah selesai. Jika terdapat salah satu dari dua hal ini maka boleh dikeluarkan._

_Sebagaimana zakāt māl boleh dikeluarkan setelah seseorang mencapai nishāb (batas minimal kewajiban zakāt) walaupun belum mencapai haul walaupun belum mencapai satu tahun._

_Namun (kata Imam Nawawi) tidak boleh membayarnya sebelum bulan Ramadhān tiba, karena kalau dia membayar sebelum bulan Ramadhān maka ia telah membayar sebelum adanya salah satu dari dua sebab tersebut. Dan hal ini seperti tidak sahnya zakāt māl jika dikeluarkan sebelum ada nishāb dan haul._

_Kemudian waktu yang disunnahkan (waktu mustahab) kata beliau, dikeluarkan ketika seorang hendak atau sebelum menuju shalāt Ied.”_

Kemudian bagi orang yang ingin membayar zakāt seperti cara shahābat bisa membayarnya sehari atau dua hari sebelum Ied tiba.

Sebagaimana perkataan Ibnu Umar:

كَانُوا يُعْطُونَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْل الْعِيدِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

_”Mereka (para shahābat) dahulu menyerahkan zakat fithri satu atau dua hari sebelum Idul Fithri.”_
(Hadīts riwayat Bukhāri nomor 1511)

Ini terkait pembahasan waktunya dan yang lebih baik seseorang bisa berhati-hati, bisa satu atau dua hari sebelum hari raya Ied tiba, saat itu baru kita bayarkan.

• Bagian Ketujuh | Jumlah atau berat zakāt fitri

Para ulamā sepakat untuk zakāt fitri beratnya adalah satu shā’, namun mereka berbeda pendapat jika satu shā’ ini harus di konversikan ke dalam kilogram.

Ada yang mengatakan satu shā’ itu sama dengan 2,157 Kg, sebagaimana pendapat penulis kitāb fiqih sunnah dan ada juga yang mengatakan 1shā’ itu adalah mendekati 3 Kg (ini pendapat Syaikh Abdul Azīz bin Baz).

Bagi yang ingin hati-hati maka boleh mengeluarkan 3 Kg dan bagi yang mengeluarkan 2.5 Kg semoga sudah mencukupi karena sebagian pendapat mengatakan bahwa 1 shā’ adalah 2,157 Kg.

• Bagian Kedelapan | Kepada siapa zakāt fitri disalurkan?

Ada dua pendapat dalam masalah ini, menurut jumhur ulamā zakāt fitri disalurkan kepada 8 (delapan) golongan yang disebutkan di dalam surat At Tawbah ayat 60.

Dan sebagian yang lain berpendapat zakāt fitri disalurkan kepada faqīr miskin saja, bukan kepada 8 (delapan) golongan tersebut.

Kenapa?
Alasannya karena di awal telah disebutkan, hikmah dari zakāt dalam hadīts Ibnu Abbās riwayat Abū Dāwūd dan Ibnu Mājah, salah satu hikmah nya adalah:

طُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

_”Sebagai makanan bagi kaum miskin.”_

Silahkan bagi siapapun bagi kaum muslimin untuk mendalami masalah fiqih terkait masalah ini. Kemudian ia hendaknya mengamalkan ilmu yang ia dapat dan jika terjadi perbedaan pendapat silahkan ditanyakan kepada asātidzah atau guru-guru kita yang ada di daerah tersebut.

Ini 8 (delapan) poin yang terkait dengan zakāt fitri yang bisa kami sampaikan.

Semoga bermanfaat.

Wallāhu Ta’āla A’lam Bishshawāb

وصلى الله على نبينا محمد

_________________________

Artikel diambil dari: BimbinganIslam.com
Selasa, 16 Ramadhan 1440H / 21 Mei 2019M
👤 Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc
📗 Kajian Tematik | Zakat Fitri
⬇ Download audio: bit.ly/SerialRamadhan1440H_H14
〰〰〰〰〰〰〰

Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk amal yang dicintai dan diridhai-Nya. Shalawat dan salam semoga juga dilimpahkan Allah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu Álaihi Wasallam, segenap keluarga dan para sahabatnya.

EUROMOSLIM-AMSTERDAM
Indonesisch-Nederlandsche Moslim Gemeenschap–Amsterdam
Organisasi Keluarga Muslim Indonesia-Belanda di Amsterdam
EKINGENSTRAAT 3-7, AMSTERDAM-OSDORP

Amsterdam, 21 mei 2019 / 16 ramadhan 1440
Saran, komentar dan sanggahan atas artikel diatas kirim ke:
E-mail: Euromoslim-Amsterdam: media@euromoslim.org